Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 28 Maret 2025 | 10:37 WIB
Terdakwa korupsi retribusi sampah di Kota Cilegon divonis Pengadilan Negeri atau PN Serang. [Istimewa]

"Penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding sebagaimana ketentuan dalam KUHP," pungkas Nasrudin.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejari atau Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penanganan dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon menyebut perhitungan kerugian negara tersebut cukup memakan waktu lantaran nilainya kecil namun jumlahnya banyak.

"Karena retribusi itu nilainya kecil, tapi banyak. Rekapnnya banyak. Sebetulnya tidak ada kesulitan, tetapi karena banyak jadi kita butuh waktu," kata Diana Wahyu Widiyanti, Kamis (8/2/2024) lalu.

Diana Wahyu Widiyanti mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya melibatkan audit independen dalam menghitung kerugian negara atas korupsi retribusi sampah DLH Kota Cilegon itu.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Cilegon terkait korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hudup atau DLH Kota Cilegon. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon sudah memeriksa lebih dari 10 orang saksi atas kasus tersebut.

"(Kami sudah memeriksa) dari pemerintah dan dari pihak swasta," ungkapnya.

Diana menargetkan kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Cilegon itu selesai dalam tiga bulan ke depan. "2 sampai 3 bulan ke depan, sudah tahap 2," paparnya.

Lebih lanjut, Diana menyebut kini Kejksaan Negeri Kota Cilegon membutuhkan alat bukti tentang kerugian negara, bukan lagi mengarah pada saksi.

"Tentu yang Namanya di Depo Sampah pemerintah ya ada pejabat yang dipanggil, yang terkait dengan pengelola TPSA," tutupnya.

Baca Juga: Kejari Usut Dugaan Kasus Korupsi Baznas Cilegon, Kasi Intel: Masih Puldata dan Pubaket

Load More