SuaraBanten.id - Fakta di balik kematian ibu rumah tangga atau IRT di Cilegon berinisial SM (48) warga Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Selasa 10 Juni 2025 lalu terungkap sudah.
Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Cilegon telah menangkap dua orang pelaku pembunuhan IRT di Cilegon berinisial N dan SK.
Kedua pelaku pembunuhan itu kini dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan, pembunuhan berencana, pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Peristiwa pembunuhan korban SM dilakukan di rumah pelaku N di Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, kasus itu berawal dari masalah utang-piutang dan sakit hati hingga berujung pada pembunuhan terhadap korban.
Kata dia, pelaku N mengajak pelaku SK membantu mengeksekusi korban dengan mengikat kedua kaki, membekap mulut menggunakan lakban, dan menutup matanya menggunakan kerudung.
"Jadi korban ini meminjamkan uang senilai Rp10 juta kepada para pelaku, namun telah dikembalikan sebesar Rp3 juta," kata Hardi Meidikson dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 17 Juni 2025.
"Kemudian, pelaku N menghubungi korban untuk datang ke rumahnya mengambil uang arisan," ungkapnya kepada awak media.
Kata Hardi Meidikson, pelaku SK diminta menunggu di mushola rumah pelaku N, kemudian korban datang dan terjadi cekcok mulut.
Baca Juga: IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
"Saat itu, pelaku N berteriak minta tolong kepada Gunawan untuk mengikat korban dengan alasan korban telah mengambil uang SPP anaknya," paparnya.
Kemudian, Gunawan mengikat korban menggunakan tali kur pramuka dan langsung pergi keluar. Dengan posisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku N justru menduduki tubuh korban hingga tak sadarkan diri.
"Lalu pelaku N memesan maxim dan meminta kepada sopir untuk mengantarkan ke IGD RSUD Cilegon dan kemudian ditinggalkan. Motif pelaku ini merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduh selingkuh dan menggelapkan uang," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Hardi mengungkapkan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 dan/atau Pasal 170 Ayat 3 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Untuk saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Cilegon dan masih dalam proses penyidikan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga atau IRT alias emak-emak berinisial SM, 48 tahun wara Lingkungan Sambirata, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diduga menjadi korban pembunuhan.
Berita Terkait
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
-
Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
Terkini
-
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda