- DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
- DKPP menyatakan telah memanggil seluruh pihak secara patut
- Sidang akan dilaksanakan secara tertutup hari ini
SuaraBanten.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Asep Kosasih.
Kasus ini mencuat setelah Asep diadukan atas dugaan penelantaran istri siri dan anaknya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyebut proses pemeriksaan akan berjalan sesuai dengan mekanisme dan tugas DKPP dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu.
“Benar, sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP perihal etik,” ujar Furqon saat dikonfirmasi di Serang, Selasa (21/10).
Laporan terhadap Asep Kosasih diajukan oleh seorang perempuan berinisial DPA.
Dalam aduannya, DPA menilai Asep telah menelantarkan, tidak bertanggung jawab, serta tidak memberikan nafkah kepadanya sebagai istri siri.
Termasuk kepada anak hasil pernikahan mereka.
Mengutip laman resmi DKPP, sidang pemeriksaan dengan nomor perkara 197-PKE-DKPP/IX/2025 itu akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (22/10) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: 10 Syarat Mudah Nikah Gratis di Kota Serang untuk Nonmuslim! Cek di Sini
DKPP menyatakan telah memanggil seluruh pihak secara patut, lima hari sebelum sidang, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Agenda sidang tersebut akan berfokus pada pendengaran keterangan dari pengadu, teradu, saksi, serta pihak-pihak terkait.
Mengingat substansi perkara menyangkut persoalan pribadi dan kesusilaan, sidang akan dilaksanakan secara tertutup.
DKPP menegaskan, proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan integritas penyelenggara pemilu. Hasil sidang nantinya akan menjadi dasar bagi DKPP dalam memutus apakah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik atau tidak.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi teradu sebagai anggota lembaga pengawas pemilu yang semestinya menjadi teladan dalam perilaku etis dan tanggung jawab sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
7 Fakta Panas di Balik Gembok Rumah Aspirasi Bupati Lebak: Intrik Keluarga atau Politik?
-
Panglima TNI Jelaskan Penetapan Status Siaga 1 untuk Prajurit
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
-
6 Fakta Panas Sidang Perdana Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang: Kursi Pejabat Kosong Melompong
-
Ojek Pangkalan vs Penguasa: Gugatan Al Amin Terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Dimulai