- Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis tanpa izin
- Dua unit truk tronton datang ke lokasi membawa limbah
- Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi
SuaraBanten.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis tanpa izin di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, di Serang, menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Li-375/X/RES.5.3/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2025.
"Penyelidikan ini bermula dari temuan warga pada Rabu (15/10) pukul 07.00 WIB, mengenai adanya dugaan kegiatan pembuangan limbah B3 medis tanpa izin (dumpling) di area tanah kosong depan TPU Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pabuaran," ujarnya, Minggu (19/10).
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Kapolres, diketahui bahwa pada Jumat (10/10) sekitar pukul 22.00 WIB, dua unit truk tronton datang ke lokasi.
Para pelaku membuang muatan yang awalnya dikatakan sebagai palet kayu.
Peristiwa bermula ketika saksi DI ditawari oleh DA melalui pesan WhatsApp untuk menerima kiriman palet kayu.
Namun, setelah dua truk tersebut membongkar muatan dan pergi, diketahui limbah yang dibuang bukanlah kayu, melainkan limbah medis berbahaya.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata limbah tersebut merupakan limbah B3 medis," katanya.
Ia menambahkan, seorang tukang rongsok (KU) sempat melakukan penyortiran bahan plastik dari limbah tersebut untuk dijual kembali.
Baca Juga: Sidang Kasus Pemerasan PT CAA: Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim Minta Dibebaskan Karena Alasan Ini
Menindaklanjuti laporan, Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin tersebut," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Daster Naik Kelas: Kisah Findmeera Ubah Pakaian Rumah Jadi Simbol Pemberdayaan Wanita
-
Belajar dari Buronan, Residivis Jadi 'Koki' Sabu di Apartemen Cisauk Tangerang
-
Terungkap! Modus Licik Pembuangan Limbah Medis di Serang
-
Teror Misterius di BSD, Mobil Parkir Jadi Sasaran Penembak Jitu Airsoft Gun
-
Petani Lebak Tersenyum Lebar, Harga Cengkeh Rp100 Ribu Per Kilogram