SuaraBanten.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri atau PN Serang mendadak riuh dan tegang pada Kamis 31 Juli 2025. Suasana sidang berubah menjadi arena luapan amarah saat keluarga korban pembunuhan dan mutilasi, Siti Amelia (19), tak kuasa menahan emosi mereka.
Sesaat setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan dengan mutilasi di Gunungsari, Serang, Mulyana alias Iyan (22), keluarga korban yang histeris langsung mengejar dan melempari terdakwa dengan sendal.
Kericuhan tak terhindarkan tepat ketika Majelis Hakim mengetuk palu untuk menutup sidang tuntutan. Keluarga korban, yang sejak awal persidangan tampak menahan duka dan amarah, langsung berteriak histeris.
Beberapa di antaranya bahkan nekat menerobos barikade pengamanan, berusaha menyerang terdakwa Mulyana yang digiring keluar ruang sidang.
Puluhan aparat kepolisian yang bersiaga penuh di lokasi tampak kewalahan menahan gelombang emosi keluarga korban.
Dengan sigap, petugas membentuk barikade manusia untuk melindungi terdakwa dari amukan massa dan buru-buru mengevakuasinya ke sebuah ruangan aman di dalam gedung PN Serang. Suasana tetap tegang bahkan setelah terdakwa berhasil diamankan.
Tuntutan Hukuman Mati Tanpa Keringanan
Amarah keluarga korban dipicu oleh tuntutan maksimal yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.
Dalam persidangan, terdakwa Mulyana dituntut dengan pidana mati. JPU menilai, perbuatan Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Sakit Hati Berujung Maut, Remaja Pembunuh Penjaga BRILink di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana
Jaksa dengan tegas menyatakan tidak ada satu pun alasan yang dapat meringankan atau menghapus unsur pidana dalam perbuatan sadis yang dilakukan oleh terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati," kata JPU Kejari Serang, Fitriah, saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim, Kamis 31 Juli 2025.
JPU Kejari Serang memaparkan bahwa perbuatan terdakwa Mulyana telah menimbulkan keresahan yang luar biasa di tengah masyarakat.
Cara Mulyana menghabisi nyawa korban Siti Amelia dinilai sangat keji dan sadis, serta meninggalkan luka yang teramat dalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa itu nihil," ujar Fitriah menegaskan.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa Mulyana dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Berita Terkait
-
Sakit Hati Berujung Maut, Remaja Pembunuh Penjaga BRILink di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Ahli Forensik Ungkap Korban Mutilasi Gunungsari Diduga Masih Hidup Saat Tubuhnya Dipotong
-
Simpang Siur Jadwal Sidang Terdakwa Kasus Mutilasi di Gunungsari Picu Amarah Keluarga
-
Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditolak Hakim
-
Ratusan Warga Desak Pelaku Mutilasi di Serang Banten Dihukum Mati
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan
-
Urban Sneaker Society 2025 JICC: Kolaborasi Kreatif Didukung BRI dan BRImo Tampilkan Produk Seru
-
Serap Aspirasi Warga, Dede Rohana Terima Aduan Soal Infrastruktur dan Truk ODOL
-
Strategi Diversifikasi Berbuah Manis, J Trust Bank Perkuat Laba dan Modal di 2025
-
558 Ton Material Radioaktif di Cikande Diamankan, Ini Kabar Terbaru Nasib 22 Pabrik!