Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:11 WIB
Anindya Bakrie, Ketua Kadin (instagram)

SuaraBanten.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Anindya Bakrie dikabarkan bakal mengumpulkan pengurus kadin daerah muali dari pengurus Kadin provinsi hingga Kabupaten/Kota usai kisruh Kadin Cileon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang.

Anindya Bakrie menginginkan insiden Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T ke Chengda Enginering Co, kontraktor utama pembangunan PT Chnadra Asri Alkali (CAA) tidak terulang.

Meski dirinya memiliki sederet agenda padat pekan depan, Anindya Bakrie mengaku akan mencari jalan untuk mengumpulkan seluruh pengurus agar kasus seperti Kaadin Cilegon minta jatah proyek tidak terulang.

"Iya, jadi minggu depan itu Kadin banyak agenda, tapi ini sangat penting," katanya menyebut agenda pertemuan itu sangat penting.

Baca Juga: Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat

Kata dia, pengumpulan para pengurus Kadin daerah se-Indonesia itu bertujuan untuk memastikan pakta integritas yang sudah ditandatangani dijalankan dengan baik.

Tangkapan layar video Kadin Cilegon minta jatah proyek- Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon Bidang Perindustrian Ismatulloh Ali meminta jatah proyek pembangunan Chandra Asri Alkali.

Katua Kadin Indonesia itu juga meminta para pengurus menjalankan organisasi di level daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sejak mencuatnya isu intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kadin Cilegon pihaknya mengambil langkah serius agar tetap menjaga iklim investasi dan industri tanah air.

"Jadi isu mengenai Kadin Cilegon itu benar-benar kita seriusin dan sudah kita pastikan bahwa pimpinannya non-aktif," ujarnya.

Kisruh Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang belakangan semakin menjadi sorotan.

Baca Juga: Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman

Terbaru, Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menonaktifkan tiga anggota Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang.

Anindya Bakrie mengaku menghormati proses hukum di pihak kepolisian Polda Banten terkait kasus yang mencuat usai video viral Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang kepada Chengda Enginering Co, selaku kontraktor utama proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).

"Dengan menghormati asas praduga tak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anindya melalui rilis resminya, Sabtu 17 Mei 2025.

Kata Anindya, tindakan tegas yang diambil kadin dalam perkara ini yakni menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dalam praktik minta jatah proyek pembangunan anak perusahaan Chandra Asri itu.

Sebelumnya diberitakan, Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka atas kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang pada Jumat 16 Mei 2025 malam.

Tiga tersangka kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang tersebut yakni, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian Ismatullah Ali (39) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri (50).

Polisi menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka pengancaman saat peristiwa Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang kepada Chenda Enginering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Polisi mengungkap ketiga tersangka diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Chengda Enginering Co yang menggarap proyek pembangunan anak perusahaan PT Chandra Asri Petrochemical itu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, perbuatan ketiga tersangka terindikasi telah memenuhi unsur tindak pidana. Ketiganya melakukan pengancaman ke PT Chengda Engineering Co agar diberikan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun.

Load More