- DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
- DKPP menyatakan telah memanggil seluruh pihak secara patut
- Sidang akan dilaksanakan secara tertutup hari ini
SuaraBanten.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Asep Kosasih.
Kasus ini mencuat setelah Asep diadukan atas dugaan penelantaran istri siri dan anaknya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyebut proses pemeriksaan akan berjalan sesuai dengan mekanisme dan tugas DKPP dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu.
“Benar, sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP perihal etik,” ujar Furqon saat dikonfirmasi di Serang, Selasa (21/10).
Laporan terhadap Asep Kosasih diajukan oleh seorang perempuan berinisial DPA.
Dalam aduannya, DPA menilai Asep telah menelantarkan, tidak bertanggung jawab, serta tidak memberikan nafkah kepadanya sebagai istri siri.
Termasuk kepada anak hasil pernikahan mereka.
Mengutip laman resmi DKPP, sidang pemeriksaan dengan nomor perkara 197-PKE-DKPP/IX/2025 itu akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (22/10) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: 10 Syarat Mudah Nikah Gratis di Kota Serang untuk Nonmuslim! Cek di Sini
DKPP menyatakan telah memanggil seluruh pihak secara patut, lima hari sebelum sidang, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Agenda sidang tersebut akan berfokus pada pendengaran keterangan dari pengadu, teradu, saksi, serta pihak-pihak terkait.
Mengingat substansi perkara menyangkut persoalan pribadi dan kesusilaan, sidang akan dilaksanakan secara tertutup.
DKPP menegaskan, proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan integritas penyelenggara pemilu. Hasil sidang nantinya akan menjadi dasar bagi DKPP dalam memutus apakah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik atau tidak.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi teradu sebagai anggota lembaga pengawas pemilu yang semestinya menjadi teladan dalam perilaku etis dan tanggung jawab sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti