SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengirimkan sinyal perang terhadap para pengusaha hiburan malam ilegal yang selama ini menjamur di ruko-ruko dan kawasan umum.
Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), sebuah ultimatum keras dilayangkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi sesuaikan atau siap-siap ditutup paksa, bahkan dibongkar.
Lampu hijau untuk operasional hiburan malam kini hanya akan menyala di satu lokasi spesifik, yakni hotel berbintang tiga ke atas, dan itu pun dengan konsep yang sangat terbatas. Ini menjadi akhir dari era abu-abu bagi dunia malam di ibu kota Banten.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang negosiasi bagi tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan.
Menurut Budi Rustandi, revisi perda ini bertujuan untuk memperjelas batasan hukum, bukan melegalkan praktik yang sudah ada.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang untuk tempat hiburan malam di Kota Serang. Yang dibolehkan hanya karaoke keluarga tanpa pemandu lagu, itu pun di hotel berbintang. Tidak ada yang lain,” kata Budi pada Selasa (5/8/2025).
Aturan ini secara efektif akan "menyapu bersih" tempat-tempat hiburan yang selama ini beroperasi di kawasan seperti Legok dan sekitar Ramayana, yang seringkali hanya menyewa ruko.
Budi menjelaskan bahwa kebijakan memusatkan hiburan di hotel berbintang ini diambil karena pengawasannya lebih mudah dan regulasinya diatur oleh pemerintah pusat. Tujuannya jelas, membatasi ruang gerak dan bukan memperbanyak jumlah tempat hiburan.
“Konsepnya jelas. Bukan memperbanyak tempat hiburan, tapi membatasi dan mengatur secara ketat. Hotel itu diatur oleh pusat, jadi hanya di sana yang kita izinkan,” ujarnya.
Baca Juga: Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
Ancaman paling serius datang dari usulan sanksi yang akan diterapkan. Wali Kota menginginkan adanya tindakan tegas dan cepat tanpa toleransi bagi para pelanggar. Era surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 akan segera berakhir.
“Saya maunya tegas. Kalau melanggar, langsung ditutup. Tidak perlu lagi tahapan surat peringatan seperti selama ini,” ucapnya.
Sikap tegas ini didukung penuh oleh Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil. Ia memastikan bahwa tidak akan ada lagi izin untuk hiburan malam di luar hotel dengan kategori risiko menengah ke atas.
Wahyu bahkan memberikan gambaran sanksi yang lebih mengerikan bagi para pengusaha yang membandel.
“Kalau tidak menyesuaikan, izinnya langsung dicabut. Kalau hanya sewa ruko, bisa langsung dihentikan. Kalau perlu, dibongkar,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, regulasi ini juga akan diselaraskan dengan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat), terutama yang menyangkut peredaran minuman beralkohol rendah.
“Untuk alkohol di bawah 5 persen, itu nanti masuk Perda Pekat yang juga akan disesuaikan. Rinciannya sedang dibahas,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
-
Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
-
Tiga Calon Sekda Kabupaten Serang di Tangan Bupati, Nilai Tertinggi Tak Jadi Jaminan Terpilih
-
Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelajar SMP Pukuli Korban Hingga Ditemukan Tewas di Sungai
-
Turnamen Sepak Bola HUT ke-80 RI di Cipocok Jaya Serang Berakhir Ricuh
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Apa Itu Sistem Polder? Teknologi yang Bikin PIK 2 Kembali Kering usai Dua Jam Hujan