SuaraBanten.id - Kabupaten Serang belakang menjadi salah satu wilayah yang cukup sering menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Tak hanya sidak, KLHK juga melakukan penyegelan industri yang mencemari lingkungan di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Gencarnya sidak KLHK di serang disebut-sebut sebagai upaya menekan polusi udara yang kian mengkhawatirkan, termasuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Diketahui, dalam dua pekan terakhir KLHK melakukan dua operasi besar di lima perusahaan yang tersebar di Kecamatan Ciruas, Kibin, dan Kawasan Industri Modern Cikande.
Menurut informasi, sidak pertama dilakukan Selasa malam, 10 Juni lalu, terhadap dua perusahaan, PT Jaya Abadi Steel di Kecamatan Ciruas dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kecamatan Kibin.
Kedua pabrik tersebut disegel oleh KLHK lantaran diduga menjadi salah satu pihak yang berkontribusi atas pencemaran udara di Jakarta.
Dua pekan kemudian, pada Selasa, 24 Juni 2025, KLHK kembali turun ke lapangan. Kali ini, giliran tiga perusahaan peleburan baja yang menjadi sasaran, yakni PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel, dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri.
Ketiganya beroperasi di kawasan Modern Cikande, Serang, dan disebut tidak patuh pada ketentuan pengelolaan emisi udara serta limbah B3.
“Pokoknya yang bandel kita segel. Kalau masih membandel dan tidak patuh, bisa saja diproses ke ranah pidana,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, usai memimpin langsung sidak, pada Selasa (24/6/2026).
Baca Juga: Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
Menurut Diaz, temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran berulang yang dilakukan oleh perusahaan.
Ia menyebut, cerobong asap pembakaran baja perusahaan tidak difungsikan sebagaimana mestinya, dan asap dipaksa keluar melalui celah atap. Sementara, limbah berbahaya dibiarkan tanpa pengelolaan memadai.
“Perusahaan-perusahaan ini berpotensi dipidana karena sudah pernah kami beri teguran dan temuan ini berulang. Ini bisa dijerat Pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Diaz.
Lebih jauh Diaz menuturkan, ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut berkisar antara 1 hingga 10 tahun penjara.
Diaz menegaskan, Kabupaten Serang kini menjadi salah satu fokus pengawasan karena konsentrasi industri berat yang dinilai berkontribusi terhadap pencemaran lintas wilayah, termasuk udara Jakarta.
"Di Jakarta, Bekasi, dan Karawang, sudah ada perusahaan yang diproses pidana. Serang juga bukan pengecualian,"tegasnya.
Berita Terkait
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
-
Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan