Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 03 Juni 2025 | 18:55 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memberi keterangan soal pelecehan anak difabel di Ciputat, Tangsel, Provinsi Banten. [istimewa]

SuaraBanten.id - Kabar pelecehan anak difabel di Ciputat, Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, Provinsi Banten yang diduga dilakukan oleh oknum guru belakangan menyita perhatian publik.

Kasus pelecehan anak difabel di Ciputat oleh oknum guru itu juga menjadi sorotan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan atau Wawalkot Tangsel Pilar Saga Ichsan.

Pilar Saga Ichsan meminta pelaku pelecehan anak difabel di Ciputat dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

Diketahui, kasus pelecehan anak difabel di Ciputat itu terungkap usai pihak keluarga merilis kasusnya bersama lembaga Malang Autism Center.

Baca Juga: Oknum Guru di Lebak Diduga Lakukan Pelecehan ke Murid

Kasus tersebut pun dilaporkan ke Unit Pelaksana Tingkat Daerah atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Provinsi Banten.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto membenarkan terkait adanya kasus anak difabel yang jadi korban pelecehan. Kata Tri, pihak korban melaporkan kasus tersebut pada 18 Maret 2025.

Sejak laporan itu masuk, Tri kemudian melakukan serangkaian penanganan mulai dari penerimaan laporan hingga pendampingan psikologis korban saat melakukan pelaporan di Polres Tangsel.

“Hingga saat ini kami sudah melakukan upaya kepada korban berupa konseling dan pendampingan psikolog terhadap korban,” kata Tri pada Selasa 3 Juni 2025.

Tri mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan pelecehan seksual terhadap anak difabel itu muncul ketika orang tua melihat ada sikap negatif yang muncul dari korban.

Baca Juga: Pengamat Hukum Dorong Pemeriksaan Kejiwaan Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Tangsel

Menurut mereka, sikap negatif pada anak difabel autis itu muncul berulang sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.

“Kalau dilihat dari kondisi terakhir agak sulit untuk menjelaskannya karena tidak mudah berkomunikasi dengan korban. Tetapi kalau trauma mungkin ada,” ungkap Tri menyebut korban kemungkinan mengalami trauma pasca kejadia pelecehan yang dilakukan oknum guru itu.

Tri pun mengajak, keluarga korban dan tim kuasa hukumnya untuk saling berkoordinasi dan kolaborasi dalam menangani perkara pelecehan anak disabilitas ini. Sehingga langkah yang diambil tepat dan memberi keadilan bagi korban.

“Kita akan terus kawal untuk keadilan bagi korban dan pendampingan terhadap korban terutama psikologis akan terus kita lakukan,” papar Tri menyebut pendampingan secara psikologis terhadap korban akan terus dilakukan.

Sementara itu, kuasa hukum korban Argus Sagittayama menuturkan, salah satu hal yang menguatkan indikasi korban mengalami pelecehan seksual oleh oknum guru di sekolahnya itu berdasrkan keterangan korban setelah melihat foto di buku sekolah.

Korban, kata Argus, sontak mengungkap bahwa sosok oknum guru yang diduga jadi pelaku merupakan orang yang jahat kepadanya.

"Kalau guru-guru yang ini baik nggak, terus ditunjuk si terlapor itu 'kalau yang ini jahat'. Tapi nggak bisa dibilang jahatnya apa melakukan apa. Enggak spesifik gitu," papar Argus kepada wartawan menceritakan respon korban saat ditunjukan foto oknum guru itu.

Argus menuturkan, untuk berkomunikasi dengan korban pun perlu cara khusus dan hanya bisa dilakukan oleh orang terdekatnya salah satunya ibu korban.

Pengakuan korban itu pun divalidasi oleh psikolog yang turut mendampingi korban sehingga dugaan adanya pelecehan terhadap anak autis itu makin menguat.

“Jadi diputar pelan-pelan, diurai dikit-dikit sampai dapat indikasi yang menguatkan adanya dugaan pelecehan,” ungkap Argus menjelaskan awal mula pengungkapan pelecehan anak disabilitas itu.

Dia pun berharap, agar pihak Polres Tangsel gerak cepat menangani kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Itulah kabar terkait dugaan pelecehan anak difabel yang dilakukan oknum guru di Ciputat, Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, Provinsi Banten.

Kasus pelecehan anak difabel itu terungkap setelah pihak keluarga merilis kasusnya bersama lembaga Malang Autism Center.

Kasus tersebut pun dilaporkan ke Unit Pelaksana Tingkat Daerah atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel.


Wakil Wali Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyoroti soal kasus dugaan pelecehan anak difabel di Ciputat, Kota Tangsel, Provinsi Banten. Ia mendesak agar pelaku pelecehan dihukum berat jika terbukti bersalah.

"Tindak pelaku setegas-tegasnya. Siapapun pelaku pelecehan di Tangerang Selatan, kami tidak mentolelir," ungkap Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menanggapi pelecehan anak difabel itu, Selasa 3 Juni 2025.

Pilar menuturkan, pihaknya bakal memberikan bantuan untuk korban baik konseling dan juga pendampingan hukum melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak untuk korban pelecehan anak difabel itu.

"Kami akan terus lakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum agar korban mendapat keadilan sebesar-besarnya bagi korban," tuturnya berjanji akan memfasilitasi agar korban mendapat pendampingan dan keadilan hukum.

Pilar juga mengapresiasi kepada para korban dan keluarga telah berani melaporkan peristiwa yang dialami ke pihak berwenang.

"Kami apresiasi korban yang telah berani melaporkan kejadian agar tidak terjadi lagi," katanya mengapresiasi.

Terpisah, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril membenarkan soal adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh korban yang merupakan penyandang disabilitas autisme.

“Kejadian dilaporkan oleh saudari SL (45) dengan korban perempuan dengan inisial HP dan terlapor FR,” ungkap Agil memaparkan detail pelaporan kasus pelecehan anak difabel itu, Selasa, 3 Juni 2025.

Kata Agil, saat ini laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami anak disabilitas autisme itu ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel.

“Penyidik Sat Reskrim Polres Tangsel telah melakukan rangkaian proses penyelidikan, melakukan visum terhadap korban dan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor. Perkara saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut unit PPA Sat Reskrim,” ungkap Agil menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Load More