"'Bos Mafia' itu menyuruh korban membuat video persetubuhan dengan ayah/korban," terang Herlia.
Dalam ketakutan videonya tersebar, korban akhirnya menceritakan hal ini kepada ayah tirinya (IS), tidak menyadari bahwa ia sedang berbicara dengan dalang di balik semua ini. IS pun berpura-pura bersimpati.
"Karena takut, korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui WhatsApp dan bercerita kalau disuruh bikin itu (video) dan dijawab oleh IS, 'tak usah nanti Apih yang transfer'," imbuh Herlia.
Tentu saja, transfer itu tidak pernah terjadi. Beberapa hari kemudian, "Bos Mafia" kembali menagih video persetubuhan tersebut.
Korban kembali mengadu pada IS. Kali ini, IS memainkan peran utamanya.
"Orang tak dikenal ini kembali menghubungi korban, minta video persetubuhan dengan ayahnya. Dan korban kembali cerita ke IS ini dan saat itu IS bilang, 'yaudah hayu buat aja soalnya Apih lagi ga ada uang'," kata Herlia menirukan pengakuan pelaku.
Malam itu, setelah memastikan ibu kandungnya tertidur, korban yang terperangkap dalam ketakutan dan manipulasi menuruti kemauan ayah tirinya.
Perbuatan ini terus berulang hingga 20 kali dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. IS menggunakan modus yang sama: berpura-pura dihubungi "Bos Mafia" yang menyuruhnya kembali berhubungan badan dengan korban. Sesekali, ia memberi korban uang antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu untuk membungkamnya.
Kejahatan ini akhirnya terbongkar saat ibu kandung korban memeriksa ponsel anaknya. Ia menemukan percakapan antara korban dan IS yang menjurus ke arah orang dewasa, yang membuatnya curiga dan akhirnya melapor ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku IS ini telah mengakui perbuatannya, dan dia pun mengaku menyamar sebagai orang lain yang oleh korban disebut Bos Mafia untuk mengelabui dan menipu daya korban agar mau disetubuhi," tegas Herlia.
Baca Juga: Ini Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Banten
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 82 jo Pasal 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
Ini Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Banten
-
Dari Monumen Rp874 Miliar, BIS Kini Dipuji Bintang Timnas: Rumput dan Locker Room Kelas Dunia
-
Era Baru Banten Warriors: Dewa United Siap Guncang BIS, Presiden Klub: Menang Harga Mati!
-
Dimiskinkan! Pasutri Bos Narkoba di Serang Dijerat Pasal TPPU, Aset Miliaran Rupiah Disita
-
Aksi Begal di Tol Tangerang-Merak: Komplotan Todongkan Senpi, Bajak Truk Solar Hingga Sekap Sopir
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
7 Fakta Menarik Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya