SuaraBanten.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri atau PN Serang mendadak riuh dan tegang pada Kamis 31 Juli 2025. Suasana sidang berubah menjadi arena luapan amarah saat keluarga korban pembunuhan dan mutilasi, Siti Amelia (19), tak kuasa menahan emosi mereka.
Sesaat setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan dengan mutilasi di Gunungsari, Serang, Mulyana alias Iyan (22), keluarga korban yang histeris langsung mengejar dan melempari terdakwa dengan sendal.
Kericuhan tak terhindarkan tepat ketika Majelis Hakim mengetuk palu untuk menutup sidang tuntutan. Keluarga korban, yang sejak awal persidangan tampak menahan duka dan amarah, langsung berteriak histeris.
Beberapa di antaranya bahkan nekat menerobos barikade pengamanan, berusaha menyerang terdakwa Mulyana yang digiring keluar ruang sidang.
Puluhan aparat kepolisian yang bersiaga penuh di lokasi tampak kewalahan menahan gelombang emosi keluarga korban.
Dengan sigap, petugas membentuk barikade manusia untuk melindungi terdakwa dari amukan massa dan buru-buru mengevakuasinya ke sebuah ruangan aman di dalam gedung PN Serang. Suasana tetap tegang bahkan setelah terdakwa berhasil diamankan.
Tuntutan Hukuman Mati Tanpa Keringanan
Amarah keluarga korban dipicu oleh tuntutan maksimal yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.
Dalam persidangan, terdakwa Mulyana dituntut dengan pidana mati. JPU menilai, perbuatan Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Sakit Hati Berujung Maut, Remaja Pembunuh Penjaga BRILink di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana
Jaksa dengan tegas menyatakan tidak ada satu pun alasan yang dapat meringankan atau menghapus unsur pidana dalam perbuatan sadis yang dilakukan oleh terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati," kata JPU Kejari Serang, Fitriah, saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim, Kamis 31 Juli 2025.
JPU Kejari Serang memaparkan bahwa perbuatan terdakwa Mulyana telah menimbulkan keresahan yang luar biasa di tengah masyarakat.
Cara Mulyana menghabisi nyawa korban Siti Amelia dinilai sangat keji dan sadis, serta meninggalkan luka yang teramat dalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa itu nihil," ujar Fitriah menegaskan.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa Mulyana dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Berita Terkait
-
Sakit Hati Berujung Maut, Remaja Pembunuh Penjaga BRILink di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Ahli Forensik Ungkap Korban Mutilasi Gunungsari Diduga Masih Hidup Saat Tubuhnya Dipotong
-
Simpang Siur Jadwal Sidang Terdakwa Kasus Mutilasi di Gunungsari Picu Amarah Keluarga
-
Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditolak Hakim
-
Ratusan Warga Desak Pelaku Mutilasi di Serang Banten Dihukum Mati
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
-
Tangis Haru di Alun-Alun Serang: Kisah Pemudik yang Akhirnya Pulang Berkat Mudik Gratis
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan