- Pemkab Serang belum memiliki tempat pembuangan akhir (TPA)
- Rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain saat ini masih mengalami kendala
- Pemerintah di tingkat desa diharapkan dapat menginisiasi pengelolaan sampah dari sumbernya
SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk mengelola sampah secara mandiri di wilayah masing-masing.
Bupati Serang, Ratu Racmatuzakiyah di Serang, mengatakan bahwa langkah tegas ini diambil karena Pemkab Serang belum memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sendiri, sehingga rentan terjadi penumpukan sampah di ruang publik.
"Kami telah membuat surat edaran untuk seluruh camat dan kepala desa agar dapat mengelola sampahnya masing-masing, karena saat ini Kabupaten Serang masih darurat sampah," katanya.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), produksi sampah di Kabupaten Serang mencapai sekitar 1.191 ton per hari. Tanpa adanya TPA yang representatif, volume sampah yang besar ini berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Zakiyah menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan sampah di tempat umum, terutama di pinggir jalan raya, yang dapat mengganggu estetika dan kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain saat ini masih mengalami kendala.
"Kami juga telah lakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kabupaten Pandeglang, tapi ternyata ada masalah," ujarnya tanpa merinci permasalahan tersebut.
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah di tingkat desa diharapkan dapat menginisiasi pengelolaan sampah dari sumbernya.
Seperti membuat lubang biopori, kompos atau bank sampah, sebagai solusi sementara hingga Pemkab Serang memiliki TPA definitif.
Baca Juga: Korupsi BUMD Serang: Rumah, Kantor, Hingga Mobil Mewah Disita Kejari
"Ini adalah langkah darurat agar tidak terjadi penumpukan sampah di tempat umum, sementara kami terus berupaya mencari solusi permanen untuk TPA," ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa seluruh pengelola kawasan industri, perniagaan, dan wisata diwajibkan untuk menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri dan tidak lagi membebankan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Instruksi ini disampaikannya pada Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu.
"Bapak Gubernur wajib mewajibkan seluruh pemilik kawasan industri, wisata, dan perniagaan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak dibebankan kepada bupati atau wali kota," ujar Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional, di mana gubernur di setiap provinsi didorong untuk bertindak sebagai regulator penuh (full regulator).
Ia secara spesifik meminta Gubernur Banten untuk berani memberikan teguran keras kepada para pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!