Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 28 Maret 2025 | 10:37 WIB
Terdakwa korupsi retribusi sampah di Kota Cilegon divonis Pengadilan Negeri atau PN Serang. [Istimewa]

"(Kami sudah memeriksa) dari pemerintah dan dari pihak swasta," ungkapnya.

Diana menargetkan kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Cilegon itu selesai dalam tiga bulan ke depan. "2 sampai 3 bulan ke depan, sudah tahap 2," paparnya.

Lebih lanjut, Diana menyebut kini Kejksaan Negeri Kota Cilegon membutuhkan alat bukti tentang kerugian negara, bukan lagi mengarah pada saksi.

"Tentu yang Namanya di Depo Sampah pemerintah ya ada pejabat yang dipanggil, yang terkait dengan pengelola TPSA," tutupnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir

Load More