- DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
- DKPP menyatakan telah memanggil seluruh pihak secara patut
- Sidang akan dilaksanakan secara tertutup hari ini
SuaraBanten.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Asep Kosasih.
Kasus ini mencuat setelah Asep diadukan atas dugaan penelantaran istri siri dan anaknya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyebut proses pemeriksaan akan berjalan sesuai dengan mekanisme dan tugas DKPP dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu.
“Benar, sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP perihal etik,” ujar Furqon saat dikonfirmasi di Serang, Selasa (21/10).
Laporan terhadap Asep Kosasih diajukan oleh seorang perempuan berinisial DPA.
Dalam aduannya, DPA menilai Asep telah menelantarkan, tidak bertanggung jawab, serta tidak memberikan nafkah kepadanya sebagai istri siri.
Termasuk kepada anak hasil pernikahan mereka.
Mengutip laman resmi DKPP, sidang pemeriksaan dengan nomor perkara 197-PKE-DKPP/IX/2025 itu akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (22/10) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: 10 Syarat Mudah Nikah Gratis di Kota Serang untuk Nonmuslim! Cek di Sini
DKPP menyatakan telah memanggil seluruh pihak secara patut, lima hari sebelum sidang, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Agenda sidang tersebut akan berfokus pada pendengaran keterangan dari pengadu, teradu, saksi, serta pihak-pihak terkait.
Mengingat substansi perkara menyangkut persoalan pribadi dan kesusilaan, sidang akan dilaksanakan secara tertutup.
DKPP menegaskan, proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan integritas penyelenggara pemilu. Hasil sidang nantinya akan menjadi dasar bagi DKPP dalam memutus apakah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik atau tidak.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi teradu sebagai anggota lembaga pengawas pemilu yang semestinya menjadi teladan dalam perilaku etis dan tanggung jawab sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Pencarian 5 Jurnalis Hilang, TNI AL Identifikasi Temuan Pelampung dan Botol Plastik di Anyer
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perkuat Layanan Finansial Diaspora
-
Nihil Hasil dari Udara, Helikopter Basarnas Belum Temukan Tanda Rombongan Jurnalis di Anak Krakatau
-
Gelisah Tak Bisa Tidur, Ungkapan Hati Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau
-
Bawa 5 Jurnalis Liputan Krakatau, Pemilik Sebut Kapal Hilang Kontak Layak Berlayar