SuaraBanten.id - Antusias masyarakat Banten dalam mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB terbilang cukup tinggi. Namun, sayangnya tak sedikit warga yang mengeluhkan tak bisa membayar pajak lantaran Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diblokir.
Diketahui, STNK diblokir disebabkan pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Lantas apakah bisa, wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan STNK diblokir membayar pajak pada masa pemutihan pajak yang diberlakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten?
Merespon pertanyaan masyarakat yang mengalami STNK diblokir akibat pelanggaran ETLE, Polda Banten menyebut proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga mengungkapkan, masyarakat tidak bisa membayar pajak selama pemblokiran STNK mereka diselesaikan terlebih dahulu.
"Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu," kata Himawan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) pada Rabu, 16 April 2025.
Kata Himawan, langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi https://etle.polri.go.id.
Selain melalui situs resmi tilang elektronik, masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp melalui nomor telpon yang telah disediakan.
"Masyarakat juga bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten, silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung," jelasnya.
Baca Juga: Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
Kata dia, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang. Pembayaran denda bisa dilakukan melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk.
"Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk," kata Himawan memberi penjelasan.
"Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan," kata Himawan menjelaskan .
Himawan juga memberikan tips penting kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua.
"Kami memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. Silakan periksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id. Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan," ucapnya.
"Jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Siap-siap! Cilegon Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Kini Masih Tahap Penyesuaian
-
Cegah Pungli, Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang Manual dan Ganti Tilang Elektronik
-
Polisi Tidak Bisa Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak! Begini Penjelasanya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang