SuaraBanten.id - Puluhan orang tua siswa dari sejumlah kecamatan di Kota Cilegon ramai-ramai mendatangi Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu 25 Juni 2025 kemarin. Kedatangan mereka untuk mengeluhkan soal Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Cilegon.
Mereka mengaluhkan nasib anak-anak mereka yang sulit masuk ke Sekolah Menengah Pertama atau SMP Negeri melalui sistem zonasi dalam SPMB. Bahkan ada juga yang mengungkap adanya dugaan transaksional SPMB di SMPN 11 Cilegon.
Puluhan wali murid yang hendak mendaftar ke SMP Negeri itu datang beramai-ramai dengan keluhan yang sama. Mereka kemudian diarahkan hadir dan duduk bersama di Aula Setda Kota Cilegon.
Puluhan wali murid tersebut kemudian ditemui Plt Asisten Daerah (Asda) II, Bambang Hario Bintan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Suhanda dan Kepala Bidang Pengelolaan PAUD dan Pendidikan Non-Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Vania Eriza.
Baca Juga: Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara
"Saya ingin menanyakan soal anak saya yang gak bisa masuk ke SMP Negeri yang dekat dari rumah saya. Saya mendaftarkan anak saya pake zonasi. Saya minta transparansinya, kenapa bisa seperti ini?," kata salah seorang wali murid yang hadir dalam pertemuan itu dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Puluhan wali murid yang hadir umumnya mengeluhkan hal yang sama terkait kurang berpihaknya sistem zonasi meski kediaman mereka dekat dengan sekolah.
Hal senada diungkapkan wali murid lainnya yang mengaku tidak diterima meski jarak rumahnya dengan sekolah sangat dekat.
"Anak saya tidak pakai jalur prestasi, tapi pake zonasi, kenapa gak bisa? Rumah saya dekat gak dapat, tapi yang jauh malah dapat," ungkapnya.
"Kalau suruh ke swasta, kan perlu biaya yang gak sedikit. Tolonglah pemerintah berikan kami yang terbaik," imbuhnya meminta pemerintah turun tangan.
Baca Juga: Dua Bajing Loncat di Ciwandan Cilegon Dibekuk Usai Larikan Ratusan Kilogram Gula
Hingga berita ini dipublikasikan, pertemuan antara warga atau calon wali murid yang ingin masuk ke SMP Negeri dengan sejumlah pejabat Pemkot Cilegon terpantau masih berlangsung dengan kondusif dan interaktif.
Dugaan Transaksional SMP Negeri 11
Selain para wali murid yang datang ke kantor Wali Kota Cilegon yang menyoal sistem zonasi, ada juga orang tua siswa yang menduga adanya raktik transaksional ilegal dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kota Cilegon.
Ia memastikan mengetahui adanya dugaan praktik transaksional ilegal dalam penyelenggaraan SPMB Kota Cilegon di SMP Negeri 11 yang dilakukan oleh oknum panitia penerimaan siswa baru.
"Kalau ditawarin sih enggak, tapi saya tau aja. Nominal sih dia gak nentuin, cuma pasti ngasih. Yang nawarin pihak sekolah, yang sekarang jadi Ketua Panitia di SMP Negeri 11," kata sumber yang enggan disebutkan namanya usai kumpul di Aula Setda.
Kata dia, dugaan praktik transaksional ilegal yang dilakukan oknum pihak sekolah tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu dengan dalih infak masjid.
"Nawarinnya sih buat infak masjid, memang gak besar, Tapi itu tahun lalu ya. Sekarang berapa-berapanya gak tau, tapi saya memang dengar langsung. Tahun kemarin Rp500 ribu," ungkapnya.
Ia kemudian memastikan mengetahui adanya dugaan praktik transaksional ilegal yang dilakukan oknum dari pihak SMP Negeri yang berlokasi di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil tersebut terkait dengan penerimaan siswa baru.
"Tau deh (dari orang tua yang lain). Ketua panitia yang minta. Sudah masuk, bahkan ada yang nilainya rendah banget," katanya.
"Dia bisa masuk ke situ (SMPN 11 Cilegon), padahal jarak sama. Satu lagi, dia gak keterima, gak dapat nomor dari SMP 11, tapi dia bisa lolos," paparnya menjabarkan dugaan praktik transaksional di sekolah.
Saat upaya konfirmasi ke pihak SMPN 11 Cilegon dilakukan, lokasi SMP itu tidak ditemui satup pun pihak sekolah atau panitia SPMB.
"Udah gak ada orang, Kang. Gak ada siapa-siapa. Tadi pagi mah iya rame," ujar petugas keamanan SMP Negeri 11 Kota Cilegon.
Kadindikbud Cilegon Angkat Suara
Dugaan adanya transaksional pada pelaksanaan SPMB di SMPN 11 Cilegon, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila angkat suara.
Heni memastikan tidak mengetahui dan baru mendapat informasi terkait dugaan praktik transaksional dalam penyelenggaraan SPMB di SMP Negeri yang berlokasi di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon itu.
"Kami tidak mengetahui sama sekali tentang itu. Yang jelas di kami tidak ada yang namanya jual beli kursi. Kami tidak ada, kami baru mendengar itu aja," kata Heni kepada awak media.
Ia menegaskan, penyelenggaraan SPMB di Kota Cilegon dipastikan tidak ada dan dilarang melakukan pungutan kepada para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah.
"SPMB dari dulu gratis. Yang jelas SPMB ini gratis, jadi masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang," ujarnya.
Namun, jika dugaan pratik transaksional itu terungkap, Heni mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada oknum yang bersangkutan.
"Kami tidak bisa memberikan sanksi karena kami tidak punya kewenangan," pungkas Heni.
Berita Terkait
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Dua Bajing Loncat di Ciwandan Cilegon Dibekuk Usai Larikan Ratusan Kilogram Gula
-
Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat
-
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Kepsek Buka Suara Soal Dugaan Transaksional SPMB di SMPN 11 Cilegon: Jika Ada...
-
Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon
-
4 Kabupaten di Banten Ditarget Pasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis