SuaraBanten.id - Terdapat tiga temuan kelebihan bayar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK Pemkab Tangerang Tahun 2024.
Tiga temuan tersebut terkait kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi PNS di Bapenda, RSUD Pakuhaji, RSUD Balaraja, RSUD Tigaraksa dan lahan di Kawasan Puspemkab Tangerang.
Berdasarkan LHP BPK itu, kelebihan bayar TPBK pada empat instansi pemerintah lantaran prosesnya tidak mengacu pada peraturan bupati. Nilai kelebihan pembayaran itu terbilang fantastis yakni mencapai Rp26,729 miliar.
"Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran TPBK Tahun 2024 pada Bapenda dan RSUD sebesar Rp26.729.654.502,53," tulis LHP BPK dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat, 4 Mei 2025.
Nominal kelebihan bayar itu masing-masing, Bapenda sebesar Rp3.951.056.372.28, RSUD Balaraja sebesar Rp6.981.938.174.75, RSUD Kabupaten Tangerang sebesar Rp12.970.798.347.50, RSUD Pakuhaji sebesar Rp2.825.861.608.
BPK menyebut pengadaan lahan RSUD Tigaraksa
tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik. Hal itu justru menambah beban besar terhadap keuangan daerah.
"Pembelian bidang tanah SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 4/Tigaraksa untuk RSUD Tigaraksa tidak mendasari pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik," tulis LHP BPK tersebut.
Pembelian tanah pada SHGB nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26.454.190.000 bertujuan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.
Namun, pembelian lahan itu ternyata justru dilakukan di luar kebutuhan pembangunan rumah sakit.
Baca Juga: Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
Tak hanya membebani keuangan daerah, BPK juga menyebut pembelian lahan itu cukup beresiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena SHGB tersebut telah habis masa berlaku pada 7 Agustus 2014.
Bahkan lahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari lantaran lahan tersebut beririsan dengan bangunan milik warga setempat.
BPK juga menemukan Pemkab Tangerang belum sepenuhnya memperoleh hak atas tanah seluas 99.849 meter persegi di kawasan Puspemkab Tangerang yang diperoleh dari PT PWS.
Lahan tersebut diidentifikasi sebagai tanah non-PSU atau prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar kesepakatan perjanjian, namun tetap dibayar dengan nilai fantastis mencapai Rp164.931.772.000.
Kondisi tersebut membuat anggaran daerah semakin terbebani, dan Pemkab Tangerang dinilai tidak dapat mengalokasikan dananya untuk kebutuhan pembangunan yang lebih prioritas.
Hal yang lebih memprihatinkan lagi, Pemkab Tangerang juga berpotensi kehilangan hak atas lahan seluas 41 hektare senilai Rp13 miliar yang sebelumnya dijanjikan oleh PT PWS untuk keperluan pengembangan kawasan dan pembangunan.
Berita Terkait
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD
-
Gubernur Banten Bakal Panggil Dinkes Soal Peresmian 2 RSUD Habiskan Anggaran Rp1,8 Miliar
-
Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi
-
Dilarikan ke RSUD Banten, Warga Baduy Korban Gigitan Ular Tanah Tewas Diperjalanan
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Tehyan, Simbol Akulturasi Tionghoa Benteng Diusulkan Jadi Warisan Budaya Nasional
-
4 Perusahaan Terkontaminasi Cesium-137, Apa Solusi Pemerintah?
-
Pembangunan PSEL Tangsel, Pengamat: Masyarakat Harus Sabar, Hasilnya untuk Masa Depan
-
Pesan Mengerikan 'Bawa Bom' dan Uang Tebusan di Balik Teror Sekolah Internasional Tangerang
-
Melawan Maut di Bawah Reruntuhan, Kisah Pilu Ibu dan Anak Terluka Robohnya Dua Billboard Tangsel