- DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
- DKPP menyatakan telah memanggil seluruh pihak secara patut
- Sidang akan dilaksanakan secara tertutup hari ini
SuaraBanten.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Asep Kosasih.
Kasus ini mencuat setelah Asep diadukan atas dugaan penelantaran istri siri dan anaknya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyebut proses pemeriksaan akan berjalan sesuai dengan mekanisme dan tugas DKPP dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu.
“Benar, sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP perihal etik,” ujar Furqon saat dikonfirmasi di Serang, Selasa (21/10).
Laporan terhadap Asep Kosasih diajukan oleh seorang perempuan berinisial DPA.
Dalam aduannya, DPA menilai Asep telah menelantarkan, tidak bertanggung jawab, serta tidak memberikan nafkah kepadanya sebagai istri siri.
Termasuk kepada anak hasil pernikahan mereka.
Mengutip laman resmi DKPP, sidang pemeriksaan dengan nomor perkara 197-PKE-DKPP/IX/2025 itu akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (22/10) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: 10 Syarat Mudah Nikah Gratis di Kota Serang untuk Nonmuslim! Cek di Sini
DKPP menyatakan telah memanggil seluruh pihak secara patut, lima hari sebelum sidang, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Agenda sidang tersebut akan berfokus pada pendengaran keterangan dari pengadu, teradu, saksi, serta pihak-pihak terkait.
Mengingat substansi perkara menyangkut persoalan pribadi dan kesusilaan, sidang akan dilaksanakan secara tertutup.
DKPP menegaskan, proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan integritas penyelenggara pemilu. Hasil sidang nantinya akan menjadi dasar bagi DKPP dalam memutus apakah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik atau tidak.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi teradu sebagai anggota lembaga pengawas pemilu yang semestinya menjadi teladan dalam perilaku etis dan tanggung jawab sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
Seba Baduy 2026 Mendunia! Diplomat 10 Negara Siap Saksi Ritual Adat dan Budaya Banten
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi