SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengirimkan sinyal perang terhadap para pengusaha hiburan malam ilegal yang selama ini menjamur di ruko-ruko dan kawasan umum.
Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), sebuah ultimatum keras dilayangkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi sesuaikan atau siap-siap ditutup paksa, bahkan dibongkar.
Lampu hijau untuk operasional hiburan malam kini hanya akan menyala di satu lokasi spesifik, yakni hotel berbintang tiga ke atas, dan itu pun dengan konsep yang sangat terbatas. Ini menjadi akhir dari era abu-abu bagi dunia malam di ibu kota Banten.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang negosiasi bagi tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan.
Menurut Budi Rustandi, revisi perda ini bertujuan untuk memperjelas batasan hukum, bukan melegalkan praktik yang sudah ada.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang untuk tempat hiburan malam di Kota Serang. Yang dibolehkan hanya karaoke keluarga tanpa pemandu lagu, itu pun di hotel berbintang. Tidak ada yang lain,” kata Budi pada Selasa (5/8/2025).
Aturan ini secara efektif akan "menyapu bersih" tempat-tempat hiburan yang selama ini beroperasi di kawasan seperti Legok dan sekitar Ramayana, yang seringkali hanya menyewa ruko.
Budi menjelaskan bahwa kebijakan memusatkan hiburan di hotel berbintang ini diambil karena pengawasannya lebih mudah dan regulasinya diatur oleh pemerintah pusat. Tujuannya jelas, membatasi ruang gerak dan bukan memperbanyak jumlah tempat hiburan.
“Konsepnya jelas. Bukan memperbanyak tempat hiburan, tapi membatasi dan mengatur secara ketat. Hotel itu diatur oleh pusat, jadi hanya di sana yang kita izinkan,” ujarnya.
Baca Juga: Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
Ancaman paling serius datang dari usulan sanksi yang akan diterapkan. Wali Kota menginginkan adanya tindakan tegas dan cepat tanpa toleransi bagi para pelanggar. Era surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 akan segera berakhir.
“Saya maunya tegas. Kalau melanggar, langsung ditutup. Tidak perlu lagi tahapan surat peringatan seperti selama ini,” ucapnya.
Sikap tegas ini didukung penuh oleh Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil. Ia memastikan bahwa tidak akan ada lagi izin untuk hiburan malam di luar hotel dengan kategori risiko menengah ke atas.
Wahyu bahkan memberikan gambaran sanksi yang lebih mengerikan bagi para pengusaha yang membandel.
“Kalau tidak menyesuaikan, izinnya langsung dicabut. Kalau hanya sewa ruko, bisa langsung dihentikan. Kalau perlu, dibongkar,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, regulasi ini juga akan diselaraskan dengan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat), terutama yang menyangkut peredaran minuman beralkohol rendah.
“Untuk alkohol di bawah 5 persen, itu nanti masuk Perda Pekat yang juga akan disesuaikan. Rinciannya sedang dibahas,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
-
Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
-
Tiga Calon Sekda Kabupaten Serang di Tangan Bupati, Nilai Tertinggi Tak Jadi Jaminan Terpilih
-
Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelajar SMP Pukuli Korban Hingga Ditemukan Tewas di Sungai
-
Turnamen Sepak Bola HUT ke-80 RI di Cipocok Jaya Serang Berakhir Ricuh
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
10 Ciri Anak Mengalami Speech Delay dan Cara Mengatasinya
-
Dicecar Pertanyaan Soal Honorer, Wali Kota Serang Lontarkan Kata-kata Tak Pantas Ini ke Wartawan
-
Raih Predikat Best Domestic Custodian Bank, BRI Kukuhkan Posisi dengan Asset Under Custody Terbesar
-
Wali Kota Serang Bakal Sapu Bersih Hiburan Malam, Hanya Boleh Beroperasi di Hotel Berbintang
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel