SuaraBanten.id - Fakta di balik kematian ibu rumah tangga atau IRT di Cilegon berinisial SM (48) warga Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Selasa 10 Juni 2025 lalu terungkap sudah.
Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Cilegon telah menangkap dua orang pelaku pembunuhan IRT di Cilegon berinisial N dan SK.
Kedua pelaku pembunuhan itu kini dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan, pembunuhan berencana, pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Peristiwa pembunuhan korban SM dilakukan di rumah pelaku N di Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Baca Juga: IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, kasus itu berawal dari masalah utang-piutang dan sakit hati hingga berujung pada pembunuhan terhadap korban.
Kata dia, pelaku N mengajak pelaku SK membantu mengeksekusi korban dengan mengikat kedua kaki, membekap mulut menggunakan lakban, dan menutup matanya menggunakan kerudung.
"Jadi korban ini meminjamkan uang senilai Rp10 juta kepada para pelaku, namun telah dikembalikan sebesar Rp3 juta," kata Hardi Meidikson dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 17 Juni 2025.
"Kemudian, pelaku N menghubungi korban untuk datang ke rumahnya mengambil uang arisan," ungkapnya kepada awak media.
Kata Hardi Meidikson, pelaku SK diminta menunggu di mushola rumah pelaku N, kemudian korban datang dan terjadi cekcok mulut.
Baca Juga: Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
"Saat itu, pelaku N berteriak minta tolong kepada Gunawan untuk mengikat korban dengan alasan korban telah mengambil uang SPP anaknya," paparnya.
Kemudian, Gunawan mengikat korban menggunakan tali kur pramuka dan langsung pergi keluar. Dengan posisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku N justru menduduki tubuh korban hingga tak sadarkan diri.
"Lalu pelaku N memesan maxim dan meminta kepada sopir untuk mengantarkan ke IGD RSUD Cilegon dan kemudian ditinggalkan. Motif pelaku ini merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduh selingkuh dan menggelapkan uang," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Hardi mengungkapkan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 dan/atau Pasal 170 Ayat 3 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Untuk saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Cilegon dan masih dalam proses penyidikan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga atau IRT alias emak-emak berinisial SM, 48 tahun wara Lingkungan Sambirata, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diduga menjadi korban pembunuhan.
Berita Terkait
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
-
Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
Matias Almeyda Pelatih Baru Sevilla, Bek Timnas Indonesia Jadi Rekrutan Pertama?
-
Gerald Vanenburg Blak-blakan Usai Panggil Muka-muka Baru di Timnas Indonesia U-23
-
8 Motor Bebek Bekas Harga Rp3 Jutaan: Performa Tetap Gahar, Irit Bahan Bakar
-
Serangan Fajar Rudal Iran Langsung Lumpuhkan Fasilitas Minyak Terbesar Israel
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
Terkini
-
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
-
Hamili Anak di Bawah Umur di Cikande Serang, Pria Kabur Hingga ke Malaysia
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
-
Pelaku Pembunuhan IRT di Cilegon Terancam Hukuman Mati
-
Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden