SuaraBanten.id - Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian, Ismatullah Ali (39), dan Ketua HNSI Rufaji Zahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang, 16 Mei 2025 malam.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pengancaman saat peristiwa Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang kepada Chenda Enginering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketiga tersangka diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT Chengda Engineering co. Hal tersebut terungkap dalam video viral mengenai Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 tanpa lelang.
Dirreskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, perbuatan ketiga tersangka terindikasi telah memenuhi unsur tindak pidana.
Ketiga tersangka melakukan pengancaman ke PT Chengda Engineering Co, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) agar diberikan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun.
"Malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara IA adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, kedua saudara MS selaku Ketua Kadin Cilegon dan ketiga saudara RZ, Ketua HNSI Kota Cilegon," kata Dian di hedapan awak media, Jumat 16 Mei 2025 malam.
Dian mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam upaya mendapatkan jatah proyek Rp5 T tanpa lelang dari proyek pembanguan anak perusahaan PT Chandra Asri Petrochemical itu.
"Saudara IA perannya menggebrak meja dan minta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. IA bersama MS memaksa minta proyek. Selanjutnya saudara RJ perannya mengancam akan menghentikan proyek jika tidak diberikan oleh PT Chengda," Kata Dian menjelaskan peran Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian dan Ketua HNSI.
Dian juga mengungkap peran Ketua Kadin Cilegon yang disebut-sebut sempat menggerakan massa untuk melakukan aksi menuntut PT Chengda Enginering Co pada April 2025 lalu.
Baca Juga: Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
"Saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek," kata Dian mengungkap pera Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim.
Hingga saat ini, Dian dan jajarannya masih melakukan pendalaman terkait kasus yan mencuat usai video Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang itu. Termasuk meminta keterangan para saksi lain hingga mencari barang bukti baru.
"Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan," paparnya.
Ketiga tersangka saat ini telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polda Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, tersangka Ismatullah dan tersangka Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana.
"Yang mana ancaman hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik
-
Investasi CAA Jalan Terus, Wali Kota Cilegon Pastikan Pelaku Nakal Ditindak
-
Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, BKPM Serahkan Kasus Diproses Hukum
-
Wagub Banten Murka! Sebut Pengusaha Lokal Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Seperti Preman
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan