Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 21 Maret 2025 | 13:44 WIB
Suasana persidangan praperadilan sembilan warga Padarincang yang protes kandang ayam hingga berujung pembakaran. (Audindra/bantennews)

Kata dia, penetapan tersangka para warga juga dianggap janggal lantaran yang ditangkap secara bergiliran sejak awal Februari 2025 lalu.

Sementara itu, perwakilan TAUD dari LBH Pijar, Rizal Hakiki mengungkapkan, para warga ditangkap dan ditetapkan tersangka tanpa adanya pemanggilan pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu sebagai saksi.

"Tiba-tiba Polisi datang dengan laras panjang malam hari, tidak membawa surat tugas, surat perintah, dan lain-lain, mereka langsung saja meringkus warga yang saat itu tidak mengetahui apa-apa tuduhannya," ungkapnya.

Kata Rizal, warga baru mengetahui tindak pidana yang disangkakan kepada mereka saat sudah ditangkap dan ditahan sementara di Mapolda Banten. Warga juga dirintangi akses bantuan hukumnya untuk didampingi kuasa hukum.

Baca Juga: Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak

"Itu objek yang akan kami uji dan kami buktikan di pengadilan nanti," ujar Rizal.

Diketahui, sebelumnya sebanyak 15 warga termasuk lima orang santri di bawah umur ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten terkait protes berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) pada November 2024 lalu.

Warga protes karena sudah kesal dengan keberadaan kandang tersebut yang mempunyai dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, dan kenyamanan warga.

Kondisi kandang yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman, menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas warga. Selain itu banyak warga yang sakit paru-paru juga diduga merupakan salah satu akibat keberadaan kandang.

Baca Juga: Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang

Load More