- Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis tanpa izin
- Dua unit truk tronton datang ke lokasi membawa limbah
- Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi
SuaraBanten.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis tanpa izin di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, di Serang, menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Li-375/X/RES.5.3/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2025.
"Penyelidikan ini bermula dari temuan warga pada Rabu (15/10) pukul 07.00 WIB, mengenai adanya dugaan kegiatan pembuangan limbah B3 medis tanpa izin (dumpling) di area tanah kosong depan TPU Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pabuaran," ujarnya, Minggu (19/10).
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Kapolres, diketahui bahwa pada Jumat (10/10) sekitar pukul 22.00 WIB, dua unit truk tronton datang ke lokasi.
Para pelaku membuang muatan yang awalnya dikatakan sebagai palet kayu.
Peristiwa bermula ketika saksi DI ditawari oleh DA melalui pesan WhatsApp untuk menerima kiriman palet kayu.
Namun, setelah dua truk tersebut membongkar muatan dan pergi, diketahui limbah yang dibuang bukanlah kayu, melainkan limbah medis berbahaya.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata limbah tersebut merupakan limbah B3 medis," katanya.
Ia menambahkan, seorang tukang rongsok (KU) sempat melakukan penyortiran bahan plastik dari limbah tersebut untuk dijual kembali.
Baca Juga: Sidang Kasus Pemerasan PT CAA: Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim Minta Dibebaskan Karena Alasan Ini
Menindaklanjuti laporan, Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin tersebut," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
7 Fakta Panas di Balik Gembok Rumah Aspirasi Bupati Lebak: Intrik Keluarga atau Politik?
-
Panglima TNI Jelaskan Penetapan Status Siaga 1 untuk Prajurit
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
-
6 Fakta Panas Sidang Perdana Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang: Kursi Pejabat Kosong Melompong
-
Ojek Pangkalan vs Penguasa: Gugatan Al Amin Terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Dimulai