Diketahui, Pemprov Banten mengumumkan kebijakan pemutihan pokok pajak dan denda pajak kendaraan dari tahun 2004 ke bawah yang berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk warga Provinsi Banten yang ingin memanfaatkan program rileksasi pajak yuk simak selangkapnya soal apa saja yang diberlakukan dalam program tersebut.
Penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada tahun 2024 dan sebelumnya.
Syarat mengikuti program rileksasi pajak tersebut yakni dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan masa pajak 2025.
Untuk kendaraan yang tahun 2025 telah melampaui massa pembayaran maka digratiskan dendanya saja dengan membayar pokok pajak.
Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
"Mari bersama-sama menjadi bagian penting dalam pembangunan Provinsi Banten dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir. Pajakmu membangun Banten," pungkas Andra Soni.
Baca Juga: Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
Berita Terkait
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Siap-siap! Cilegon Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Kini Masih Tahap Penyesuaian
-
Cegah Pungli, Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang Manual dan Ganti Tilang Elektronik
-
Polisi Tidak Bisa Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak! Begini Penjelasanya
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini
-
Gubernur Andra Soni Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Surakman
-
120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola