SuaraBanten.id - Sebanyak lima orang terdakwa anak terkait kasus demo berujung pembakaran di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten dituntut 8 bulan pengawasan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Senin 28 April 2025 itu, pada terdakwa anak mereka melanggar Pasal 170 ayat 1 tentang Pengeroyokan.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Rohiyat mengungkapkan, para terdakwa tidak dituntut pidana penjara karena masih berstatus anak di bawah umur.
Lima orang terdakwa anak itu dituntut agar berada dalam pengawasan selama 8 bulan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
"Mereka masih bisa melakukan aktivitas seperti sekolah dalam pengawasan," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id, saat dihubungi, Senin 28 April 2025.
Untuk hal yang meringankan para terdakwa ini yakni mereka sopan selama persidangan. Mereka juga belum pernah dihukum serta usianya masih di bawah umur.
Sementara, keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan mereka merugikan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) lantaran membakar kandang ayam.
"Bukan 8 bulan pidana penjara, tapi pengawasan," ungkapnya menyebut lima terdakawa itu kini tak ditahan.
Terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa, Elly Nursamsiah mengatakan, atas tuntutan tersebut pihaknya berharap vonis hakim nanti bisa lebih ringan dari tuntuan.
Baca Juga: Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
"Harapannya vonis lebih ringan dari tuntan jaksa," kata Elly Nursamsiah.
Enam Warga Didakwa Pasal Berlapis
Enam warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten yang terlibat demo berujung pembakaran kandang ayam didakwa pasal berlapis.
Diketahui, status enam warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten kini beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (15/4/2025) kemarin. Berkas dakwaan para terdakwa dibagi dua sehingga sidang tidak digelar secara bersamaan.
Berkas pertama terdiri atas terdakwa Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, dan Yayat Sutihat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Nia Yuniawati.
Berita Terkait
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam
-
11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang
-
Protes Kandang Ayam di Padarincang Berujung Pembakaran, Warga Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang