SuaraBanten.id - Antusias masyarakat Banten dalam mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB terbilang cukup tinggi. Namun, sayangnya tak sedikit warga yang mengeluhkan tak bisa membayar pajak lantaran Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diblokir.
Diketahui, STNK diblokir disebabkan pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Lantas apakah bisa, wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan STNK diblokir membayar pajak pada masa pemutihan pajak yang diberlakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten?
Merespon pertanyaan masyarakat yang mengalami STNK diblokir akibat pelanggaran ETLE, Polda Banten menyebut proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga mengungkapkan, masyarakat tidak bisa membayar pajak selama pemblokiran STNK mereka diselesaikan terlebih dahulu.
"Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu," kata Himawan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) pada Rabu, 16 April 2025.
Kata Himawan, langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi https://etle.polri.go.id.
Selain melalui situs resmi tilang elektronik, masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp melalui nomor telpon yang telah disediakan.
"Masyarakat juga bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten, silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung," jelasnya.
Baca Juga: Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
Kata dia, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang. Pembayaran denda bisa dilakukan melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk.
"Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk," kata Himawan memberi penjelasan.
"Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan," kata Himawan menjelaskan .
Himawan juga memberikan tips penting kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua.
"Kami memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. Silakan periksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id. Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan," ucapnya.
"Jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman," pungkasnya.
Berita Terkait
- 
            
              Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
 - 
            
              Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
 - 
            
              Siap-siap! Cilegon Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Kini Masih Tahap Penyesuaian
 - 
            
              Cegah Pungli, Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang Manual dan Ganti Tilang Elektronik
 - 
            
              Polisi Tidak Bisa Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak! Begini Penjelasanya
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Lewat BRImo, BRI Perkuat Transformasi Digital dan Gaya Hidup Modern Melalui Konser Bryan Adams
 - 
            
              Oknum Anggota Polda Banten Jadi Tersangka Usai Tipu Orang Rp300 Juta: Dalih untuk Biaya Masuk Polisi
 - 
            
              22 Tahun Mengabdi, Raden Berly Rizky Bicara soal 'Jalur Belakang': Bantah Keras Campur Tangan Wagub
 - 
            
              Dimyati Bantah Keras Nepotisme di Balik Promosi Adiknya sebagai Kepala Bapenda Banten
 - 
            
              Gebrakan Andra Soni! 23 Pejabat Eselon II Banten Dilantik, Siapa Saja yang Tergeser?