- Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis tanpa izin
- Dua unit truk tronton datang ke lokasi membawa limbah
- Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi
SuaraBanten.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis tanpa izin di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, di Serang, menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Li-375/X/RES.5.3/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2025.
"Penyelidikan ini bermula dari temuan warga pada Rabu (15/10) pukul 07.00 WIB, mengenai adanya dugaan kegiatan pembuangan limbah B3 medis tanpa izin (dumpling) di area tanah kosong depan TPU Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pabuaran," ujarnya, Minggu (19/10).
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Kapolres, diketahui bahwa pada Jumat (10/10) sekitar pukul 22.00 WIB, dua unit truk tronton datang ke lokasi.
Para pelaku membuang muatan yang awalnya dikatakan sebagai palet kayu.
Peristiwa bermula ketika saksi DI ditawari oleh DA melalui pesan WhatsApp untuk menerima kiriman palet kayu.
Namun, setelah dua truk tersebut membongkar muatan dan pergi, diketahui limbah yang dibuang bukanlah kayu, melainkan limbah medis berbahaya.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata limbah tersebut merupakan limbah B3 medis," katanya.
Ia menambahkan, seorang tukang rongsok (KU) sempat melakukan penyortiran bahan plastik dari limbah tersebut untuk dijual kembali.
Baca Juga: Sidang Kasus Pemerasan PT CAA: Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim Minta Dibebaskan Karena Alasan Ini
Menindaklanjuti laporan, Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin tersebut," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk