SuaraBanten.id - Dua terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cielgon divonis berbada oleh Pengadilan Negeri (PN Serang). Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon dan disidangkan di PN Serang setelah berkas lengkap.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon Nasrudin mengatakan, Pengadilan Negeri Serang telah membacakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada perkara Madropik dan Rizky Prasandy dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2020 sampai dengan 2021.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama," kata Nasrudin menjelaskan dakwaan untuk Madropik.
Kata Nasrudin, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
"Terdakwa divonis penjara selama 2 tahun 9 bulan, dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan. Terdakwa diminta membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara jika tak mampu membayar," jelas Nasrudin.
"Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp142,5 juta. Jika dalam sebulan tidak membayar makan diganti dengan penjara 1 tahun," imbuh Nasrudin.
Nasrudin mengungkapkan, terdakwa Rizky Prasandy divonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa.
Menjatuhkan kepada terdakwa Pidana penjara selama 3 tahun di kurangi selama terdakwa
berada didalam tahanan.
"PN Serang menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp527,9 juta, jika tidak membayar diganti dengan penjara 1 tahun 3 bulan," ungkapnya menjelaskan dakwaan Rizky Prasandy .
Baca Juga: Kejari Usut Dugaan Kasus Korupsi Baznas Cilegon, Kasi Intel: Masih Puldata dan Pubaket
Terkait putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Cilegon akan berfikir untuk banding atau menerimanya.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra