- Pemkab Serang belum memiliki tempat pembuangan akhir (TPA)
- Rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain saat ini masih mengalami kendala
- Pemerintah di tingkat desa diharapkan dapat menginisiasi pengelolaan sampah dari sumbernya
SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk mengelola sampah secara mandiri di wilayah masing-masing.
Bupati Serang, Ratu Racmatuzakiyah di Serang, mengatakan bahwa langkah tegas ini diambil karena Pemkab Serang belum memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sendiri, sehingga rentan terjadi penumpukan sampah di ruang publik.
"Kami telah membuat surat edaran untuk seluruh camat dan kepala desa agar dapat mengelola sampahnya masing-masing, karena saat ini Kabupaten Serang masih darurat sampah," katanya.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), produksi sampah di Kabupaten Serang mencapai sekitar 1.191 ton per hari. Tanpa adanya TPA yang representatif, volume sampah yang besar ini berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Zakiyah menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan sampah di tempat umum, terutama di pinggir jalan raya, yang dapat mengganggu estetika dan kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain saat ini masih mengalami kendala.
"Kami juga telah lakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kabupaten Pandeglang, tapi ternyata ada masalah," ujarnya tanpa merinci permasalahan tersebut.
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah di tingkat desa diharapkan dapat menginisiasi pengelolaan sampah dari sumbernya.
Seperti membuat lubang biopori, kompos atau bank sampah, sebagai solusi sementara hingga Pemkab Serang memiliki TPA definitif.
Baca Juga: Korupsi BUMD Serang: Rumah, Kantor, Hingga Mobil Mewah Disita Kejari
"Ini adalah langkah darurat agar tidak terjadi penumpukan sampah di tempat umum, sementara kami terus berupaya mencari solusi permanen untuk TPA," ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa seluruh pengelola kawasan industri, perniagaan, dan wisata diwajibkan untuk menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri dan tidak lagi membebankan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Instruksi ini disampaikannya pada Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu.
"Bapak Gubernur wajib mewajibkan seluruh pemilik kawasan industri, wisata, dan perniagaan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak dibebankan kepada bupati atau wali kota," ujar Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional, di mana gubernur di setiap provinsi didorong untuk bertindak sebagai regulator penuh (full regulator).
Ia secara spesifik meminta Gubernur Banten untuk berani memberikan teguran keras kepada para pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang