Meskipun sistem OSS menjanjikan kemudahan, Virgojanti mengingatkan bahwa ada fondasi perizinan dasar yang tidak bisa ditawar.
Ini adalah "aturan main" yang harus dipenuhi untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, ada tiga pilar utama yang menjadi syarat dasar.
"Seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dengan sertifikat laik fungsi (SLF)," jelasnya.
Ketiga syarat ini merupakan bukti bahwa usaha yang akan dijalankan telah sesuai dengan tata ruang wilayah, tidak merusak lingkungan, dan memiliki bangunan yang aman serta layak fungsi. Setelah memenuhi persyaratan dasar ini.
"pelaku usaha juga harus memiliki perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan KBLI yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha," ungkapnya.
Implementasi sistem ini diharapkan dapat menjadi katalisator pertumbuhan di berbagai sektor.
"Sistem OSS RBA ini adalah tranformasi layanan publik yang mampu mendorong pertumbuhan usaha sektor kelautan dan perikanan," pungkas Virgojanti, memberikan contoh konkret bagaimana digitalisasi perizinan dapat berdampak langsung pada sektor-sektor vital di Banten. (ADV)
Baca Juga: Gubernur Andra Soni: Suara Ulama Didengar!
Berita Terkait
-
Gubernur Andra Soni: Suara Ulama Didengar!
-
Tragedi Malam di Serang: Pick Up Angkut 12 Buruh Nyemplung ke Sungai, 1 Tewas Terjepit
-
4 Fakta Inspiratif di Balik Aksi Pemuda Sibilik Tambal Jalan yang Rusak Puluhan Tahun
-
Jalan Rusak Puluhan Tahun, Pemuda Kampung Sibilik Gotong Royong Modal Sumbangan Semen dan Pasir
-
Serang Mencekam! Usai Bakar Pos Polisi, Massa Bentrok dengan Aparat di Gerbang Mapolresta
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk