Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:35 WIB
Polisi Tidak Bisa Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak! Begini Penjelasanya
Ilustrasi tilang mobil [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Jadi maksudnya itu bukan kemudian STNKnya tidak berlaku, bukan. Maksudnya itu adalah untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang terhadap Kendaraan Bermotor dan untuk membuat agar semua orang yang memiliki Kendaraan Bermotor itu wajib atau taat di dalam melakukan pembayaran pajak," jelasnya.

Video penjelasan tersebut pun berhasil disukai lebih dari 175 ribu kali dan mendapat komentar beragam dari warganet.

"tapi praktek di lapangan nya beda bang," kata akun an****a4.

"dilapangan beda pak,polisi ga mau kalah meskipun ngunjukin video ini (emot tertawa)," imbuh @Ar****on.

Baca Juga: Video Viral 3 Mayoret Goyang Tak Senonoh saat Pawai HUT ke-77 RI, Panen Kecaman

"terima kasih infonya pak. untuk selanjutnya kita harus melapor kemana pak," ungkap @Da***is.

"informasi bagus utk banyak orang," timpal @az****wa. "Terima kasih Bang Infonya (emot wajah dipenuhi love)," kata @T****W.

Kontributor : Mira puspito

Load More