Hairul Alwan
Senin, 04 Agustus 2025 | 23:20 WIB
Suasana paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. [Sarpulloh/bantennews]

SuaraBanten.id - Meskipun secara umum menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, empat fraksi besar di DPRD Kabupaten Tangerang memberikan sinyal keras bahwa dukungan mereka tidaklah tanpa syarat. 

Isu pemekaran wilayah menjadi Daerah Otonomi Baru atau DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah menjadi "kartu truf" yang disoroti beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Tengarang.

Persetujuan yang diberikan dalam rapat paripurna pada Senin 4 Agustus 2025 itu diwarnai oleh catatan-catatan kritis dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem. 

Namun, Fraksi Demokrat menjadi yang paling vokal dengan memberikan semacam "ultimatum" hukum kepada pemerintah daerah.

Sementara Fraksi PDIP, PAN, dan NasDem lebih fokus pada langkah konkret penganggaran, Fraksi Demokrat menuntut lebih dari itu. 

Mereka mendesak agar program persiapan pembentukan DOB Tangerang Utara dan Tengah dimasukkan secara eksplisit ke dalam dokumen RPJMD.

Bagi Demokrat, ini bukan sekadar usulan, tetapi sebuah keharusan hukum untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Juru bicara Fraksi PDIP, Diki Setiawan, lebih menekankan pada pentingnya kesiapan anggaran sebagai langkah awal yang realistis selama moratorium pemekaran belum dicabut oleh pemerintah pusat.

“Memasuki substansi pandangan, sebagai refleksi politik Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tangerang, kami menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan agar penganggaran untuk kajian pemekaran wilayah dalam APBD tahun 2026 sesuai dengan rekomendasi pemerintah pusat terkait DOB selama moratorium belum dicabut,” kata Diki.

Baca Juga: Perjuangan Saqila Lawan Kanker, Bantuan Mengalir Usai Ditemukan Relawan

Sikap yang lebih keras ditunjukkan oleh Fraksi Partai Demokrat. Melalui juru bicaranya, Surowardi, mereka menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait DOB harus tertuang hitam di atas putih dalam RPJMD, meskipun hal itu tidak ada dalam visi-misi Bupati terpilih.

Mereka berargumen, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, RPJMD wajib memuat isu strategis daerah. 

Mengingat ketimpangan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah utara dan tengah, maka persiapan DOB adalah instrumen strategis yang tidak bisa ditawar lagi.

“Maka persiapan DOB menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pemetaan pembangunan,” ujar Surowardi.
Di sinilah letak ultimatumnya. 

Fraksi Demokrat memperingatkan, jika program persiapan DOB tidak dinyatakan secara eksplisit dalam RPJMD, maka setiap alokasi anggaran yang nantinya dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa menjadi bom waktu hukum.

“Kami menegaskan tidak tercantumnya persiapan DOB Tangerang Tengah dan Utara dalam RPJMD yang akan menjadi catatan serius bagi Fraksi Demokrat. Sikap ini merupakan bentuk konsistensi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Tangerang Utara dan Tengah,” pungkasnya.

Dengan kata lain, Demokrat mengkhawatirkan OPD yang menganggarkan dana untuk persiapan DOB bisa tersandung masalah hukum karena tidak memiliki payung hukum yang kuat dalam RPJMD. 

Sikap tegas ini menempatkan bola panas di tangan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera merevisi dan memasukkan agenda pemekaran secara gamblang dalam dokumen perencanaan lima tahun ke depan.

Load More