SuaraBanten.id - Antusias masyarakat Banten dalam mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB terbilang cukup tinggi. Namun, sayangnya tak sedikit warga yang mengeluhkan tak bisa membayar pajak lantaran Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diblokir.
Diketahui, STNK diblokir disebabkan pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Lantas apakah bisa, wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan STNK diblokir membayar pajak pada masa pemutihan pajak yang diberlakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten?
Merespon pertanyaan masyarakat yang mengalami STNK diblokir akibat pelanggaran ETLE, Polda Banten menyebut proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga mengungkapkan, masyarakat tidak bisa membayar pajak selama pemblokiran STNK mereka diselesaikan terlebih dahulu.
"Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu," kata Himawan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) pada Rabu, 16 April 2025.
Kata Himawan, langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi https://etle.polri.go.id.
Selain melalui situs resmi tilang elektronik, masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp melalui nomor telpon yang telah disediakan.
"Masyarakat juga bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten, silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung," jelasnya.
Baca Juga: Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
Kata dia, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang. Pembayaran denda bisa dilakukan melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk.
"Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk," kata Himawan memberi penjelasan.
"Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan," kata Himawan menjelaskan .
Himawan juga memberikan tips penting kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua.
"Kami memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. Silakan periksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id. Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan," ucapnya.
"Jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Siap-siap! Cilegon Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Kini Masih Tahap Penyesuaian
-
Cegah Pungli, Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang Manual dan Ganti Tilang Elektronik
-
Polisi Tidak Bisa Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak! Begini Penjelasanya
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu