Andi Ahmad S
Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:33 WIB
Penangkapan Agat dilakukan di kediamannya di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat [Ist]
Baca 10 detik
  • Satgas Tri Cakti dan Mabes Polri menangkap Agustino, pemilik CV Mentari Bangka Sukses, di Bangka Barat pada Maret 2026.
  • Agustino diringkus atas dugaan keterlibatan dalam jaringan tata niaga ilegal pasir timah hasil curian di wilayah PT Timah.
  • Hingga kini, status hukum Agustino masih belum jelas akibat adanya dugaan tarik-menarik kewenangan penanganan kasus antar lembaga penegak hukum.

Saat itu, Agat sempat dijebloskan ke penjara bersama pejabat PT Timah dan direktur perantara, namun pengadilan Tipikor Pangkalpinang memvonisnya bebas. Hakim beralasan PT Timah sudah berstatus perusahaan terbuka, sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai Badan Usaha Milik Negara murni.

Upaya kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi pun gagal. Mahkamah Agung pada Juni 2022 hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada direktur boneka yang ditunjuk Agat, sementara Agat kembali bebas dan bergerak bebas menguasai rantai pasok timah dari penambang hingga pabrik pengolahan. Putusan itu kala itu menuai kritik tajam dari publik karena dianggap meloloskan aktor utama.

Kini, setelah diamankan Maret lalu, status hukum Agat justru kembali samar. Hingga berita ini diturunkan, baik Kepolisian Republik Indonesia maupun Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi. Belum jelas apakah Agat ditahan, hanya menjalani pemeriksaan, atau justru sudah dilepas kembali.

Ketidakjelasan ini memicu spekulasi kuat adanya tarik-menarik kewenangan penanganan perkara antara kedua institusi penegak hukum. Ada dugaan masing-masing lembaga ingin memegang kendali penyidikan atas kasus yang bernilai sangat besar dan memiliki dampak politik hukum yang luas itu.

Padahal, di wilayah lain seperti Bangka Selatan, Kejaksaan Negeri setempat sudah menetapkan 10 tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus serupa, menunjukkan proses hukum yang berjalan lebih tegas.

“Yang ditunggu masyarakat sederhana: apakah kali ini penegakan hukum sampai ke pelaku utama, atau lagi-lagi berhenti di lapisan bawah saja?” kata seorang warga Bangka Barat yang sudah lama mengikuti perkembangan kasus ini.

Bagi masyarakat setempat, timah bukan sekadar komoditas tambang. Ia adalah sumber kekayaan alam yang melimpah, tapi juga ladang kekuasaan dan arena persaingan kepentingan yang selama bertahun-tahun nyaris tak tersentuh hukum. Nama-nama besar seperti Agat dianggap telah menjadi penguasa tak resmi yang mengatur aliran komoditas ini.

Penangkapan Agat kini menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Apakah kali ini hukum akhirnya bisa berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau sejarah akan kembali terulang di mana aktor utama kembali lolos, sementara negara dan rakyat tetap merugi.

Baca Juga: Pelarian Berakhir di Gudang! Bareskrim Ringkus Boy, Bandar DPO Jaringan Koko Erwin

Load More