Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 28 April 2025 | 23:06 WIB
Suasana Pengadilan Negeri atau PN Serang saat persidangan 5 terdakwa anak yang terlibat demo berujung pembakaran di Padarincang, Kabupaten Banten. [Audindra/bantennews]

SuaraBanten.id - Sebanyak lima orang terdakwa anak terkait kasus demo berujung pembakaran di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten dituntut 8 bulan pengawasan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Senin 28 April 2025 itu, pada terdakwa anak mereka melanggar Pasal 170 ayat 1 tentang Pengeroyokan.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Rohiyat mengungkapkan, para terdakwa tidak dituntut pidana penjara karena masih berstatus anak di bawah umur.

Lima orang terdakwa anak itu dituntut agar berada dalam pengawasan selama 8 bulan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Baca Juga: Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis

"Mereka masih bisa melakukan aktivitas seperti sekolah dalam pengawasan," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id, saat dihubungi, Senin 28 April 2025.

Untuk hal yang meringankan para terdakwa ini yakni mereka sopan selama persidangan. Mereka juga belum pernah dihukum serta usianya masih di bawah umur.

Sementara, keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan mereka merugikan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) lantaran membakar kandang ayam.

"Bukan 8 bulan pidana penjara, tapi pengawasan," ungkapnya menyebut lima terdakawa itu kini tak ditahan.

Terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa, Elly Nursamsiah mengatakan, atas tuntutan tersebut pihaknya berharap vonis hakim nanti bisa lebih ringan dari tuntuan.

Baca Juga: Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan

"Harapannya vonis lebih ringan dari tuntan jaksa," kata Elly Nursamsiah.

Load More