- Setiap tahun Disdukcapil mencatat lebih dari 100 pasangan nonmuslim yang melangsungkan pernikahan
- Layanan ini didukung dengan pembaruan fasilitas berupa ruang perkawinan yang didesain menarik
- Untuk pencatatan perkawinan nonmuslim, pasangan calon pengantin diwajibkan melengkapi 10 persyaratan
SuaraBanten.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Provinsi Banten, menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.
Termasuk pencatatan perkawinan bagi pasangan nonmuslim yang dilayani secara gratis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid PIAK) Disdukcapil Kota Serang Khaerudin, di Serang, menjelaskan.
Bahwa setiap tahun Disdukcapil mencatat lebih dari 100 pasangan nonmuslim yang melangsungkan pernikahan.
Layanan ini didukung dengan pembaruan fasilitas berupa ruang perkawinan yang didesain menarik.
Menyerupai dekorasi semi prewedding untuk menciptakan suasana berkesan bagi calon pengantin.
"Pelayanan ini bukan program baru dan sudah berjalan sejak berdirinya Kota Serang, namun fasilitas ruang perkawinan kita baru diperbarui. Mudah-mudahan masyarakat yang ingin menikah di Disdukcapil bisa lebih antusias," katanya, Senin (20/10).
Khaerudin menambahkan dalam proses pencatatan, pihaknya berperan layaknya penghulu dan menyediakan simbolisasi ketok palu. Sebagai tanda semacam sidang pernikahan, khusus untuk pasangan nonmuslim.
Untuk pencatatan perkawinan nonmuslim, pasangan calon pengantin diwajibkan melengkapi 10 persyaratan.
Baca Juga: Disdikbud Kota Serang Sebut Siswa Berhak Tolak Menu MBG Tidak Layak
Antara lain surat keterangan perkawinan agama dari gereja, vihara, atau pura (asli), fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), Surat keterangan pemandian atau baptis (bagi yang beragama Kristen, Katolik, Buddha, atau Hindu).
Serta pas foto berwarna merah berdampingan, fotokopi KTP orang tua, fotokopi KTP dua orang saksi, surat izin kesatuan (biasanya bagi anggota kepolisian), rekomendasi dari Disdukcapil setempat (bagi yang berasal dari luar daerah).
"Gratis semua, tidak ada biaya," katanya.
Ia memastikan bahwa seluruh proses pencatatan perkawinan nonmuslim di Disdukcapil Kota Serang tidak dikenakan pungutan biaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
214 Koperasi Merah Putih di Tangerang Dapat Bantuan Rp21,4 Miliar, Ini Kata Gubernur Banten
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Sulawesi Hari Ini, Cek Wilayahmu di Sini
-
ASG-PIK2 Salurkan Bantuan Modal Rp21,4 Miliar kepada 214 Koperasi Merah Putih di Tangerang
-
Pantai Anyer hingga Cinangka Dipastikan Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon