Hairul Alwan
Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:40 WIB
Ilustrasi pembatasan truk di Jalan protokol di Kota Cilegon yang diterapkan Wali Kota Cilegon, Robinsar [IST]

SuaraBanten.id - Wajah lalu lintas Kota Cilegon bersiap memasuki babak baru. Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon, dengan "restu" dan rekomendasi kuat dari Kementerian Perhubungan, akhirnya mengambil langkah tegas untuk merebut kembali ruas jalan protokol dari dominasi truk kendaraan industri bertonase besar yang selama ini menjadi biang keladi kemacetan dan kesemrawutan.

Mulai 1 Agustus 2025, uji coba manajemen dan rekayasa lalu lintas skala besar resmi diberlakukan. Kebijakan ini secara efektif "mengusir" truk-truk raksasa dari jalanan utama kota selama jam-jam produktif, sebuah langkah yang telah lama dinantikan oleh warga dan pengguna jalan pribadi.

Ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah aksi nyata yang didasari surat rekomendasi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat yang langsung ditindaklanjuti Wali Kota Cielgon, Robinsar.

Selama sebulan penuh hingga 31 Agustus 2025, kendaraan-kendaraan besar dilarang keras melintas setiap hari mulai pukul 05.00 WIB pagi hingga pukul 22.00 WIB malam. 

Aturan ini berlaku di jantung kota, yaitu di sepanjang ruas Jalan Nasional Kota Cilegon, membentang dari simpang lampu merah ADB hingga ke simpang lampu merah PCI, dan juga arah sebaliknya.

Jenis kendaraan yang menjadi target dalam kebijakan ini adalah mereka yang dianggap menjadi penyumbang terbesar kepadatan lalu lintas, meliputi kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kendaraan barang dengan kereta tempelan, kendaraan barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu.

Wali Kota Cilegon, Robinsar, secara pribadi mengumumkan dimulainya uji coba ini melalui akun media sosialnya. 

Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah sebuah batu loncatan penting sebelum aturan larangan yang bersifat permanen ditetapkan.

Baca Juga: Teriakan Maling Dibalas Tembakan: Warga Cilegon Dihebohkan Aksi OTK Bersenjata

“Assalamualaikum dulur sedanten… menindaklanjuti surat dari @ditjen_hubdat prihal operasional kendaraan besar. Per malam ini sedang dilakukan percobaan perubahan jam operasional kendaraan guna menjadi acuan selanjutnya prihal larangan kendaraan yg akan melintas di jalan nasional atau jalan protokol kota Cilegon,” tulis Robinsar dalam unggahannya yang dikutip pada Sabtu 2 Agustus 2025.

Langkah berani ini diambil bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas: mengurai kemacetan parah yang kerap melumpuhkan Cilegon, meningkatkan level keselamatan bagi pengguna jalan lain seperti pengendara motor dan mobil pribadi, serta secara umum menciptakan wajah lalu lintas yang lebih tertib dan manusiawi di kota yang dikenal sebagai kota industri ini.

Pemkot Cilegon pun secara terbuka mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor transportasi dan logistik untuk memahami dan mematuhi aturan main selama masa uji coba ini. 

Kepatuhan para pengusaha angkutan barang akan menjadi kunci suksesnya uji coba ini, sekaligus menjadi data penting bagi pemerintah dalam merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang lebih komprehensif di kemudian hari.

Load More