- Satgas Tri Cakti dan Mabes Polri menangkap Agustino, pemilik CV Mentari Bangka Sukses, di Bangka Barat pada Maret 2026.
- Agustino diringkus atas dugaan keterlibatan dalam jaringan tata niaga ilegal pasir timah hasil curian di wilayah PT Timah.
- Hingga kini, status hukum Agustino masih belum jelas akibat adanya dugaan tarik-menarik kewenangan penanganan kasus antar lembaga penegak hukum.
SuaraBanten.id - Nama Agustino alias Agat kembali mengguncang pusaran kasus tata niaga timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sosok yang dikenal sebagai pemodal besar sekaligus pemilik CV Mentari Bangka Sukses ini berhasil diringkus oleh Satgas Tri Cakti bersama Tim Tipidter Mabes Polri pada Senin (2/3/2026) petang.
Penangkapan Agat dilakukan di kediamannya di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Langkah tegas ini menjadi sorotan publik, mengingat Agat selama ini dikenal sebagai figur yang licin dan kerap lolos dari jeratan hukum meski berkali-kali masuk dalam daftar buruan penegak hukum.
Operasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penyidikan terhadap seorang kolektor timah yang lebih dulu diamankan aparat. Dalam proses interogasi, kolektor tersebut mengakui bahwa seluruh modal usahanya berasal dari Agat, dan dirinya bertindak sebagai kepanjangan tangan dari bos besar tersebut.
Dari pengakuan ini, penyidik berhasil mengendus aliran pasir timah dalam volume besar yang disedot secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk di kawasan Tempilang.
Berdasarkan data yang dihimpun, modus yang dijalankan jaringan ini adalah dengan membelokkan hasil tambang dari jalur resmi.
“Pasir timah hasil penambangan Ponton Isap Produksi (PIP) itu seharusnya disetor ke pos penimbangan mitra resmi perusahaan. Namun, kenyataannya dialirkan ke jalur gelap dan dikuasai oleh jaringan ilegal yang dikoordinir oleh Agat,” ungkap seorang sumber di lingkungan penyidik, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Sehari sebelum Agat dibawa ke Mapolda Babel, tepatnya 1 Maret 2026, aparat sudah lebih dulu menggerebek lokasi usaha di Tempilang yang dikenal dengan sebutan Meja Goyang.
Lokasi itu disebut sebagai pusat transaksi dan pengaturan pasokan timah, yang sepenuhnya dikuasai Agat.
Baca Juga: Pelarian Berakhir di Gudang! Bareskrim Ringkus Boy, Bandar DPO Jaringan Koko Erwin
Di sinilah aliran pasir timah ilegal dari wilayah konsesi PT Timah diatur dan disalurkan ke pembeli tanpa melalui prosedur resmi.
Sebelum diamankan Maret lalu, jejak hukum Agat sebenarnya sudah terendus jauh sebelumnya. Pada 30 September 2025, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah pernah menggeledah dan menyegel rumah mewah serta sejumlah gudang penampungan dan tempat pengolahan timah miliknya di Parittiga.
“Benar, malam itu rumah dan gudang Agat digeledah tim Kejagung. Rumah pribadi disegel, gudangnya juga diperiksa, tapi saat itu tidak ditemukan stok timah di sana,” ujar warga setempat yang meminta namanya tidak disebut.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penanganan mega kasus tata niaga timah periode 2015–2022 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Aset-aset yang disegel itu diduga dibangun dari hasil keuntungan usaha timah yang berjalan bertahun-tahun di luar aturan.
Ini bukan kali pertama Agat terseret masalah hukum. Sejak 2021 silam, nama ini sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian bijih timah bercampur limbah terak atau slag di Gudang Baturusa, dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
Berita Terkait
-
Pelarian Berakhir di Gudang! Bareskrim Ringkus Boy, Bandar DPO Jaringan Koko Erwin
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Kejari Serang Geledah Kantor BPN: Dokumen Disita, Uang Tunai Rp220 Juta Diamankan
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Dendam atau Cinta Terlarang? Pria Serang Bunuh Istri Demi Nikahi Pacar, Kini Dituntut Belasan Tahun
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis