Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 22 Mei 2025 | 20:41 WIB
Dirut) PT Narwastu Naga Kinjes, Cecep Supiryadi memberi keterangan kepada awak media. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan Ketua Kadin Kota Cilegon telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada pihak PT Narwastu Naga Kinjes sejak 2024 lalu.

Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Muhamad Salim meski sudah ditetapkan tersangka sejak September 2024 silam.

"Iya sudah ditetapkan tersangka, dan prosesnya lanjut," singkat Dian.

Namun, Dian mengungkapkan, proses penanganan perkara terhadap Muhamad Salim yang dilaporkan oleh PT Narwastu Naga Kinjes akan dibedakan dengan perkara yang dilaporkan oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA) meski pasal yang dikenakan hampir sama.

Baca Juga: Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman

Sekedar informasi, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim telah ditetapkan tersangka dan ditahan usai aksinya mencoba meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang ke pihak PT Chandra Asri Alkali (CAA) viral beberapa waktu lalu.

"Iya dibedakan (berkasnya), kan beda objeknya, beda waktu dan lokasinya," kata Dian.

Load More