Andi Ahmad S
Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:33 WIB
Penangkapan Agat dilakukan di kediamannya di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat [Ist]
Baca 10 detik
  • Satgas Tri Cakti dan Mabes Polri menangkap Agustino, pemilik CV Mentari Bangka Sukses, di Bangka Barat pada Maret 2026.
  • Agustino diringkus atas dugaan keterlibatan dalam jaringan tata niaga ilegal pasir timah hasil curian di wilayah PT Timah.
  • Hingga kini, status hukum Agustino masih belum jelas akibat adanya dugaan tarik-menarik kewenangan penanganan kasus antar lembaga penegak hukum.

SuaraBanten.id - Nama Agustino alias Agat kembali mengguncang pusaran kasus tata niaga timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sosok yang dikenal sebagai pemodal besar sekaligus pemilik CV Mentari Bangka Sukses ini berhasil diringkus oleh Satgas Tri Cakti bersama Tim Tipidter Mabes Polri pada Senin (2/3/2026) petang.

Penangkapan Agat dilakukan di kediamannya di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Langkah tegas ini menjadi sorotan publik, mengingat Agat selama ini dikenal sebagai figur yang licin dan kerap lolos dari jeratan hukum meski berkali-kali masuk dalam daftar buruan penegak hukum.

Operasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penyidikan terhadap seorang kolektor timah yang lebih dulu diamankan aparat. Dalam proses interogasi, kolektor tersebut mengakui bahwa seluruh modal usahanya berasal dari Agat, dan dirinya bertindak sebagai kepanjangan tangan dari bos besar tersebut.

Dari pengakuan ini, penyidik berhasil mengendus aliran pasir timah dalam volume besar yang disedot secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk di kawasan Tempilang.

Berdasarkan data yang dihimpun, modus yang dijalankan jaringan ini adalah dengan membelokkan hasil tambang dari jalur resmi.

“Pasir timah hasil penambangan Ponton Isap Produksi (PIP) itu seharusnya disetor ke pos penimbangan mitra resmi perusahaan. Namun, kenyataannya dialirkan ke jalur gelap dan dikuasai oleh jaringan ilegal yang dikoordinir oleh Agat,” ungkap seorang sumber di lingkungan penyidik, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Sehari sebelum Agat dibawa ke Mapolda Babel, tepatnya 1 Maret 2026, aparat sudah lebih dulu menggerebek lokasi usaha di Tempilang yang dikenal dengan sebutan Meja Goyang.

Lokasi itu disebut sebagai pusat transaksi dan pengaturan pasokan timah, yang sepenuhnya dikuasai Agat.

Baca Juga: Pelarian Berakhir di Gudang! Bareskrim Ringkus Boy, Bandar DPO Jaringan Koko Erwin

Di sinilah aliran pasir timah ilegal dari wilayah konsesi PT Timah diatur dan disalurkan ke pembeli tanpa melalui prosedur resmi.

Sebelum diamankan Maret lalu, jejak hukum Agat sebenarnya sudah terendus jauh sebelumnya. Pada 30 September 2025, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah pernah menggeledah dan menyegel rumah mewah serta sejumlah gudang penampungan dan tempat pengolahan timah miliknya di Parittiga.

“Benar, malam itu rumah dan gudang Agat digeledah tim Kejagung. Rumah pribadi disegel, gudangnya juga diperiksa, tapi saat itu tidak ditemukan stok timah di sana,” ujar warga setempat yang meminta namanya tidak disebut.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penanganan mega kasus tata niaga timah periode 2015–2022 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Aset-aset yang disegel itu diduga dibangun dari hasil keuntungan usaha timah yang berjalan bertahun-tahun di luar aturan.

Ini bukan kali pertama Agat terseret masalah hukum. Sejak 2021 silam, nama ini sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian bijih timah bercampur limbah terak atau slag di Gudang Baturusa, dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.

Load More