SuaraBanten.id - Membayar pajak kendaraan bermotor setahun sekali sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan baik sepeda motor, mobil ataupun kendaraan lainnya. Namun, bolehkah polisi boleh menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat membayar pajak?
Dalam sebuah video viral unggahan akun TikTok @joicesharie78, Yosep Parera memaparkan polisi tidak boleh menilang kendaraan bermotor yang mati pajak. Dalam video viral tersebut Yosep Parera menyebut jika polisi menilang pengendara yang STNK nya mati pajak bahkan bisa dilaporkan.
"Ketika Anda ditilang karna PKB tidak bayar, Anda tunjukan video ini supaya dipahami oleh polisi lalu lintas di seluruh Negara Republik Indonesia," kata Yosep di awal video.
"Apakah PKB yang tidak dibayarkan ketika operasi lalu lintas STNKnya masih hidup ditilang polisi bisa atau tidak? jawabannya adalah tidak," kata Yosep Parera.
Yosep Parera bahkan menyebut hukuman untuk polisi yang menilang dalam kondisi tersebut bahkan tidak main-main lantaran bisa mencapai 8 tahun penjara.
"Kalau ada polisi lalu lintas yang melakukan penilangan maka polisi lalu lintas itu bisa dilaporkan tindak pidana pasal 333 KUHP, merampas kemerdekaan seseorang karena tidak ada dasar hukumnya. Ancaman pidana bagi polisi litu adalah 8 tahun penjara," ujarnya menjelaskan.
Ia pun menjelaskan dasar hukum atas penilangan dengan kondisi STNK mati pajak namun masih berlaku.
"Pertama kita mulai dari STNK, STNK ini selalu ada dua lembar yang pertama ini disebut Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor berlakunya 5 tahun, dibelakangnya ada lampiran, lampiran ini adalah surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB ini setiap satu tahun sekali. Harus dibayarkan, syarat untuk pembayaran pajak," jelasnya.
Yosep Parera juga menjelaskan bahwa banyak polisi yang keliru dengan menganggap jika PKB yang tidak dibayarkan berarti STNK tidak berlaku.
Baca Juga: Video Viral 3 Mayoret Goyang Tak Senonoh saat Pawai HUT ke-77 RI, Panen Kecaman
"Yang jadi masalah adalah polisi biasanya menganggap kalau PKBnya tidak dibayarkan berarti STNKnya tidak berlaku. Ini adalah sebuah kekeliruan, kenapa demikian, dasar hukumnya begini biasanya dipakai polisi adalah pasal 288 ayat 1 untuk melakukan penilangan ketika PKBnya belum dibayarkan," tuturnya
"Nah, 288 ayat 1 itu menyatakan setiap orang yang tidak mampu untuk menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam pasal 106 ayat 5 huruf A. Jadi penilangan terhadap pasal 288 ayat 1 didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan dalam ketentuan pasal 106 ayat 5 huruf A bukan pasal 70," jelas Yosep Parera
"Dimana disana dikatakan dengan tegas dan jelas kalau Anda tidak memiliki STNK, Anda tidak memiliki surat tanda coba kendaraan bermotor maka ketika motor atau kendaraan yang Anda pakai jalan di jalanan raya ditangkap oleh polisi bisa dilakukan penilangan dengan pasal 288 ayat 1," paparnya.
"Nah sekarang kebanyakan polisi lalu lintas mengatakan, ada ketentuannya dimana, di pasal 70 ayat 2,saya bacakan ya pasal 70 supaya semuanya gak bingung. Pasal 70 ayat 2 mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, garis bawahi dulu berlaku selama 5 tahun koma yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun, garis bawahi ya yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun," imbuhnya.
Ia juga menambahkan pajak tahunan digunakan untuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan yang dimiliki bukan berarti STNK tidak berlaku sehingga tidak bisa ditilang.
"Anda harus baca penjelasannya pak polisi. Nah didalam penjelasan daripada pasal 70 ini secara tegas dikatakan ya ayat 2 yang dimaksud dengan pengesahan setiap tahun adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor," kata Yosep.
Berita Terkait
-
Video Viral 3 Mayoret Goyang Tak Senonoh saat Pawai HUT ke-77 RI, Panen Kecaman
-
Viral Pasukan Gerak Jalan Pakai Kostum Ala Gus Samsudin, Komandannya Berkostum Pesulap Merah
-
Suami Stevie Agnecya Diisukan Selingkuh Dalam Unggahan TikTok Viral, Ini Jawabannya
-
Terekam CCTV, Pria Diduga Keluarga Pasien di Tasikmalaya Pukul Kepala Nakes IGD sampai Tersungkur
-
Farel Prayoga Pede Nyanyi Ojo Dibandingke di Depan Presiden Jokowi, Warganet: Koploan di Istana
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Ulama Lebak Desak Andra Soni Tutup Tambang Galian C: Sudah Banyak Korban Jiwa
-
9 Tahun di Cilegon Tewas Ditusuk, Polisi Periksa 8 Saksi dan Sisir CCTV
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir