SuaraBanten.id - Sebanyak lima orang terdakwa anak terkait kasus demo berujung pembakaran di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten dituntut 8 bulan pengawasan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Senin 28 April 2025 itu, pada terdakwa anak mereka melanggar Pasal 170 ayat 1 tentang Pengeroyokan.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Rohiyat mengungkapkan, para terdakwa tidak dituntut pidana penjara karena masih berstatus anak di bawah umur.
Lima orang terdakwa anak itu dituntut agar berada dalam pengawasan selama 8 bulan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Baca Juga: Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
"Mereka masih bisa melakukan aktivitas seperti sekolah dalam pengawasan," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id, saat dihubungi, Senin 28 April 2025.
Untuk hal yang meringankan para terdakwa ini yakni mereka sopan selama persidangan. Mereka juga belum pernah dihukum serta usianya masih di bawah umur.
Sementara, keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan mereka merugikan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) lantaran membakar kandang ayam.
"Bukan 8 bulan pidana penjara, tapi pengawasan," ungkapnya menyebut lima terdakawa itu kini tak ditahan.
Terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa, Elly Nursamsiah mengatakan, atas tuntutan tersebut pihaknya berharap vonis hakim nanti bisa lebih ringan dari tuntuan.
Baca Juga: Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan
"Harapannya vonis lebih ringan dari tuntan jaksa," kata Elly Nursamsiah.
Enam Warga Didakwa Pasal Berlapis
Enam warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten yang terlibat demo berujung pembakaran kandang ayam didakwa pasal berlapis.
Diketahui, status enam warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten kini beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (15/4/2025) kemarin. Berkas dakwaan para terdakwa dibagi dua sehingga sidang tidak digelar secara bersamaan.
Berkas pertama terdiri atas terdakwa Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, dan Yayat Sutihat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Nia Yuniawati.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam
-
11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang
-
Protes Kandang Ayam di Padarincang Berujung Pembakaran, Warga Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten