- Setiap tahun Disdukcapil mencatat lebih dari 100 pasangan nonmuslim yang melangsungkan pernikahan
- Layanan ini didukung dengan pembaruan fasilitas berupa ruang perkawinan yang didesain menarik
- Untuk pencatatan perkawinan nonmuslim, pasangan calon pengantin diwajibkan melengkapi 10 persyaratan
SuaraBanten.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Provinsi Banten, menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.
Termasuk pencatatan perkawinan bagi pasangan nonmuslim yang dilayani secara gratis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid PIAK) Disdukcapil Kota Serang Khaerudin, di Serang, menjelaskan.
Bahwa setiap tahun Disdukcapil mencatat lebih dari 100 pasangan nonmuslim yang melangsungkan pernikahan.
Layanan ini didukung dengan pembaruan fasilitas berupa ruang perkawinan yang didesain menarik.
Menyerupai dekorasi semi prewedding untuk menciptakan suasana berkesan bagi calon pengantin.
"Pelayanan ini bukan program baru dan sudah berjalan sejak berdirinya Kota Serang, namun fasilitas ruang perkawinan kita baru diperbarui. Mudah-mudahan masyarakat yang ingin menikah di Disdukcapil bisa lebih antusias," katanya, Senin (20/10).
Khaerudin menambahkan dalam proses pencatatan, pihaknya berperan layaknya penghulu dan menyediakan simbolisasi ketok palu. Sebagai tanda semacam sidang pernikahan, khusus untuk pasangan nonmuslim.
Untuk pencatatan perkawinan nonmuslim, pasangan calon pengantin diwajibkan melengkapi 10 persyaratan.
Baca Juga: Disdikbud Kota Serang Sebut Siswa Berhak Tolak Menu MBG Tidak Layak
Antara lain surat keterangan perkawinan agama dari gereja, vihara, atau pura (asli), fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), Surat keterangan pemandian atau baptis (bagi yang beragama Kristen, Katolik, Buddha, atau Hindu).
Serta pas foto berwarna merah berdampingan, fotokopi KTP orang tua, fotokopi KTP dua orang saksi, surat izin kesatuan (biasanya bagi anggota kepolisian), rekomendasi dari Disdukcapil setempat (bagi yang berasal dari luar daerah).
"Gratis semua, tidak ada biaya," katanya.
Ia memastikan bahwa seluruh proses pencatatan perkawinan nonmuslim di Disdukcapil Kota Serang tidak dikenakan pungutan biaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk