SuaraBanten.id - Kabar baik bagi para pengusaha dan investor di Provinsi Banten. Era birokrasi perizinan usaha yang berbelit dan memakan waktu kini mulai ditinggalkan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Banten secara masif mengimplementasikan sistem Online Single Submission atau OSS Berbasis Risiko, sebuah terobosan digital yang dirancang untuk memangkas jalur birokrasi secara signifikan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Langkah ini bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan sebuah transformasi fundamental dalam pelayanan publik yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah, cepat, dan transparan di Banten.
Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) hingga korporasi besar, ini adalah sinyal positif bahwa pemerintah daerah serius dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dari semua skala.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, menegaskan bahwa perubahan ini membawa dampak langsung yang bisa dirasakan oleh para pengusaha.
Menurutnya, "dengan penerapan OSS berbasis risiko ini, pelayanan perizinan menjadi lebih cepat, mudah dan efisien," kata Virgojanti.
Pahami Skala Usaha Anda: Kunci Memulai di Sistem OSS
Untuk memanfaatkan sistem ini secara maksimal, langkah pertama yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha adalah mengidentifikasi skala bisnis mereka.
Sistem OSS Berbasis Risiko secara cerdas membagi pelaku usaha ke dalam dua kelompok besar: Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non-UMK, dengan klasifikasi modal dan omzet yang jelas.
Baca Juga: Gubernur Andra Soni: Suara Ulama Didengar!
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Usaha Besar: Meliputi usaha dengan modal lebih dari Rp10 miliar, serta usaha yang berbentuk badan usaha asing (Penanaman Modal Asing/PMA).
Klasifikasi ini sangat penting karena akan menentukan tingkat risiko dan jenis perizinan yang dibutuhkan, di mana usaha dengan risiko rendah akan mendapatkan proses yang jauh lebih cepat dan sederhana.
Bukan Sekadar 'Klik': Tiga Syarat Dasar yang Wajib Dipenuhi
Berita Terkait
-
Gubernur Andra Soni: Suara Ulama Didengar!
-
Tragedi Malam di Serang: Pick Up Angkut 12 Buruh Nyemplung ke Sungai, 1 Tewas Terjepit
-
4 Fakta Inspiratif di Balik Aksi Pemuda Sibilik Tambal Jalan yang Rusak Puluhan Tahun
-
Jalan Rusak Puluhan Tahun, Pemuda Kampung Sibilik Gotong Royong Modal Sumbangan Semen dan Pasir
-
Serang Mencekam! Usai Bakar Pos Polisi, Massa Bentrok dengan Aparat di Gerbang Mapolresta
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
-
Cara Membuat Foto Profil Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral di Media Sosial
-
Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru: Pemerintah Bilang Perampokan, Netizen Malah Bahas Konspirasi!
-
Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
-
Curahan Hati Menkeu Sri Mulyani, Lukisan Berharganya Raib Dijarah
Terkini
-
DPMPTSP Banten Percepat Proses Perizinan Usaha Lewat OSS Berbasis Risiko
-
Dari Warung Sederhana ke Kuliner Favorit, Usaha Pecel Ini Naik Kelas Berkat BRI
-
Pelajar Asal Tangerang Tewas dalam Kerusuhan Demo di Jakarta
-
BRI Tunjuk Dhanny sebagai Corsec Baru, Siap Perkuat Kinerja dan Citra Perusahaan
-
Gubernur Andra Soni: Suara Ulama Didengar!