SuaraBanten.id - Niat baik seorang kontraktor untuk berkoordinasi dengan perangkat lingkungan justru berbuah petaka. Akibat ulah nekatnya memeras uang senilai Rp30 juta, oknum Ketua RW berinisial HS (51) dan Ketua RT berinisial S (35) di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat yakni ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Status tersangka yang kini melekat pada keduanya menjadi penegasan dari kepolisian bahwa tidak ada ruang toleransi bagi praktik premanisme berkedok jabatan yang menghambat iklim investasi dan pembangunan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Indra dalam keterangannya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 1 Juli 2025.
Ironisnya, kasus ini bermula dari itikad baik pihak kontraktor proyek SMPN 5 Curug. Sebelum memulai pekerjaan, mereka secara proaktif menemui HS dan S sebagai bentuk tata krama dan untuk memastikan kelancaran proyek.
Namun, gestur baik itu justru dimanfaatkan oleh kedua tersangka untuk melancarkan aksi culasnya.
“Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta,” terang Indra.
Permintaan yang tidak masuk akal itu sempat ditolak oleh korban, yang mencoba bernegosiasi dan hanya menyanggupi memberikan uang koordinasi sebesar Rp15 juta.
Akan tetapi, para tersangka menolak mentah-mentah dan bersikeras meminta Rp30 juta. Negosiasi pun berubah menjadi intimidasi ketika para tersangka mengeluarkan ancaman serius.
Baca Juga: Premanisme Berkedok Jabatan, Oknum RT RW Palak Kontraktor Proyek Miliaran di Tangerang
Mereka mengancam akan menutup total akses jalan untuk distribusi material bangunan jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Merasa diperas dan dirugikan, korban akhirnya memilih jalan hukum.
“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti,” ucap Indra.
Tim Patroli Sigap Polresta Tangerang bergerak cepat. Kedua tersangka akhirnya dibekuk tanpa perlawanan dalam operasi tangkap tangan di sebuah kafe di Kawasan Citra Raya, saat transaksi uang haram tersebut berlangsung.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi sebagai bukti transaksi.
Indra menegaskan, penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polresta Tangerang untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama yang menghambat pembangunan daerah.
“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Premanisme Berkedok Jabatan, Oknum RT RW Palak Kontraktor Proyek Miliaran di Tangerang
-
Polisi Ungkap Ciri-ciri Mayat Wanita dalam Drum yang Ditemukan di Sungai Cisadane
-
Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Rp878 Juta Jadi Temuan BPK, Kadindik Bilang 'Salah Admin'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun
-
Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
-
Akal-akalan Licik Mafia BBM di SPBU: Modifikasi Mobil Boks hingga Pakai Barcode Palsu
-
Ijazah Ditahan 2 Tahun, Wagub Banten: Segera Ambil, Nanti Saya yang Transfer
-
Hardiknas 2026, Wali Kota Cilegon Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas untuk Semua