SuaraBanten.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melaporkan.
Sebanyak lima perusahaan/industri sekala menengah yang terbukti mencemari lingkungan bakal terkena sanksi tindak pidana.
"Kalau yang potensi pidana itu ada lima perusahaan. Dari lima perusahaan itu sektor industri peleburan besi dan pembuat tisu," kata Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Rabu 27 Agustus 2025.
Ia menyebut, selain lima perusahaan yang tengah dilakukan proses sanksi antara lain terhadap 19 perusahaan.
Dimana, belasan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda administrasi.
"Dan kalau sekarang penerapan hukuman bisa sekaligus, bisa ada yang administrasi sekaligus sanksi denda kemudian tidak lepas juga dengan pidananya. Jadi kalau dia sudah menyangkut limbah B3 itu bisa 3 langsung sanksi itu, sanksi administrasi, denda dan pidana," tambahnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menerima sebanyak 120 pengaduan kasus dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan.
Dilakukan oleh pelaku industri sekala menengah dan kecil di daerahnya itu selama periode Januari hingga Juli 2025.
"Jadi yang sudah kita terima itu ada sekitar 120 pengaduan dan laporan dari bulan Januari hingga Juli 2025," katanya.
Baca Juga: Gaji Anggota DPRD Tangerang Naik? Ini Kata Kholid Ismail
Sandi bilang, dari seluruh penerimaan laporan kasus lingkungan tersebut, diantaranya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan telah dikenakan sanksi.
Berdasarkan hasil tindaklanjut terhadap ratusan itu, terdapat kasus yang sudah dilakukan proses penyelidikan secara administrasi, verifikasi ke lapangan.
Dimana, sekitar 40 persen atas kasus lingkungan ini adalah persoalan polusi sampah/limbah.
"Tetapi memang rata-rata pengaduan itu masalah sampah, 40 persen masalah persampahan, terkait dengan masalah pembuangan sampah liar," ujarnya.
Selain itu, dikatakan Sandi, dari kasus kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang ini hampir di seluruh sektor, diantaranya tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara.
Kendati, atas penemuan kasus tersebut beberapa perusahaan industri yang diketahui mencemari lingkungan telah diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
Terkini
-
BPOM Tangerang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Cek Daftar Mereknya di Sini!
-
Pesisir Tangerang Siaga Satu, BMKG Sebut Efek Supermoon Bikin Air Laut Naik Drastis di Tanggal Ini
-
Maman Mauludin Diminta 'Ikhlas' Kosongkan Jabatan Sebelum Dicopot dari Sekda Kota Cilegon
-
Maman Mauludin Ungkap Kronologi Pencopotannya sebagai Sekda Kota Cilegon, Sudah Sesuai Prosedur?
-
Maman Mauludin Dicopot dari Jabatan Sekda, Wali Kota Cilegon Klaim Pencopotan Sesuai Aturan