SuaraBanten.id - Fakta di balik kematian ibu rumah tangga atau IRT di Cilegon berinisial SM (48) warga Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Selasa 10 Juni 2025 lalu terungkap sudah.
Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Cilegon telah menangkap dua orang pelaku pembunuhan IRT di Cilegon berinisial N dan SK.
Kedua pelaku pembunuhan itu kini dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan, pembunuhan berencana, pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Peristiwa pembunuhan korban SM dilakukan di rumah pelaku N di Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, kasus itu berawal dari masalah utang-piutang dan sakit hati hingga berujung pada pembunuhan terhadap korban.
Kata dia, pelaku N mengajak pelaku SK membantu mengeksekusi korban dengan mengikat kedua kaki, membekap mulut menggunakan lakban, dan menutup matanya menggunakan kerudung.
"Jadi korban ini meminjamkan uang senilai Rp10 juta kepada para pelaku, namun telah dikembalikan sebesar Rp3 juta," kata Hardi Meidikson dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 17 Juni 2025.
"Kemudian, pelaku N menghubungi korban untuk datang ke rumahnya mengambil uang arisan," ungkapnya kepada awak media.
Kata Hardi Meidikson, pelaku SK diminta menunggu di mushola rumah pelaku N, kemudian korban datang dan terjadi cekcok mulut.
Baca Juga: IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
"Saat itu, pelaku N berteriak minta tolong kepada Gunawan untuk mengikat korban dengan alasan korban telah mengambil uang SPP anaknya," paparnya.
Kemudian, Gunawan mengikat korban menggunakan tali kur pramuka dan langsung pergi keluar. Dengan posisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku N justru menduduki tubuh korban hingga tak sadarkan diri.
"Lalu pelaku N memesan maxim dan meminta kepada sopir untuk mengantarkan ke IGD RSUD Cilegon dan kemudian ditinggalkan. Motif pelaku ini merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduh selingkuh dan menggelapkan uang," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Hardi mengungkapkan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 dan/atau Pasal 170 Ayat 3 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Untuk saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Cilegon dan masih dalam proses penyidikan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga atau IRT alias emak-emak berinisial SM, 48 tahun wara Lingkungan Sambirata, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diduga menjadi korban pembunuhan.
IRT tersebut dikabarkan meninggal dunia pada Selasa 10 Juni 2025 lalu. Awalnya, suami korban, Agus Burhanuddin diberitahu oleh pihak kepolisian bahwa istrinya itu berada di rumah sakit.
Setibanya di rumah sakit, Agus mendapati istrinya sudah tak bernyawa. Ia juga menemukan sejumlah luka lebam pada jenazah istrinya dan harta benda mendiang sang istri juga turut hilang.
Dalam kesempatan itu, Agus pun memberitahu beberapa bagian tubuh istrinya yang mengalami luka lebam saat memberi keterangan kepada awak media.
"Tangan, iga, kaki, muka, kepala lebam, jari juga kayak patah gitu," kata Agus mengungkap sejumlah luka yang ada di tubuh istrinya yang sudah tak bernyawa dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu 14 Juni 2025.
Suami korban juga turut mebeberkan sejumlah harta benda milik mendiang sang istri yang diduga ikut raib dalam kejadian tersebut.
"2 gelang di tangan kanan dan kiri, gelang kaki, 4 cincin di jari semuanya perkiraan di atas 30 gram, uang perkiraan puluhan juta, kartu ATM sama motor juga hilang," urainya menyebut sejumlah harta benda istrinya yang diduga dibawa lari pelaku pembunuhan.
Agus pun turut mengungkap kronologi sejak istrinya izin pergi untuk arisan hingga ditemukan tewas tak bernyawa.
"Jam 10 dia izin keluar rumah mau arisan katanya di Sumampir. Komunikasi sama saya jam 12.00 sampai jam 13.25 itu masih aktif," katanya menceritakan komunikasi terakhirnya dengan sang istri.
Suami korban juga menceritakan momen saat dirinya kehilangan kontak dengan sang istri. Ia mengaku sekira tiga jam tidak bisa menghubungi sang istri, baru kemudian mendapat kabar dari polisi almarhumah berada di rumah sakit.
"Setelah itu 15.30 saya telepon sampai hampir jam 18.00 itu gak aktif. Habis maghrib saya dapat kabar dari polisi istri saya ada di rumah sakit," ungkapnya.
Sesampainya di rumah sakit, Agus terkejut lantaran sempat ada polisi yang mempertanyakan apakah dirinya tengah ribut dengan sang istri.
"Setelah itu, saya berangkat, ketemu polisi di sana, saya ditanyakan apakah saya sama istri ada ribut? Saya jawab tidak ada ribut," sambung Agus.
Berdasarkan penuturan petugas keamanan rumah sakit, istrinya diantar oleh dua orang perempuan dan sempat ditanyakan oleh petugas itu terkait penyebab yang dialami korban.
"Kata security itu dibawa sama dua orang pake Maxime. Ditanya juga ini kenapa? Mereka bilang abis ribut sama suaminya," kata Agus menceritakan pengakuan security yang bertugas.
Saat security membawa korban masuk, kedua orang yang mengantar korban ke rumah sakit sudah tak ditemukan lagi. Namun, Agus mengaku mengenal salah satu dari dua orang itu.
"Pas security masuk bawa korban, mereka berdua itu kabur. Satu orang dari mereka saya tau namanya Eni," kata Agus mengaku mengenal salah satu orang yang mengantar istrinya ke rumah sakit.
Atas beberapa indikasi tersebut, Agus menduga istrinya mengalami perampokan disertai penganiayaan.
Lebih lanjut, ia juga menceritakan profesi korban sebelum meninggal dunia yakni memiliki usaha jasa pinjam uang tunai yang telah berjalan 2 tahun.
"Terduga pelaku itu pernah pinjam uang Rp3 juta, tapi mau pinjam lagi. Sama terduga pelaku ini juga gak ada keributan," kata Agus memastikan istrinya tidak pernah ribu dengan terduga pelaku.
Agus berharap kasus tersebut segera mendapat tindak lanjut dari pihak kepolisian Polres Cilegon.
"Kami berharap kasus ini dibongkar dan semua pelaku ditangkap. Yang saya lihat baru 1 atas nama Eni," pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Cilegon belum dapat memberikan keterangan resmi lantaran masih dalam proses penyelidikan dan akan diekspos beberapa hari ke depan.
Terduga pelaku juga dikabarkan telah ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Sumampir, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon semalam.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
-
Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
-
BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard
-
Peluru Bersarang di Galon Jadi Bukti, Polisi Buru Pelaku Penembakan di Cilegon
-
Gibran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Mendekam di Tahanan Bareskrim POlri
-
Kejari Siapkan 10 Jaksa untuk Sidang Perdana Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek