Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 09 April 2025 | 15:18 WIB
ILUSTRASI Samsat Keliling- Pemprov Banten memberlakukan kebijakan rileksasi pajak dengan menghapus pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd].

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten bakal memberlakukan kebijakan rileksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan pajak dan denda di tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan relaksasi pajak itu bakal diberlakukan mulai besok, Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025 di seluruh gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Provinsi Banten.

Hal tersebut terungkap usai Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala UPTD Samsat di Banten yang digelar di Kantor Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025) kemarin.

"Alhamdulillah dari rencana yang dibahas tadi, insyaAllah di tanggal 10 dan seterusnya itu berjalan dengan baik. Alhamdulillah ada dukungan juga dari Wali Kota dan Bupati karena ini menyangkut opsen pajak," katanya menjelaskan rileksasi pajak di Provinsi Banten.

Baca Juga: Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang

Kata Andra Soni, tujuan dilakukannya kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor itu untuk membantu masyarakat dan untuk kepentingan pembaharuan data. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk seluruh kendaraan, termasuk kendaraan milik pemerintah daerah.

"Sebenarnya kita bukan menargetkan pada pendapatan. Kita lebih kepada cleanshing data dan membantu masyarakat, karena masyarakat juga banyak kekhawatiran saat belum bayar pajak itu, makanya kita beri relaksasi dan ini menghapus beban pajak yang sebelumnya," papar politisi Partai Gerindra ini.

Karena itu, Ketua DPD Gerindra Provinsi Banten itu berharap seluruh masyarakat Banten segera memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan itu dengan sebaik-baiknya.

PAD Banten Berpotesi Berkurang Rp50 Miliar

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten potensi berkurang hingga Rp50 miliar, imbas dari pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 10 April.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Pemprov Banten Tak Terpengaruh Efisiensi, Nilainya Rp245,7 Miliar

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengungkapkan, berkurangnya potensi PAD Provinsi Banten tersebut, karena adanya koreksi selama pemadanan data pemilik kendaraan.

"Iya, terkoreksi. Kalau denda semua itu kurang lebih sekitar Rp30-50 miliar," katanya menjelaskan potensi pengurangan PAD Pemprov Banten dilansir dari ANTARA.

Kata Deden, pihaknya akan menutup kekurangan tersebut dengan mengoptimalkan sumber pendapatan lainnya yang belum dimaksimalkan, seperti pendapatan air permukaan (PAP).

"Ini kan sebetulnya masih banyak potensi-potensi pajak yang belum tergali kan. Makanya beberapa waktu yang lalu sudah kami sampaikan untuk pajak air permukaan periode triwulan pertama kita melebihi target," paparnya menjelaskan banyak potensi pajak yang belum tergali.

"Karena memang kita mencoba melakukan pendataan dan penagihan kepada pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang selama ini belum (membayar PAP). Makanya kita dorong di situ," ujarnya menambahkan.

Diketahui, target PAD Pemprov Banten mencapai Rp11,83 triliun. Terdiri dari target PAD Rp8,31 triliun dan target pendapatan transfer Rp3,51 triliun. 

Adapun realisasi PKB di Provinsi Banten pada 2024 lalu mencapai Rp3.547.074.053.200 dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp2.656.532.578.600.

Untuk warga Provinsi Banten yang ingin memanfaatkan program rileksasi pajak yuk simak selangkapnya soal apa saja yang diberlakukan dalam program tersebut.

Penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada tahun 2024 dan sebelumnya.

Syarat mengikuti program rileksasi pajak tersebut yakni dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan masa pajak 2025.

Untuk kendaraan yang tahun 2025 telah melampaui massa pembayaran maka digratiskan dendanya saja dengan membayar pokok pajak.

Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

"Mari bersama-sama menjadi bagian penting dalam pembangunan Provinsi Banten dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir. Pajakmu membangun Banten," pungkas Andra Soni. (ANTARA)

Load More