- Setiap tahun Disdukcapil mencatat lebih dari 100 pasangan nonmuslim yang melangsungkan pernikahan
- Layanan ini didukung dengan pembaruan fasilitas berupa ruang perkawinan yang didesain menarik
- Untuk pencatatan perkawinan nonmuslim, pasangan calon pengantin diwajibkan melengkapi 10 persyaratan
SuaraBanten.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Provinsi Banten, menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.
Termasuk pencatatan perkawinan bagi pasangan nonmuslim yang dilayani secara gratis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid PIAK) Disdukcapil Kota Serang Khaerudin, di Serang, menjelaskan.
Bahwa setiap tahun Disdukcapil mencatat lebih dari 100 pasangan nonmuslim yang melangsungkan pernikahan.
Layanan ini didukung dengan pembaruan fasilitas berupa ruang perkawinan yang didesain menarik.
Menyerupai dekorasi semi prewedding untuk menciptakan suasana berkesan bagi calon pengantin.
"Pelayanan ini bukan program baru dan sudah berjalan sejak berdirinya Kota Serang, namun fasilitas ruang perkawinan kita baru diperbarui. Mudah-mudahan masyarakat yang ingin menikah di Disdukcapil bisa lebih antusias," katanya, Senin (20/10).
Khaerudin menambahkan dalam proses pencatatan, pihaknya berperan layaknya penghulu dan menyediakan simbolisasi ketok palu. Sebagai tanda semacam sidang pernikahan, khusus untuk pasangan nonmuslim.
Untuk pencatatan perkawinan nonmuslim, pasangan calon pengantin diwajibkan melengkapi 10 persyaratan.
Baca Juga: Disdikbud Kota Serang Sebut Siswa Berhak Tolak Menu MBG Tidak Layak
Antara lain surat keterangan perkawinan agama dari gereja, vihara, atau pura (asli), fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), Surat keterangan pemandian atau baptis (bagi yang beragama Kristen, Katolik, Buddha, atau Hindu).
Serta pas foto berwarna merah berdampingan, fotokopi KTP orang tua, fotokopi KTP dua orang saksi, surat izin kesatuan (biasanya bagi anggota kepolisian), rekomendasi dari Disdukcapil setempat (bagi yang berasal dari luar daerah).
"Gratis semua, tidak ada biaya," katanya.
Ia memastikan bahwa seluruh proses pencatatan perkawinan nonmuslim di Disdukcapil Kota Serang tidak dikenakan pungutan biaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
7 Fakta Panas di Balik Gembok Rumah Aspirasi Bupati Lebak: Intrik Keluarga atau Politik?
-
Panglima TNI Jelaskan Penetapan Status Siaga 1 untuk Prajurit
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
-
6 Fakta Panas Sidang Perdana Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang: Kursi Pejabat Kosong Melompong
-
Ojek Pangkalan vs Penguasa: Gugatan Al Amin Terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Dimulai