SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan di Banten masih perlu pembenahan serius.
Terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan praktik suap, gratifikasi, dan mark-up anggaran.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menyebut tujuh dari sembilan pemerintah daerah di Banten masuk kategori merah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.
“Masih banyak non-efisiensi dan efektivitas yang rendah. Sasarannya tidak jelas, banyak kegiatan tidak tepat guna,” ujarnya di Kota Serang, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia memaparkan modus yang sering terjadi pada pengadaan barang dan jasa antara lain penentuan pemenang lelang sejak awal, spesifikasi barang berbeda dengan fisik, pekerjaan fiktif, hingga pemberian honorarium berlebihan.
“Perputaran uang di PBJ luar biasa. Bisa suap, bisa gratifikasi, bisa pemerasan,” katanya.
Untuk mengatasi hal itu, KPK merekomendasikan dua langkah strategis. Pertama, penerapan monitoring control for strategic project (MCSP) di setiap dinas untuk memantau kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi.
Kedua, pembentukan desk pengawasan yang melibatkan pihak eksternal seperti BPKP, Ombudsman, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Bahtiar menambahkan, pembenahan tidak bisa hanya bersifat umum tetapi harus spesifik pada tiap perangkat daerah. “Kalau general saja, tidak ada percepatan. Harus ada tools turunan yang dikerjakan sesuai tupoksi masing-masing,” katanya.
Baca Juga: Dari Monumen Rp874 Miliar, BIS Kini Dipuji Bintang Timnas: Rumput dan Locker Room Kelas Dunia
Hasil SPI 2024 menunjukkan hanya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang masuk kategori waspada (skor 75,72–76,25), sedangkan tujuh daerah lain berada di rentan (skor 66,16–71,21).
“Targetnya semua daerah masuk kategori terjaga di atas skor 78. Tapi itu butuh proses dan usaha yang sungguh-sungguh,” kata Bahtiar.
Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mendukung rekomendasi tersebut. Ia menegaskan desk pengawasan akan dipimpin langsung pimpinan daerah untuk meminimalkan penyimpangan sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
“Kalau semua susah diatur, kita serahkan ke penindakan. Pencegahan itu lebih baik daripada pengobatan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi