Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Markas Komando Polda Banten guna menjalani pemeriksaan.
Kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023.
"Ancamannya pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkas Yudhis.
Diketahui, Biosolar merupakan salah satu bahan bakar minyak yang mendapat subsidi dari pemerintah. Biosolar merupakan bahan bakar alternatif yang merupakan campuran solar dengan bahan organik atau biomassa dan digunakan untuk mesin diesel.
Biosolar memiliki harga yang terjangkau dan dapat membantu mengurangi polusi udara. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu.
Harga biosolar bersubsidi Pertamina adalah Rp6.800 per liter. Harga ini berlaku sejak 1 Januari 2025. Terbaru, dua orang pria asal Lebak, Banten dibekuk lantaran melakukan penyalagunaan BBM subsidi jenis biosolar di Cikupa, Kabupetan Tangerang, Banten. Kini kedua pelaku telah mendekam di Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
2 Warga Lebak Ditangkap di SPBU Tangerang Gegera Penyalagunaan BBM Subsidi
-
Cegah Kecurangan, SPBU di Jalur Mudik Kota Tangerang Diuji Tera
-
5 Rekomendasi Hotel di Tangerang yang Cocok untuk Buka Puasa Bersama dengan Keluarga
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
Terkini
-
Dendam Kesumat 8 Tahun Berujung Maut, Pria di Cilegon Nekat Tancapkan Pisau Dapur ke Kepala Korban
-
Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran
-
Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan
-
Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi
-
Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Bakal Pindah ke Jateng, Ini Dugaan Penyebabnya