"'Bos Mafia' itu menyuruh korban membuat video persetubuhan dengan ayah/korban," terang Herlia.
Dalam ketakutan videonya tersebar, korban akhirnya menceritakan hal ini kepada ayah tirinya (IS), tidak menyadari bahwa ia sedang berbicara dengan dalang di balik semua ini. IS pun berpura-pura bersimpati.
"Karena takut, korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui WhatsApp dan bercerita kalau disuruh bikin itu (video) dan dijawab oleh IS, 'tak usah nanti Apih yang transfer'," imbuh Herlia.
Tentu saja, transfer itu tidak pernah terjadi. Beberapa hari kemudian, "Bos Mafia" kembali menagih video persetubuhan tersebut.
Korban kembali mengadu pada IS. Kali ini, IS memainkan peran utamanya.
"Orang tak dikenal ini kembali menghubungi korban, minta video persetubuhan dengan ayahnya. Dan korban kembali cerita ke IS ini dan saat itu IS bilang, 'yaudah hayu buat aja soalnya Apih lagi ga ada uang'," kata Herlia menirukan pengakuan pelaku.
Malam itu, setelah memastikan ibu kandungnya tertidur, korban yang terperangkap dalam ketakutan dan manipulasi menuruti kemauan ayah tirinya.
Perbuatan ini terus berulang hingga 20 kali dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. IS menggunakan modus yang sama: berpura-pura dihubungi "Bos Mafia" yang menyuruhnya kembali berhubungan badan dengan korban. Sesekali, ia memberi korban uang antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu untuk membungkamnya.
Kejahatan ini akhirnya terbongkar saat ibu kandung korban memeriksa ponsel anaknya. Ia menemukan percakapan antara korban dan IS yang menjurus ke arah orang dewasa, yang membuatnya curiga dan akhirnya melapor ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku IS ini telah mengakui perbuatannya, dan dia pun mengaku menyamar sebagai orang lain yang oleh korban disebut Bos Mafia untuk mengelabui dan menipu daya korban agar mau disetubuhi," tegas Herlia.
Baca Juga: Ini Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Banten
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 82 jo Pasal 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
Ini Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Banten
-
Dari Monumen Rp874 Miliar, BIS Kini Dipuji Bintang Timnas: Rumput dan Locker Room Kelas Dunia
-
Era Baru Banten Warriors: Dewa United Siap Guncang BIS, Presiden Klub: Menang Harga Mati!
-
Dimiskinkan! Pasutri Bos Narkoba di Serang Dijerat Pasal TPPU, Aset Miliaran Rupiah Disita
-
Aksi Begal di Tol Tangerang-Merak: Komplotan Todongkan Senpi, Bajak Truk Solar Hingga Sekap Sopir
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
BRI Revitalisasi Lebih 100 Sungai, Libatkan Ribuan Warga dalam Padat Karya
-
Insiden Siswa Nyaris Jatuh Viral, Dikbud Tangsel Langsung Turun Tangan, Fokus Trauma Psikologis Anak
-
Tangerang Pasang Mata-mata Canggih di Hulu Bogor: Garda Terdepan Mitigasi Banjir Kiriman
-
Polri Intensif Kejar Buronan Sektor Keuangan Kelas Kakap Pasca Penangkapan CEO Investree
-
APMAKI Apresiasi Presiden Prabowo dan BGN Tetapkan Produk Wadah Makan dari Dalam Negeri