Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 16 April 2025 | 19:15 WIB
ILUSTRASI Samsat Keliling- Bolehkah STNK diblokir Ikut pemutihan pajak? [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd].

SuaraBanten.id - Antusias masyarakat Banten dalam mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB terbilang cukup tinggi. Namun, sayangnya tak sedikit warga yang mengeluhkan tak bisa membayar pajak lantaran Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diblokir.

Diketahui, STNK diblokir disebabkan pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Lantas apakah bisa, wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan STNK diblokir membayar pajak pada masa pemutihan pajak yang diberlakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten?

Merespon pertanyaan masyarakat yang mengalami STNK diblokir akibat pelanggaran ETLE, Polda Banten menyebut proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga mengungkapkan, masyarakat tidak bisa membayar pajak selama pemblokiran STNK mereka diselesaikan terlebih dahulu.

"Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu," kata Himawan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) pada Rabu, 16 April 2025.

Kata Himawan, langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi https://etle.polri.go.id.

Selain melalui situs resmi tilang elektronik, masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp melalui nomor telpon yang telah disediakan.

"Masyarakat juga bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten, silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung," jelasnya.

Baca Juga: Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar

Kata dia, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang. Pembayaran denda bisa dilakukan melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk.

Load More