- Polisi Bongkar Pabrik Oplosan Beras 10 Tahun Beroperasi di Serang, 10 Ton Disita
- Pemilik Pabrik Beras Oplosan di Serang Raup Untung Besar, Pakai Merek Terkenal untuk Tipu Konsumen
- Satgas Pangan Amankan 94 Karung Beras Oplosan Siap Edar dari Pamarayan, Banten
SuaraBanten.id - Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan membongkar praktik curang pengoplosan beras.
Yang diduga telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun di pabrik penggilingan padi Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Minggu 7 September 2025, mengatakan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di pabrik tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46) beserta barang bukti berupa 10 ton beras tidak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan siap edar.
"Bisnis haram yang dilakukan tersangka SU ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun," ungkapnya.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah membeli beras sisa hajatan dari masyarakat seharga Rp10.000 per kilogram.
Beras yang sudah kotor dan berkutu itu kemudian dicampur dengan beras premium menggunakan mesin penggiling (heller) untuk memanipulasi tampilan.
"Setelah dipoles, beras oplosan tersebut dikemas menggunakan karung merek terkenal seperti Ramos, Rojo Lele, dan lainnya tanpa izin," ujarnya.
Baca Juga: Punya Lumbung Padi 'Leuit' Anti-Kelaparan, Mengapa Warga Baduy Tetap Terima Bansos Beras?
Produk ilegal itu selanjutnya dijual oleh tersangka di toko nya di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan harga Rp200.000 per kemasan 25 kg.
Dari setiap karung yang terjual, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp98.200.
Selain mengamankan puluhan ton beras, polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit mesin heller, dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu teliti sebelum membeli beras dan segera melapor ke call center 110 jika menemukan praktik mencurigakan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi