Andi Ahmad S
Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:50 WIB
Wadison Pasaribu (32) terdakwa kasus pembunuhan istri sendiri di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dituntut 16 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Wadison Pasaribu dituntut 16 tahun penjara karena pembunuhan berencana terhadap istrinya di Serang.

  • Pembunuhan dilatarbelakangi desakan kekasih Wadison, dilakukan dengan skenario perampokan palsu.

  • Hal memberatkan tuntutan adalah kekejaman terdakwa; meringankan karena mengakui perbuatan.

SuaraBanten.id - Wadison Pasaribu (32) terdakwa kasus pembunuhan istri sendiri di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dituntut 16 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Ruhiyat saat dikonfirmasi. Menurutnya, terdakwa Wadison dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Iya betul (tuntutan 16 tahun), sudah dibacakan kemarin (Selasa)," kata Purwon, Rabu (22/10/2025).

Disampaikan Purqon, perbuatan terdakwa Wadison terhadap istrinya sendiri yang seharusnya dilindungi menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan diberikan.

Selain itu, lanjut Purqon, perbuatan terdakwa Wadison telah meninggalkan luka mendalam bagi anak dan keluarga korban.

"Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki 2 orang anak yang masih kecil," ucapnya.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan, JPU Kejari Serang Slamet mengungkapkan, terdakwa Wadison bertemu kekasihnya bernama Rani di daerah Lebak sehari sebelum membunuh istri sahnya, Petri Sihombing (33).

Lanjut Slamet, terdakwa Wadison didesak oleh kekasihnya Rani untuk segera menikahinya sehingga berniat membunuh istrinya dengan merancang skenario seolah-olah rumahnya dirampok.

"Pada 31 Mei 2025 malam, setelah anak-anak mereka tidur, Wadison menjerat leher Petri dengan tali tis yang sudah disiapkan. Petri sempat melawan dan berteriak namun mulutnya dibekap," kata Slamet.

Baca Juga: Melawan Sampah di Pulau Terpencil, Solusi Sederhana Pertamina yang Ubah Rutinitas Warga Pulo Panjang

"Wadison mengambil kain kelambu di tempat tidur dan melilitkannya ke wajah serta mulut istrinya. Sekitar sepuluh meit kemudian Petri tewas akibat jeratan tersebut," imbuhnya.

Dikatakan Slamet, terdakwa Wadison pun mengikat tubuh istrinya, mengacak-acak rumah, merusak ponsel hingga membuang perhiasan Petri.
Ia bahkan melukai dirinya sendiri dengan ulekan dan tang agar terlihat menjadi korban perampokan.

"Wadison berpura-pura terikat dalam karung. Anak-anaknya menemukan lalu meminta bantuan tetangga. Namun hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara menyatakan Petri meninggal akibat mati lemas karena jeratan di leher," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More