SuaraBanten.id - Dua terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cielgon divonis berbada oleh Pengadilan Negeri (PN Serang). Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon dan disidangkan di PN Serang setelah berkas lengkap.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon Nasrudin mengatakan, Pengadilan Negeri Serang telah membacakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada perkara Madropik dan Rizky Prasandy dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2020 sampai dengan 2021.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama," kata Nasrudin menjelaskan dakwaan untuk Madropik.
Kata Nasrudin, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan.
"Terdakwa divonis penjara selama 2 tahun 9 bulan, dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan. Terdakwa diminta membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara jika tak mampu membayar," jelas Nasrudin.
"Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp142,5 juta. Jika dalam sebulan tidak membayar makan diganti dengan penjara 1 tahun," imbuh Nasrudin.
Nasrudin mengungkapkan, terdakwa Rizky Prasandy divonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa.
Menjatuhkan kepada terdakwa Pidana penjara selama 3 tahun di kurangi selama terdakwa
berada didalam tahanan.
"PN Serang menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp527,9 juta, jika tidak membayar diganti dengan penjara 1 tahun 3 bulan," ungkapnya menjelaskan dakwaan Rizky Prasandy .
Baca Juga: Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
Terkait putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Cilegon akan berfikir untuk banding atau menerimanya.
"Penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding sebagaimana ketentuan dalam KUHP," pungkas Nasrudin.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejari atau Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penanganan dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon menyebut perhitungan kerugian negara tersebut cukup memakan waktu lantaran nilainya kecil namun jumlahnya banyak.
"Karena retribusi itu nilainya kecil, tapi banyak. Rekapnnya banyak. Sebetulnya tidak ada kesulitan, tetapi karena banyak jadi kita butuh waktu," kata Diana Wahyu Widiyanti, Kamis (8/2/2024) lalu.
Diana Wahyu Widiyanti mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya melibatkan audit independen dalam menghitung kerugian negara atas korupsi retribusi sampah DLH Kota Cilegon itu.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Cilegon terkait korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hudup atau DLH Kota Cilegon. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon sudah memeriksa lebih dari 10 orang saksi atas kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
-
Kejari Usut Dugaan Kasus Korupsi Baznas Cilegon, Kasi Intel: Masih Puldata dan Pubaket
-
Kejati Banten Periksa Pejabat Pemprov Banten Soal Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur Banten
-
Kejari Cilegon Serahkan Uang Lelang Hasil Rampasan Korupsi BPRS CM Rp1,4 Miliar
-
Menangkan Gugatan Eks Matahari Lama, Kejari Cilegon Diganjar Penghargaan dari Helldy Agustian
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat