SuaraBanten.id - SDN Kuranji yang berada di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten hingga Senin (27/11/2023) masih tampak disegel ahli waris.
Gerbang SDN Kuranji tampak masih disegel ahli waris dengan menutupnya menggunakan kayu dan pagar bambu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman mengatakan, Dindikbud Kota Serang tengah melakukan mediasi dengan ahli waris karena aset SDN Kuranji tidak bisa diserahkan begitu saja.
"Untuk SD kurjani bukannya kami berdiam diri. Selama ini kami berjuang, saya sudah ketemu dengan pengacaranya di ruang Kapolres Serang Kota, mereka menginginkan tanah yang berada di samping sekolah menjadi haknya," katanya dikutip dari ANTARA.
Kata dia, tanah di sekolah tersebut terbagi menjadi dua di antaranya di dalam sekolah seluas 2.000 meter dan di samping sekolah kurang lebih 2.000 meter.
Sementara, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris itu meminta tanah yang berada di samping sekolah, karenanya ia meyerahkan hal tersebut kepada pimpinan.
"Mereka ingin tanah tersebut dengan alasan itu tanah mereka. Tapi aset itu tidak bisa diserahkan begitu saja dan harus melalui keputusan pengadilan. Oleh karena itu saya sudah menyerahkan hal ini kepada Pimpinan," katanya.
Suherman mengungkapkan, keputusan akan lahan SDN Kuranji itu akan disampaikan kembali setelah selesai mediasi. Ia mengaku apapun hasilnya, ia akan tetap menempuh jalur hukum di pengadilan.
"Kami sudah menunjuk tim mediasi, maka kita tunggu hasil mediasi, keputusan apapun saya sangat menghormati karena keputusan akhir tetap di pengadilan. Makanya, saya persilakan kepada ahli waris jika mau menggugat, gugat saja," ujarnya.
Baca Juga: Pohon Besar di Jalan Ir Djuanda Tumbang Diterjang Angin Kencang
Meski demikian, ia sangat menyayangkan tindakan ahli waris menyegel sekolah yang hingga empat bulan dan mengganggu aktivitas sekolah serta membatasi kebebasan anak.
"Itu sangat mengganggu aktivitas sekolah serta membatasi kebebasan ruang gerak anak-anak juga. Tapi sejauh ini proses belajar mengajar di sana kita pastikan tetap berjalan seperti biasanya," paparnya.
Kata Suherman, kewenangan untuk pencabutan pagar penyegelan bukanlah tugas Dindikbud Kota Serang melainkan Satpol PP Kota Serang dan Dinas terkait lainnya.
"Itu tugasnya Satpol PP atau pihak yang lain terkait pemagaran ini. Karena kewenangan pencabutan pagar bukan kewenangan kita. Karena kita sebagai pengguna aset bukan pemegang aset," katanya.
Sebelumnya diberitakan, SDN Kurjani pertama kali disegel ahli waris pada September 2023 dan sempat diturunkan oleh Satpol PP Kota Serang, namun pada September 2023 hingga kini kembali disegel oleh ahli waris.
Imbas penyegelan tersebut, murid dan para guru SDN Kuranji terpaksa harus keluar masuk sekolah melalui pagar kecil yang berada di belakang sekolah
Berita Terkait
-
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi dengan Wajah Baru
-
Pembangunan Jembatan Asthara Skyfront City Dimulai, Hubungkan Dua Wilayah Tangerang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Tapak Suci SMK Skill Village Islamic School Sabet Prestasi di Banten Pencak Silat Competition 2025
-
Geger Mamberamo! Polisi Diserang Massa Pakai Parang dan Linggis, Tokoh Masyarakat Jadi Dalang?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung
-
Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional
-
ASRA 2025 Anugerahkan Tiga Penghargaan untuk Laporan Keberlanjutan BRI