SuaraBanten.id - Sejumlah warga Kelurahan Malang Negah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penghadangan terhadap puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 16 September 2025.
Aksi penghadangan ini dilakukan oleh massa pemuda lantaran kegiatan truk tambang tersebut telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jam Operasional Kendaraan.
"Aksi ini dilakukan secara spontanitas, karena kita sudah resah atas aktivitas kendaraan tambang di luar jam operasional. Mereka sudah melanggar aturan daerah," ucap salah satu tokoh pemuda Legok Tama di Tangerang.
Ia menyampaikan aksi penghadangan paksa kendaraan ini sudah dilakukan beberapa kali oleh pihaknya, dimana mayoritas truk tambang dari arah wilayah Kabupaten Bogor kerap kali nekat melanggar jam operasional.
Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang tertera bahwa kendaraan barang boleh melintas selama batas waktu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun faktanya banyak truk tambang yang beroperasi pada siang hari.
"Tetapi dari Kabupaten Bogor di siang hari truk sumbu tiga ini diperbolehkan melintas. Jadi kami elemen masyarakat membantu pemda menertibkan truk-truk yang masuk wilayah Tangerang," ujarnya.
Dia bilang, dengan adanya aksi masyarakat ini diharapkan menjadi perhatian penuh antara pemerintah Bogor dan Tangerang agar bisa kembali menertibkan kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan tersebut, sebab bila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah maka masyarakat sangat dirugikan.
"Kerugian masyarakat banyak, karena kalau dihitung dampak aktivitas kendaraan ini kerap kali menimbulkan korban jiwa bahkan polusi dari kendaraan itu," ungkapnya.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi penghadangan terhadap truk tambang yang nekat melanggar jam operasional, sampai petugas Dinas Perhubungan menegakkan peraturan jam operasional truk yang telah diberlakukan.
Baca Juga: Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
"Makanya kita minta tolong untuk petugas bertindak tegas. Tegaskan peraturan dan tertibkan jangan begitu saja," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah warga secara sukarela melakukan aksi penghadangan ini terhadap truk tambang yang melintas.
Mereka, tampak memutar balikan kedaraan tersebut dan meminta agar pengemudi kendaraan yang melanggar jam operasional berputar arah dan kembali ke lokasi tambang.
Bahkan, sebagian massa penghadang kendaraan itu, sempat menegur keras petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang nampak membiarkan kedaraan-kendaraan tambang melintas di luar jam operasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator