Muhammad Yunus
Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:25 WIB
Ilustrasi - perusahaan pelanggar lingkungan akan dikanakan sanksi pidana oleh pemerintah [Suara.com/ANTARA]

"Terus kalau yang kegiatan industri menengah atas itu kan sudah ada yang ditangani oleh kementerian, yang peleburan itu ada tiga kegiatan usaha itu ditangani KLH, terus yang masuk ke Mabes Polri itu ada dua, yang satu peleburan besi dan yang kedua itu produksi tisu," kata dia.

Load More