Kata dia, penetapan tersangka para warga juga dianggap janggal lantaran yang ditangkap secara bergiliran sejak awal Februari 2025 lalu.
Sementara itu, perwakilan TAUD dari LBH Pijar, Rizal Hakiki mengungkapkan, para warga ditangkap dan ditetapkan tersangka tanpa adanya pemanggilan pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu sebagai saksi.
"Tiba-tiba Polisi datang dengan laras panjang malam hari, tidak membawa surat tugas, surat perintah, dan lain-lain, mereka langsung saja meringkus warga yang saat itu tidak mengetahui apa-apa tuduhannya," ungkapnya.
Kata Rizal, warga baru mengetahui tindak pidana yang disangkakan kepada mereka saat sudah ditangkap dan ditahan sementara di Mapolda Banten. Warga juga dirintangi akses bantuan hukumnya untuk didampingi kuasa hukum.
Baca Juga: Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
"Itu objek yang akan kami uji dan kami buktikan di pengadilan nanti," ujar Rizal.
Diketahui, sebelumnya sebanyak 15 warga termasuk lima orang santri di bawah umur ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten terkait protes berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) pada November 2024 lalu.
Warga protes karena sudah kesal dengan keberadaan kandang tersebut yang mempunyai dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, dan kenyamanan warga.
Kondisi kandang yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman, menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas warga. Selain itu banyak warga yang sakit paru-paru juga diduga merupakan salah satu akibat keberadaan kandang.
Baca Juga: Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
Berita Terkait
-
Alasan Tak Terduga, Ini yang Bikin Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan untuk Ketiga Kalinya
-
Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi
-
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
-
Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'
-
Polda Banten Ungkap Manipulasi 13 Ton Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang
Terpopuler
- Seharga Motor 125cc: Ini 5 Opsi Mobil Bekas yang Mewahnya Sekaliber Innova per Maret 2025
- Semurah Suzuki S-Presso tapi Mesin Setangguh Ertiga: Mobil Bekas SUV Ini Layak Dilirik
- Xiaomi Indonesia Rilis Redmi Pad SE 8.7, Tablet Murah Ukuran Mini Cocok untuk Pelajar
- Korupsi Retribusi Parkir di Banyuasin: Begini Cara Pejabat Memanipulasi Setoran Resmi
- Harga Setara Vespa Sprint, Performa Motor Listrik Ini Jauh Ungguli Xmax
Pilihan
-
Darah Surabaya Mengalir Deras! Julian Oerip Jadi Langganan Skuat Belanda
-
Prabowo Minta Rp 1 Juta Buat BHR Ojol, Gojek Sanggup Rp 900 Ribu
-
Didesak Mundur dari Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tebal telinga
-
Sirkus! Pundit Belanda Kritik Tajam Timnas Indonesia dan Debut Buruk Kluivert
-
Bak Langit dan Bumi! Timnas Indonesia Targetkan Lolos, Jepang: Kami Mau Juara Piala Dunia
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan 22 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2025, untuk Kota Cilegon dan Serang
-
Heboh THR ASN Pandeglang Dibayar Pasca Lebaran, Sekda Angkat Bicara
-
Dibongkar Mabes TNI! Sindikat Pengoplosan Solar di Cilegon Rugi Negara Rp4 Miliar
-
APBD Banten 2025 Diduga Fiktif Gegara Pendapatan Hilang Rp1,2 Triliun