Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 26 Mei 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi polisi. [Unsplash]

SuaraBanten.id - Sebanyak 3 anggota Polres Cilegon dikabarkan diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum atau Dirkrimum Polda Banten terkait kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang.

Seperti diketahui, belakangan video Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang sempat menyita perhatian banyak pihak. Atas kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek kepada Chengda Enginering Co, selaku kontraktor utama proyek pembangunan Chandra Asri Alkali (CAA) tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

ketiga tersangka tersebut yakni, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian, Ismatullah Ali (39), dan Ketua HNSI Rufaji Zahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2025 lalu

Menanggapi kabar tiga personel Polres Cilegon diperiksa terkait kasus tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan bahwa ada 3 anggota polisi sempat diperiksa di Polda Banten terkait peristiwa PT CAA tersebut.

Baca Juga: 'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia

"Memang ada anggota kami yang diperiksa, ada 3 orang sudah kita kirim ke Dirkrimum kemarin sudah diambil keterangan perihal peristiwa yang melibatkan organisasi tertentu waktu itu sebelum adanya penetapan tersangka," ungkapnya dikutip dari Bantennews (Jaringan Suarabanten.id), Senin 26 Mei 2025.

Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54) jadi tersangka usai minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang, 16 Mei 2025 malam. (Ist)

Kemas menyebut, ketiga anggota polisi itu diketahui berasal dari Polsek Ciwandan, 1 Perwira, dan 1 Bintara yang bertugas di Polres Cilegon.

Kapolres Cilegon menyebut tiga orang anggota Polres Cilegon itu diperiksa sebagai saksi atas peristiwa Kadin Cilegon minta jatah proyek.

"Mungkin sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dilakukan pemeriksaan oleh Dirkrimum Polda Banten," ungkapnya.

"Kita masih tunggu hasil pengembangan, soalnya masih ada pemeriksaan saksi-saksi lagi informasi dari Dirkrimum kemarin," imbuh Kemas mengaku masih menunggu hasil pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat

Lebih lanjut, Kemas menegaskan, pihaknya tidak mentolelir apabila peristiwa seperti di PT CAA itu kembali terjadi.

Kemas meminta kepada para pengusaha apabila mengalami intimidasi dari pihak-pihak luar agar segera melapor ke Polres Cilegon.

"Kemarin kita sudah deklarasi anti premanisme yang harapannya apabila masih ada kejadian seperti di CAA kita tindak tegas siapapun itu," ujarnya.

"Kami mengimbau kepada perusahaan yang ada di Cilegon apabila ada yang mengintervensi, mengintimidasi, ada oknum-oknum yang gak jelas bisa melapor ke kami," tutup Kemas.

Sebelumnya diberitakan, ketiga tersangka diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT Chengda Engineering co. Hal tersebut terungkap dalam video viral mengenai Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 tanpa lelang.

Dirreskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, perbuatan ketiga tersangka terindikasi telah memenuhi unsur tindak pidana.

Load More