SuaraBanten.id - Niat baik seorang kontraktor untuk berkoordinasi dengan perangkat lingkungan justru berbuah petaka. Akibat ulah nekatnya memeras uang senilai Rp30 juta, oknum Ketua RW berinisial HS (51) dan Ketua RT berinisial S (35) di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat yakni ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Status tersangka yang kini melekat pada keduanya menjadi penegasan dari kepolisian bahwa tidak ada ruang toleransi bagi praktik premanisme berkedok jabatan yang menghambat iklim investasi dan pembangunan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Indra dalam keterangannya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 1 Juli 2025.
Ironisnya, kasus ini bermula dari itikad baik pihak kontraktor proyek SMPN 5 Curug. Sebelum memulai pekerjaan, mereka secara proaktif menemui HS dan S sebagai bentuk tata krama dan untuk memastikan kelancaran proyek.
Namun, gestur baik itu justru dimanfaatkan oleh kedua tersangka untuk melancarkan aksi culasnya.
“Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta,” terang Indra.
Permintaan yang tidak masuk akal itu sempat ditolak oleh korban, yang mencoba bernegosiasi dan hanya menyanggupi memberikan uang koordinasi sebesar Rp15 juta.
Akan tetapi, para tersangka menolak mentah-mentah dan bersikeras meminta Rp30 juta. Negosiasi pun berubah menjadi intimidasi ketika para tersangka mengeluarkan ancaman serius.
Baca Juga: Premanisme Berkedok Jabatan, Oknum RT RW Palak Kontraktor Proyek Miliaran di Tangerang
Mereka mengancam akan menutup total akses jalan untuk distribusi material bangunan jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Merasa diperas dan dirugikan, korban akhirnya memilih jalan hukum.
“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti,” ucap Indra.
Tim Patroli Sigap Polresta Tangerang bergerak cepat. Kedua tersangka akhirnya dibekuk tanpa perlawanan dalam operasi tangkap tangan di sebuah kafe di Kawasan Citra Raya, saat transaksi uang haram tersebut berlangsung.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi sebagai bukti transaksi.
Indra menegaskan, penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polresta Tangerang untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama yang menghambat pembangunan daerah.
“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Premanisme Berkedok Jabatan, Oknum RT RW Palak Kontraktor Proyek Miliaran di Tangerang
-
Polisi Ungkap Ciri-ciri Mayat Wanita dalam Drum yang Ditemukan di Sungai Cisadane
-
Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Rp878 Juta Jadi Temuan BPK, Kadindik Bilang 'Salah Admin'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun
-
Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano