SuaraBanten.id - Tiga terdakwa pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila, bocah 5 tahun di Cilegon, Banten dituntut hukuman mati. ketiga terdakwa itu yakni, Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi.
Hat tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon, Rima Eka Hardiyani pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Senin 16 Juni 2025.
JPU menilai ketiga terdakwa pembunuhan Aqila terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 83 jo Pasal 76 huruf f Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kumulatif.
"(Agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridho, Saenah, dan Emi dengan pidana mati," kata Rima di ruang sidang dikutip dari Bantennews (Jarigan SuaraBanten.id), Selasa 17 Juni 2025.
Rima menyebutkan hal yang memberatkan tuntutan mereka, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Tindakan ketiga terdakwa itu mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilakukan secara sadis saat membunuh korban yang masih berusia 5 tahun.
Pembunuhan itu juga tentu menimbulkan luka mendalam bagi seluruh korban. Ia juga menyebut tak ada hal yang bisa meringankan perbuatan ketiga terdakwa. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar Rima.
Setelah menyimak tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti menyebut para terdakwa diperkenankan membela diri saat agenda sidang pledoi yang akan digelar hari ini, Selasa 17 Juni 2025.
Untuk sidang vonis ketiga terdakwa pembunuhan Aqila itu rencananya akan digelar tiga hari setelahnya.
Baca Juga: Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
Selain mereka ketiga terdakwa, ada dua terdakwa lainnya yakni Ujang Ildan dan Yayan Herianto yang baru akan menjalani sidang tuntutan hari ini .
Keduanya tidak dilakukan penahanan sementara karena dijerat Pasal 233, dan atau 221 ayat 1, dan atau 181 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun.
Sebelumnya, saat sidang dakwaan pada 19 Februari 2025 lalu, Rima mengatakan, Saenah sakit hati atas perbuatan ibu korban yaitu Amelia Pransica yang tidak pernah memberikan imbalan kepada terdakwa Ridho alias Rahmi yang merupakan kekasihnya. Padahal Ridho kerap membayar paylater belanjaan milik Amelia.
Sedangkan terdakwa Emi merupakan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Amelia tepatnya Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Banten. Ketiga terdakwa sama-sama memiliki dendam.
Pada 12 September 2024 kemudian merencanakan untuk melakukan penganiayaan kepada Amelia. Keesokan harinya terdakwa Emi bertanya kepada Ridho apakah rencana itu akan jadi dilaksanakan atau tidak.
Pada 15 September 2024, rencana kemudian diubah dengan menarget anak Amelia berinisial APH. Alasan perubahan rencana itu karena Amelia sedang hamil besar dan sulit menyembunyikan mayatnya nanti.
Berita Terkait
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
-
Pelaku Pembunuhan IRT di Cilegon Terancam Hukuman Mati
-
Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator