SuaraBanten.id - Ratusan burung tanpa dokumen yang hendak dibawa ke Jakarta diamankan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Dermaga 7 Pelabuhan Merak.
Penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen itu digagalkan Karantina Banten di Pelabuhan Merak itu berasal dari Kota Payakumbuh yang rencananya akan dilalulintaskan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak, pada Selasa 17 Juni 2025 lalu.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari sebanyak 334 ekor burung itu terdiri dari berbagai jenis burung dan yang paling banyak yakni burung pleci yakni sebanyak 200 ekor.
"Burung yang berhasil diamankan sebanyak 334 ekor yang terdiri dari pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, serindit 36 ekor," kata Duma Sari merinci ratusan burung yang diamankan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Penggagalan ratusan burung yang hendak dikirim ke Jakarta itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada mobil pribadi jenis sedan membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina pada pukul 09.00 WIB dari Pelabuhan Bakauheni.
Setibanya mobil tersebut di Dermaga 7 Pelabuhan Merak pada pukul 11.20 WIB, petugas karantina Banten memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pengecekan di jok belakang ternyata benar mobil tersebut membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Kata Duma, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c).
"Setiap lalu lintas media pembawa baik hewan, ikan, dan tumbuhan maupun produknya harus dilaporkan ke petugas karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan karantina," papar Duma menjelaskan aturan yang berlaku soal pengiriman hewan dan tumbuhan.
Baca Juga: 3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
Duma mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan yang meliputi administrasi, fisik hingga kondisi burung untuk memastikan burung dalam keadaan sehat.
Selain itu, Petugas Karantina Banten juga melakukan pemeriksaan laboratorium Avian Influenza melalui tes Rapid AI dan didapati hasil yang negatif.
Setelah dipastikan sehat, burung- burung tersebut dilepasliaran di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK bersama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta, pada Rabu 18 Juni 2025 kemarin.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.
"Kami berkomitmen terus melakukan edukasi kepada masyarakat demi meningkatkan kesadaran terhadap bahaya yang timbul jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan," kataya menjelaskan saoal pelanggaran peraturan perkarantinaan.
"Kami juga melakukan penindakan-penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. Tujuannya untuk mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama penyakit terutama ke Wilayah Banten," papar Duma menyebut penindakan yang dilakukan Karantina Banten untuk mencegah potensi tersebarnya penyakit.
Semoga dengan pelepasliaran ini ratusan burung tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan dan bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia. Sementara untuk pelaku masih diproses untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diketahui, ratusan burung tanpa dokumen yang hendak dikirim ke Jakarta itu diamankan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Adapun burung yang diamankan di antaranya burung pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, serindit 36 ekor.
Berita Terkait
-
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
-
Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
Terkini
-
Dari Monumen Rp874 Miliar, BIS Kini Dipuji Bintang Timnas: Rumput dan Locker Room Kelas Dunia
-
Era Baru Banten Warriors: Dewa United Siap Guncang BIS, Presiden Klub: Menang Harga Mati!
-
Dimiskinkan! Pasutri Bos Narkoba di Serang Dijerat Pasal TPPU, Aset Miliaran Rupiah Disita
-
Aksi Begal di Tol Tangerang-Merak: Komplotan Todongkan Senpi, Bajak Truk Solar Hingga Sekap Sopir
-
Babak Baru Polda Banten, Brigjen Hengky Resmi Jabat Kapolda, Ini PR Besar yang Menantinya