SuaraBanten.id - Fakta di balik kematian ibu rumah tangga atau IRT di Cilegon berinisial SM (48) warga Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Selasa 10 Juni 2025 lalu terungkap sudah.
Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Cilegon telah menangkap dua orang pelaku pembunuhan IRT di Cilegon berinisial N dan SK.
Kedua pelaku pembunuhan itu kini dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan, pembunuhan berencana, pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Peristiwa pembunuhan korban SM dilakukan di rumah pelaku N di Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, kasus itu berawal dari masalah utang-piutang dan sakit hati hingga berujung pada pembunuhan terhadap korban.
Kata dia, pelaku N mengajak pelaku SK membantu mengeksekusi korban dengan mengikat kedua kaki, membekap mulut menggunakan lakban, dan menutup matanya menggunakan kerudung.
"Jadi korban ini meminjamkan uang senilai Rp10 juta kepada para pelaku, namun telah dikembalikan sebesar Rp3 juta," kata Hardi Meidikson dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 17 Juni 2025.
"Kemudian, pelaku N menghubungi korban untuk datang ke rumahnya mengambil uang arisan," ungkapnya kepada awak media.
Kata Hardi Meidikson, pelaku SK diminta menunggu di mushola rumah pelaku N, kemudian korban datang dan terjadi cekcok mulut.
Baca Juga: IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
"Saat itu, pelaku N berteriak minta tolong kepada Gunawan untuk mengikat korban dengan alasan korban telah mengambil uang SPP anaknya," paparnya.
Kemudian, Gunawan mengikat korban menggunakan tali kur pramuka dan langsung pergi keluar. Dengan posisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku N justru menduduki tubuh korban hingga tak sadarkan diri.
"Lalu pelaku N memesan maxim dan meminta kepada sopir untuk mengantarkan ke IGD RSUD Cilegon dan kemudian ditinggalkan. Motif pelaku ini merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduh selingkuh dan menggelapkan uang," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Hardi mengungkapkan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 dan/atau Pasal 170 Ayat 3 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Untuk saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Cilegon dan masih dalam proses penyidikan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga atau IRT alias emak-emak berinisial SM, 48 tahun wara Lingkungan Sambirata, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diduga menjadi korban pembunuhan.
Berita Terkait
- 
            
              IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
 - 
            
              Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
 - 
            
              Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
 - 
            
              Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
 - 
            
              Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Lewat BRImo, BRI Perkuat Transformasi Digital dan Gaya Hidup Modern Melalui Konser Bryan Adams
 - 
            
              Oknum Anggota Polda Banten Jadi Tersangka Usai Tipu Orang Rp300 Juta: Dalih untuk Biaya Masuk Polisi
 - 
            
              22 Tahun Mengabdi, Raden Berly Rizky Bicara soal 'Jalur Belakang': Bantah Keras Campur Tangan Wagub
 - 
            
              Dimyati Bantah Keras Nepotisme di Balik Promosi Adiknya sebagai Kepala Bapenda Banten
 - 
            
              Gebrakan Andra Soni! 23 Pejabat Eselon II Banten Dilantik, Siapa Saja yang Tergeser?