- Satgas Tri Cakti dan Mabes Polri menangkap Agustino, pemilik CV Mentari Bangka Sukses, di Bangka Barat pada Maret 2026.
- Agustino diringkus atas dugaan keterlibatan dalam jaringan tata niaga ilegal pasir timah hasil curian di wilayah PT Timah.
- Hingga kini, status hukum Agustino masih belum jelas akibat adanya dugaan tarik-menarik kewenangan penanganan kasus antar lembaga penegak hukum.
SuaraBanten.id - Nama Agustino alias Agat kembali mengguncang pusaran kasus tata niaga timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sosok yang dikenal sebagai pemodal besar sekaligus pemilik CV Mentari Bangka Sukses ini berhasil diringkus oleh Satgas Tri Cakti bersama Tim Tipidter Mabes Polri pada Senin (2/3/2026) petang.
Penangkapan Agat dilakukan di kediamannya di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Langkah tegas ini menjadi sorotan publik, mengingat Agat selama ini dikenal sebagai figur yang licin dan kerap lolos dari jeratan hukum meski berkali-kali masuk dalam daftar buruan penegak hukum.
Operasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penyidikan terhadap seorang kolektor timah yang lebih dulu diamankan aparat. Dalam proses interogasi, kolektor tersebut mengakui bahwa seluruh modal usahanya berasal dari Agat, dan dirinya bertindak sebagai kepanjangan tangan dari bos besar tersebut.
Dari pengakuan ini, penyidik berhasil mengendus aliran pasir timah dalam volume besar yang disedot secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk di kawasan Tempilang.
Berdasarkan data yang dihimpun, modus yang dijalankan jaringan ini adalah dengan membelokkan hasil tambang dari jalur resmi.
“Pasir timah hasil penambangan Ponton Isap Produksi (PIP) itu seharusnya disetor ke pos penimbangan mitra resmi perusahaan. Namun, kenyataannya dialirkan ke jalur gelap dan dikuasai oleh jaringan ilegal yang dikoordinir oleh Agat,” ungkap seorang sumber di lingkungan penyidik, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Sehari sebelum Agat dibawa ke Mapolda Babel, tepatnya 1 Maret 2026, aparat sudah lebih dulu menggerebek lokasi usaha di Tempilang yang dikenal dengan sebutan Meja Goyang.
Lokasi itu disebut sebagai pusat transaksi dan pengaturan pasokan timah, yang sepenuhnya dikuasai Agat.
Baca Juga: Pelarian Berakhir di Gudang! Bareskrim Ringkus Boy, Bandar DPO Jaringan Koko Erwin
Di sinilah aliran pasir timah ilegal dari wilayah konsesi PT Timah diatur dan disalurkan ke pembeli tanpa melalui prosedur resmi.
Sebelum diamankan Maret lalu, jejak hukum Agat sebenarnya sudah terendus jauh sebelumnya. Pada 30 September 2025, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah pernah menggeledah dan menyegel rumah mewah serta sejumlah gudang penampungan dan tempat pengolahan timah miliknya di Parittiga.
“Benar, malam itu rumah dan gudang Agat digeledah tim Kejagung. Rumah pribadi disegel, gudangnya juga diperiksa, tapi saat itu tidak ditemukan stok timah di sana,” ujar warga setempat yang meminta namanya tidak disebut.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penanganan mega kasus tata niaga timah periode 2015–2022 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Aset-aset yang disegel itu diduga dibangun dari hasil keuntungan usaha timah yang berjalan bertahun-tahun di luar aturan.
Ini bukan kali pertama Agat terseret masalah hukum. Sejak 2021 silam, nama ini sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian bijih timah bercampur limbah terak atau slag di Gudang Baturusa, dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
Berita Terkait
-
Pelarian Berakhir di Gudang! Bareskrim Ringkus Boy, Bandar DPO Jaringan Koko Erwin
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Kejari Serang Geledah Kantor BPN: Dokumen Disita, Uang Tunai Rp220 Juta Diamankan
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Dendam atau Cinta Terlarang? Pria Serang Bunuh Istri Demi Nikahi Pacar, Kini Dituntut Belasan Tahun
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup