SuaraBanten.id - Awan kelabu menyelimuti dunia ketenagakerjaan di Kota Cilegon. Sepanjang semester pertama tahun 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mencatat sebanyak 98 orang pekerja dari berbagai perusahaan telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Angka ini menjadi sinyal waspada adanya perlambatan di sektor industri kota baja tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, jumlah 98 orang tersebut belum final. Angka ini tidak termasuk nasib puluhan buruh dari PT Bungasari Flour Mills yang kasusnya masih dalam proses dan belum memiliki putusan hukum yang mengikat.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, membenarkan data suram ini saat ditemui di gedung DPRD Cilegon pada Rabu (23/7/2025).
“Yang tercatat di kita ada 98. Ini belum termasuk yang Bungasari, karena itu belum ada putusan mengikat jadi belum dikatakan PHK-nya sah,” katanya kepada BantenNews.co.id.
'Efisiensi' Jadi Alasan Utama
Saat ditelusuri lebih dalam, Faruk mengungkapkan bahwa penyebab utama dari gelombang PHK ini adalah langkah efisiensi yang diambil oleh sejumlah perusahaan.
Menurutnya, kebijakan ini seolah menjadi efek domino dari kebijakan efisiensi yang juga tengah diterapkan oleh pemerintah.
“Perusahaannya banyak, ada dari perusahaan kecil dan besar. Tidak etis kalau disebutkan. Pemicunya ada yang efisiensi, ada juga yang mengundurkan diri. Tapi rata-rata karena efisiensi, karena memang pemerintahnya efisiensi jadi ikutan,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Anak di Cilegon Menggila, 6 Bulan Sudah Ada 70 Kasus
Fenomena ini menunjukkan betapa rentannya posisi pekerja di tengah dinamika kebijakan ekonomi dan strategi perusahaan untuk menekan biaya operasional.
PHK menjadi jalan pintas yang paling sering diambil untuk menjaga kesehatan finansial perusahaan.
Meskipun tidak bisa mengintervensi keputusan internal perusahaan secara langsung, Disnaker Kota Cilegon mengaku telah berupaya melakukan langkah-langkah preventif.
Faruk menyatakan bahwa pihaknya secara aktif telah berkomunikasi dan memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar sebisa mungkin menghindari PHK massal.
Menurutnya, ada beberapa tahapan yang seharusnya ditempuh oleh perusahaan sebelum memutuskan untuk melakukan PHK sebagai jalan terakhir.
“Kita sudah upaya komunikasi pencegahan-pencegahan. Kalau untuk efisiensi itu ada tahapan-tahapan, contohnya menurunkan gaji manajemen, mengurangi lembur, sampai dengan mengurangi jam kerja,” tutup Faruk.
Berita Terkait
-
Kasus Pelecehan Seksual Anak di Cilegon Menggila, 6 Bulan Sudah Ada 70 Kasus
-
Kejari Cilegon Bakar 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12 Miliar, Kirim Sinyal Perang ke Mafia
-
Koperasi Merah Putih di Cilegon Jadi Percontohan, Ternyata Alasannya Karena...
-
Temuan BPK di Dindikbud Cilegon Belum Diselesaikan
-
DPRD Cilegon Soroti Kobaran Api di Pertamina Tanjung Sekong, DLH Diminta Turun Tangan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kangen Teman Lama? Ini 7 Spot Bukber Paling Hits di Tangerang Buat Reuni Alumni
-
Lawan Preman di Ciputat, Pedagang Ditusuk di Depan Kantor Wali Kota Tangsel
-
Arus Mudik Lebaran 2026, BUMN dan Swasta Sinergi di 4 Pelabuhan Tersibuk
-
Pelarian Berakhir di Gudang! Bareskrim Ringkus Boy, Bandar DPO Jaringan Koko Erwin
-
Catat Jadwalnya! Daftar Ruas Tol Jakarta yang Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran