Meskipun sistem OSS menjanjikan kemudahan, Virgojanti mengingatkan bahwa ada fondasi perizinan dasar yang tidak bisa ditawar.
Ini adalah "aturan main" yang harus dipenuhi untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, ada tiga pilar utama yang menjadi syarat dasar.
"Seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dengan sertifikat laik fungsi (SLF)," jelasnya.
Ketiga syarat ini merupakan bukti bahwa usaha yang akan dijalankan telah sesuai dengan tata ruang wilayah, tidak merusak lingkungan, dan memiliki bangunan yang aman serta layak fungsi. Setelah memenuhi persyaratan dasar ini.
"pelaku usaha juga harus memiliki perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan KBLI yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha," ungkapnya.
Implementasi sistem ini diharapkan dapat menjadi katalisator pertumbuhan di berbagai sektor.
"Sistem OSS RBA ini adalah tranformasi layanan publik yang mampu mendorong pertumbuhan usaha sektor kelautan dan perikanan," pungkas Virgojanti, memberikan contoh konkret bagaimana digitalisasi perizinan dapat berdampak langsung pada sektor-sektor vital di Banten. (ADV)
Baca Juga: Gubernur Andra Soni: Suara Ulama Didengar!
Berita Terkait
-
Gubernur Andra Soni: Suara Ulama Didengar!
-
Tragedi Malam di Serang: Pick Up Angkut 12 Buruh Nyemplung ke Sungai, 1 Tewas Terjepit
-
4 Fakta Inspiratif di Balik Aksi Pemuda Sibilik Tambal Jalan yang Rusak Puluhan Tahun
-
Jalan Rusak Puluhan Tahun, Pemuda Kampung Sibilik Gotong Royong Modal Sumbangan Semen dan Pasir
-
Serang Mencekam! Usai Bakar Pos Polisi, Massa Bentrok dengan Aparat di Gerbang Mapolresta
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
Seba Baduy 2026 Mendunia! Diplomat 10 Negara Siap Saksi Ritual Adat dan Budaya Banten
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi