Hairul Alwan
Selasa, 02 September 2025 | 17:25 WIB
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti memberi keterangan kepada awak media. [Istimewa]

Meskipun sistem OSS menjanjikan kemudahan, Virgojanti mengingatkan bahwa ada fondasi perizinan dasar yang tidak bisa ditawar.

Ini adalah "aturan main" yang harus dipenuhi untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, ada tiga pilar utama yang menjadi syarat dasar.

"Seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dengan sertifikat laik fungsi (SLF)," jelasnya.

Ketiga syarat ini merupakan bukti bahwa usaha yang akan dijalankan telah sesuai dengan tata ruang wilayah, tidak merusak lingkungan, dan memiliki bangunan yang aman serta layak fungsi. Setelah memenuhi persyaratan dasar ini.

"pelaku usaha juga harus memiliki perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan KBLI yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha," ungkapnya.

Implementasi sistem ini diharapkan dapat menjadi katalisator pertumbuhan di berbagai sektor.

"Sistem OSS RBA ini adalah tranformasi layanan publik yang mampu mendorong pertumbuhan usaha sektor kelautan dan perikanan," pungkas Virgojanti, memberikan contoh konkret bagaimana digitalisasi perizinan dapat berdampak langsung pada sektor-sektor vital di Banten. (ADV)

Baca Juga: Gubernur Andra Soni: Suara Ulama Didengar!

Load More