Hairul Alwan
Rabu, 16 Juli 2025 | 18:36 WIB
DN Kuranji disegel ahli waris, gerbang SD yang berada di Kota Serang, Banten itu ditutup menggunakan bambu, Rabu 16 Juli 2025. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Menurutnya, Pemkot Serang tidak bisa mengeluarkan dana ganti rugi tanpa adanya landasan hukum yang kuat dari putusan pengadilan.

"Tapi kan ada prosedur hukum, pemerintah daerah enggak bisa mengeluarkan uang tanpa ada dasar hukumnya," tegas Wahyu, menggarisbawahi posisi pemerintah yang terikat oleh aturan legal-formal.

Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai ahli waris memiliki alasan yang berbeda dan sangat personal.

Perwakilan mereka, Parno, secara terang-terangan menyatakan bahwa aksi penyegelan ini dipicu oleh sikap Wali Kota Serang Budi Rustandi yang dianggap telah mengingkari janji.

Janji ini, menurutnya, diucapkan saat Wali Kota membuka segel pertama pada 4 Maret 2025 lalu.

"Ingkar janji kesepakatan, harapannya cepat selesai," kata Parno, meskipun ia tidak merinci isi janji yang dimaksud.

Pernyataan Parno ini menempatkan konflik pada posisi yang sulit: janji seorang pejabat publik berhadapan dengan prosedur hukum yang sedang berjalan.

Ahli waris bersikeras akan terus menyegel sekolah hingga tuntutan mereka dipenuhi, sebuah sikap yang mengancam masa depan pendidikan ratusan siswa SDN Kuranji. "Kalau belum beres tetap disegel," pungkasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Antar Anak Tanpa Helm, Nur Agis Aulia Minta Ditilang: Sinyal Penting Kesadaran Berlalu Lintas

Load More