Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 24 Juni 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi penjara- Pagawai Desa Sukamaju di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten menggunakan dana desa untuk judi online dan trading. [Ist]

Namun di balik layar gawai, terdapat bahaya laten: kecanduan yang tak hanya merusak mental, tapi juga menggiring pelakunya ke jurang utang besar.

Banyak pelaku judi online awalnya tergoda mencoba karena rasa penasaran atau keinginan cepat kaya. Namun, alih-alih untung, mereka justru terjebak dalam siklus kekalahan dan terus 'mengejar kerugian'.

Kemenangan sesekali justru menjadi umpan untuk terus bermain, hingga tak sadar telah menghabiskan seluruh tabungan bahkan berutang ke berbagai pihak, termasuk pinjaman online ilegal.

Tak sedikit kasus menunjukkan pelaku judi online akhirnya nekat melakukan tindakan kriminal: mencuri, memalsukan data, hingga menjual aset keluarga demi membayar utang akibat kalah berjudi.
Dari sisi psikologis, kecanduan ini juga berdampak serius. Pelaku sering mengalami stres berat, depresi, hingga kehilangan relasi sosial dan pekerjaan.

Baca Juga: 5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan

Pemerintah memang terus melakukan pemblokiran situs judi online, namun tanpa kesadaran kolektif dan edukasi yang masif, bahaya ini akan terus mengintai.

Dibutuhkan peran keluarga, sekolah, dan komunitas untuk mengedukasi bahaya judi digital serta memberikan ruang rehabilitasi bagi mereka yang telah terjerat.

Judi online bukan sekadar permainan. Ia adalah candu digital yang diam-diam menghancurkan masa depan.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang

Load More