SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan di Banten masih perlu pembenahan serius.
Terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan praktik suap, gratifikasi, dan mark-up anggaran.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menyebut tujuh dari sembilan pemerintah daerah di Banten masuk kategori merah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.
“Masih banyak non-efisiensi dan efektivitas yang rendah. Sasarannya tidak jelas, banyak kegiatan tidak tepat guna,” ujarnya di Kota Serang, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia memaparkan modus yang sering terjadi pada pengadaan barang dan jasa antara lain penentuan pemenang lelang sejak awal, spesifikasi barang berbeda dengan fisik, pekerjaan fiktif, hingga pemberian honorarium berlebihan.
“Perputaran uang di PBJ luar biasa. Bisa suap, bisa gratifikasi, bisa pemerasan,” katanya.
Untuk mengatasi hal itu, KPK merekomendasikan dua langkah strategis. Pertama, penerapan monitoring control for strategic project (MCSP) di setiap dinas untuk memantau kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi.
Kedua, pembentukan desk pengawasan yang melibatkan pihak eksternal seperti BPKP, Ombudsman, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Bahtiar menambahkan, pembenahan tidak bisa hanya bersifat umum tetapi harus spesifik pada tiap perangkat daerah. “Kalau general saja, tidak ada percepatan. Harus ada tools turunan yang dikerjakan sesuai tupoksi masing-masing,” katanya.
Baca Juga: Dari Monumen Rp874 Miliar, BIS Kini Dipuji Bintang Timnas: Rumput dan Locker Room Kelas Dunia
Hasil SPI 2024 menunjukkan hanya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang masuk kategori waspada (skor 75,72–76,25), sedangkan tujuh daerah lain berada di rentan (skor 66,16–71,21).
“Targetnya semua daerah masuk kategori terjaga di atas skor 78. Tapi itu butuh proses dan usaha yang sungguh-sungguh,” kata Bahtiar.
Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mendukung rekomendasi tersebut. Ia menegaskan desk pengawasan akan dipimpin langsung pimpinan daerah untuk meminimalkan penyimpangan sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
“Kalau semua susah diatur, kita serahkan ke penindakan. Pencegahan itu lebih baik daripada pengobatan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
TV Changhong 32 Inch Garansi Resmi Menjadi Pilihan Terbaik
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan