Muhammad Yunus
Selasa, 16 September 2025 | 21:48 WIB
Sejumlah petugas dan warga Kelurahan Malang Negah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penghadangan terhadap puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, Bogor pada Selasa 16 September 2025 [Suara.com/ANTARA]

SuaraBanten.id - Sejumlah warga Kelurahan Malang Negah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penghadangan terhadap puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 16 September 2025.

Aksi penghadangan ini dilakukan oleh massa pemuda lantaran kegiatan truk tambang tersebut telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jam Operasional Kendaraan.

"Aksi ini dilakukan secara spontanitas, karena kita sudah resah atas aktivitas kendaraan tambang di luar jam operasional. Mereka sudah melanggar aturan daerah," ucap salah satu tokoh pemuda Legok Tama di Tangerang.

Ia menyampaikan aksi penghadangan paksa kendaraan ini sudah dilakukan beberapa kali oleh pihaknya, dimana mayoritas truk tambang dari arah wilayah Kabupaten Bogor kerap kali nekat melanggar jam operasional.

Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang tertera bahwa kendaraan barang boleh melintas selama batas waktu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun faktanya banyak truk tambang yang beroperasi pada siang hari.

"Tetapi dari Kabupaten Bogor di siang hari truk sumbu tiga ini diperbolehkan melintas. Jadi kami elemen masyarakat membantu pemda menertibkan truk-truk yang masuk wilayah Tangerang," ujarnya.

Dia bilang, dengan adanya aksi masyarakat ini diharapkan menjadi perhatian penuh antara pemerintah Bogor dan Tangerang agar bisa kembali menertibkan kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan tersebut, sebab bila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah maka masyarakat sangat dirugikan.

"Kerugian masyarakat banyak, karena kalau dihitung dampak aktivitas kendaraan ini kerap kali menimbulkan korban jiwa bahkan polusi dari kendaraan itu," ungkapnya.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi penghadangan terhadap truk tambang yang nekat melanggar jam operasional, sampai petugas Dinas Perhubungan menegakkan peraturan jam operasional truk yang telah diberlakukan.

Baca Juga: Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?

"Makanya kita minta tolong untuk petugas bertindak tegas. Tegaskan peraturan dan tertibkan jangan begitu saja," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah warga secara sukarela melakukan aksi penghadangan ini terhadap truk tambang yang melintas.

Mereka, tampak memutar balikan kedaraan tersebut dan meminta agar pengemudi kendaraan yang melanggar jam operasional berputar arah dan kembali ke lokasi tambang.

Bahkan, sebagian massa penghadang kendaraan itu, sempat menegur keras petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang nampak membiarkan kedaraan-kendaraan tambang melintas di luar jam operasional.

Load More