Hairul Alwan
Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:35 WIB
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin bertemu dengan ibu korban pelecehan seksual dan kuasa hukumnya - [Polresta Serang Kota]

Kasus ini sendiri pertama kali terungkap saat korban yang masih berusia 9 tahun bercerita kepada orang tuanya pada 2 Februari 2025.

Korban mengaku bahwa pelaku, seorang pegawai kebersihan, kerap memberinya uang sebesar Rp5.000 agar mau diajak ke ruangan seksi umum Polresta Serang Kota, di mana dugaan pelecehan terjadi berulang kali.

Yang lebih mengejutkan, saat dikonfrontasi oleh ibu korban, pelaku diduga telah mengakui perbuatannya dengan alasan yang tidak masuk akal.

“Terlapor ini sudah mengakui menurut ibunya korban, (alasannya) dia (terlapor) menganggap semua anak kecil itu anaknya,” ungkap Ega.

Kini, publik menanti apakah janji penanganan profesional yang baru diucapkan ini benar-benar akan ditepati, atau hanya sekadar respons sementara untuk meredam sorotan tajam yang tengah mengarah ke markas mereka.

Load More