SuaraBanten.id - Ribuan masyarakat memadati area Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau UPTD Samsat Kota Serang menyusul diberlakukannya kebijakan relaksasi oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten terkait pembebasan tunggakan pajak dan denda, Kamis 10 April 2025.
Seperti diketahui, program relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan dan denda pajak yang diterapkan Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.
Pemberlakuan relaksasi pajak Pemprov Banten tersebut diberlakukan untuk pembebasan tunggakan pokok pajak dari tahun 2024 ke bawah termasuk dengan denda pajak.
Menurut informasi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor yang memanfaatkan program relaksasi pajak tersebut tiba di Kantor UPTD Samsat Kota Serang sejak Kamis 10 April 2025 dini hari sejak pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
Mereka telah datang Kamis dini hari padahal pelayanan UPTD Samsat Kota Serang baru dibuka pada pukul 08.00 WIB.
Salah seorang warga Ciomas, Kabupaten Serang, Syahril (28) mengatakan, dirinya telah menunggu selama 6 jam hanya untuk kebagian cek fisik nomor rangka dan mesin kendaraan bermotornya.
"Udah dari jam 6 di sini, udah rame. Ini jam 11 masih nunggu, mau cek fisik, belum kebagian," ucap Syahril ditemui di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, Kamis (10/4/2025).
Meski begitu, Syahril mengaku senang atas keluarnya kebijakan Pemprov Banten terkait pembebasan pokok dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah sehingga meringankan para wajib pajak yang telah menunggak beberapa tahun.
"Senang sih, terbantu. Motor saya kan mati (pajak) udah 4 tahun. Ada ini (kebijakan) jadi cuma bayar yang tahun 2025 aja," katanya mengaku terbantu dengan kebijakan Pemprov Banten itu.
Baca Juga: Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
Syahril bahkan mengaku bisa jadi dirinya tidak akan membayar pajak jika tidak ada kebijakan pembebasan tunggakan pajak dan dendanya. "Kalau enggak ada ini, ga bayar-bayar (pajak) kayaknya, enggak ada uang soalnya," ungkapnya merasa ragu membayar tunggakan pajak lantaran tidak ada unag untuk membayarnya.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya
-
Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya
-
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
Tag
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
-
Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!
-
Andra Soni Siap Sanksi Pagawai Jika Terbukti Pungli Warga Banten: Saya Akan Tindak Tegas
-
Warga Wanasalam Lebak Keluhkan Jalan Rusak, Sudah 10 Tahun Tidak Diperbaiki
-
Usaha Kue Tien Cakes and Cookies Meningkat Drastis Usai Dapat Dukungan BRI