SuaraBanten.id - Kabar baik bagi para pengusaha dan investor di Provinsi Banten. Era birokrasi perizinan usaha yang berbelit dan memakan waktu kini mulai ditinggalkan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Banten secara masif mengimplementasikan sistem Online Single Submission atau OSS Berbasis Risiko, sebuah terobosan digital yang dirancang untuk memangkas jalur birokrasi secara signifikan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Langkah ini bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan sebuah transformasi fundamental dalam pelayanan publik yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah, cepat, dan transparan di Banten.
Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) hingga korporasi besar, ini adalah sinyal positif bahwa pemerintah daerah serius dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dari semua skala.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, menegaskan bahwa perubahan ini membawa dampak langsung yang bisa dirasakan oleh para pengusaha.
Menurutnya, "dengan penerapan OSS berbasis risiko ini, pelayanan perizinan menjadi lebih cepat, mudah dan efisien," kata Virgojanti.
Pahami Skala Usaha Anda: Kunci Memulai di Sistem OSS
Untuk memanfaatkan sistem ini secara maksimal, langkah pertama yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha adalah mengidentifikasi skala bisnis mereka.
Sistem OSS Berbasis Risiko secara cerdas membagi pelaku usaha ke dalam dua kelompok besar: Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non-UMK, dengan klasifikasi modal dan omzet yang jelas.
Baca Juga: Gubernur Andra Soni: Suara Ulama Didengar!
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Usaha Besar: Meliputi usaha dengan modal lebih dari Rp10 miliar, serta usaha yang berbentuk badan usaha asing (Penanaman Modal Asing/PMA).
Klasifikasi ini sangat penting karena akan menentukan tingkat risiko dan jenis perizinan yang dibutuhkan, di mana usaha dengan risiko rendah akan mendapatkan proses yang jauh lebih cepat dan sederhana.
Bukan Sekadar 'Klik': Tiga Syarat Dasar yang Wajib Dipenuhi
Berita Terkait
-
Gubernur Andra Soni: Suara Ulama Didengar!
-
Tragedi Malam di Serang: Pick Up Angkut 12 Buruh Nyemplung ke Sungai, 1 Tewas Terjepit
-
4 Fakta Inspiratif di Balik Aksi Pemuda Sibilik Tambal Jalan yang Rusak Puluhan Tahun
-
Jalan Rusak Puluhan Tahun, Pemuda Kampung Sibilik Gotong Royong Modal Sumbangan Semen dan Pasir
-
Serang Mencekam! Usai Bakar Pos Polisi, Massa Bentrok dengan Aparat di Gerbang Mapolresta
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk