- Setiap tahun Disdukcapil mencatat lebih dari 100 pasangan nonmuslim yang melangsungkan pernikahan
- Layanan ini didukung dengan pembaruan fasilitas berupa ruang perkawinan yang didesain menarik
- Untuk pencatatan perkawinan nonmuslim, pasangan calon pengantin diwajibkan melengkapi 10 persyaratan
SuaraBanten.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Provinsi Banten, menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.
Termasuk pencatatan perkawinan bagi pasangan nonmuslim yang dilayani secara gratis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid PIAK) Disdukcapil Kota Serang Khaerudin, di Serang, menjelaskan.
Bahwa setiap tahun Disdukcapil mencatat lebih dari 100 pasangan nonmuslim yang melangsungkan pernikahan.
Layanan ini didukung dengan pembaruan fasilitas berupa ruang perkawinan yang didesain menarik.
Menyerupai dekorasi semi prewedding untuk menciptakan suasana berkesan bagi calon pengantin.
"Pelayanan ini bukan program baru dan sudah berjalan sejak berdirinya Kota Serang, namun fasilitas ruang perkawinan kita baru diperbarui. Mudah-mudahan masyarakat yang ingin menikah di Disdukcapil bisa lebih antusias," katanya, Senin (20/10).
Khaerudin menambahkan dalam proses pencatatan, pihaknya berperan layaknya penghulu dan menyediakan simbolisasi ketok palu. Sebagai tanda semacam sidang pernikahan, khusus untuk pasangan nonmuslim.
Untuk pencatatan perkawinan nonmuslim, pasangan calon pengantin diwajibkan melengkapi 10 persyaratan.
Baca Juga: Disdikbud Kota Serang Sebut Siswa Berhak Tolak Menu MBG Tidak Layak
Antara lain surat keterangan perkawinan agama dari gereja, vihara, atau pura (asli), fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), Surat keterangan pemandian atau baptis (bagi yang beragama Kristen, Katolik, Buddha, atau Hindu).
Serta pas foto berwarna merah berdampingan, fotokopi KTP orang tua, fotokopi KTP dua orang saksi, surat izin kesatuan (biasanya bagi anggota kepolisian), rekomendasi dari Disdukcapil setempat (bagi yang berasal dari luar daerah).
"Gratis semua, tidak ada biaya," katanya.
Ia memastikan bahwa seluruh proses pencatatan perkawinan nonmuslim di Disdukcapil Kota Serang tidak dikenakan pungutan biaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
10 Syarat Mudah Nikah Gratis di Kota Serang untuk Nonmuslim! Cek di Sini
-
Rezeki Awal Minggu! ShopeePay Tebar Saldo Rp2,5 Juta, Klaim Sebelum Habis!
-
Microsleep Berujung Maut? Truk Angkut Pasir Nyungsep ke Jurang di Cisauk
-
Cair Senin 20 Oktober! Cek Nama Anda, 35 Juta KPM Siap Terima BLTS Rp900 Ribu
-
Daster Naik Kelas: Kisah Findmeera Ubah Pakaian Rumah Jadi Simbol Pemberdayaan Wanita