Muhammad Yunus
Senin, 20 Oktober 2025 | 20:55 WIB
Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/Insung Yoon)
Baca 10 detik
  • Setiap tahun Disdukcapil mencatat lebih dari 100 pasangan nonmuslim yang melangsungkan pernikahan
  • Layanan ini didukung dengan pembaruan fasilitas berupa ruang perkawinan yang didesain menarik
  • Untuk pencatatan perkawinan nonmuslim, pasangan calon pengantin diwajibkan melengkapi 10 persyaratan

SuaraBanten.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Provinsi Banten, menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.

Termasuk pencatatan perkawinan bagi pasangan nonmuslim yang dilayani secara gratis.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid PIAK) Disdukcapil Kota Serang Khaerudin, di Serang, menjelaskan.

Bahwa setiap tahun Disdukcapil mencatat lebih dari 100 pasangan nonmuslim yang melangsungkan pernikahan.

Layanan ini didukung dengan pembaruan fasilitas berupa ruang perkawinan yang didesain menarik.

Menyerupai dekorasi semi prewedding untuk menciptakan suasana berkesan bagi calon pengantin.

"Pelayanan ini bukan program baru dan sudah berjalan sejak berdirinya Kota Serang, namun fasilitas ruang perkawinan kita baru diperbarui. Mudah-mudahan masyarakat yang ingin menikah di Disdukcapil bisa lebih antusias," katanya, Senin (20/10).

Khaerudin menambahkan dalam proses pencatatan, pihaknya berperan layaknya penghulu dan menyediakan simbolisasi ketok palu. Sebagai tanda semacam sidang pernikahan, khusus untuk pasangan nonmuslim.

Untuk pencatatan perkawinan nonmuslim, pasangan calon pengantin diwajibkan melengkapi 10 persyaratan.

Baca Juga: Disdikbud Kota Serang Sebut Siswa Berhak Tolak Menu MBG Tidak Layak

Antara lain surat keterangan perkawinan agama dari gereja, vihara, atau pura (asli), fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), Surat keterangan pemandian atau baptis (bagi yang beragama Kristen, Katolik, Buddha, atau Hindu).

Serta pas foto berwarna merah berdampingan, fotokopi KTP orang tua, fotokopi KTP dua orang saksi, surat izin kesatuan (biasanya bagi anggota kepolisian), rekomendasi dari Disdukcapil setempat (bagi yang berasal dari luar daerah).

"Gratis semua, tidak ada biaya," katanya.

Ia memastikan bahwa seluruh proses pencatatan perkawinan nonmuslim di Disdukcapil Kota Serang tidak dikenakan pungutan biaya.

Load More