SuaraBanten.id - Niat baik seorang kontraktor untuk berkoordinasi dengan perangkat lingkungan justru berbuah petaka. Akibat ulah nekatnya memeras uang senilai Rp30 juta, oknum Ketua RW berinisial HS (51) dan Ketua RT berinisial S (35) di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat yakni ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Status tersangka yang kini melekat pada keduanya menjadi penegasan dari kepolisian bahwa tidak ada ruang toleransi bagi praktik premanisme berkedok jabatan yang menghambat iklim investasi dan pembangunan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Indra dalam keterangannya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 1 Juli 2025.
Ironisnya, kasus ini bermula dari itikad baik pihak kontraktor proyek SMPN 5 Curug. Sebelum memulai pekerjaan, mereka secara proaktif menemui HS dan S sebagai bentuk tata krama dan untuk memastikan kelancaran proyek.
Namun, gestur baik itu justru dimanfaatkan oleh kedua tersangka untuk melancarkan aksi culasnya.
“Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta,” terang Indra.
Permintaan yang tidak masuk akal itu sempat ditolak oleh korban, yang mencoba bernegosiasi dan hanya menyanggupi memberikan uang koordinasi sebesar Rp15 juta.
Akan tetapi, para tersangka menolak mentah-mentah dan bersikeras meminta Rp30 juta. Negosiasi pun berubah menjadi intimidasi ketika para tersangka mengeluarkan ancaman serius.
Baca Juga: Premanisme Berkedok Jabatan, Oknum RT RW Palak Kontraktor Proyek Miliaran di Tangerang
Mereka mengancam akan menutup total akses jalan untuk distribusi material bangunan jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Merasa diperas dan dirugikan, korban akhirnya memilih jalan hukum.
“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti,” ucap Indra.
Tim Patroli Sigap Polresta Tangerang bergerak cepat. Kedua tersangka akhirnya dibekuk tanpa perlawanan dalam operasi tangkap tangan di sebuah kafe di Kawasan Citra Raya, saat transaksi uang haram tersebut berlangsung.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi sebagai bukti transaksi.
Indra menegaskan, penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polresta Tangerang untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama yang menghambat pembangunan daerah.
“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Premanisme Berkedok Jabatan, Oknum RT RW Palak Kontraktor Proyek Miliaran di Tangerang
-
Polisi Ungkap Ciri-ciri Mayat Wanita dalam Drum yang Ditemukan di Sungai Cisadane
-
Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Rp878 Juta Jadi Temuan BPK, Kadindik Bilang 'Salah Admin'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun
-
Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan
-
Urban Sneaker Society 2025 JICC: Kolaborasi Kreatif Didukung BRI dan BRImo Tampilkan Produk Seru